Headline.co.id: Judi Online Makin Canggih, PPATK Ungkap Modus Baru
Jakarta – Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) mengungkapkan modus baru yang digunakan pelaku judi online untuk mengelabui pengawasan. Berbeda dengan sebelumnya, kini pelaku menggunakan taktik yang lebih variatif, mulai dari penukaran valuta asing hingga berkedok transaksi bisnis.
Deputi Bidang Strategi dan Kerja Sama PPATK, Tuti Wahyuningsih, menjelaskan bahwa salah satu pola yang marak ditemukan adalah penggunaan money changer. “Pelaku memanfaatkan layanan money changer untuk menyamarkan asal-usul dana dari judi online,” ujar Tuti dalam keterangan resmi, Senin (6/3/2023).
Tuti mengungkapkan, pelaku melakukan penukaran uang dalam jumlah besar dengan alasan bisnis. “Padahal, uang tersebut sebenarnya berasal dari perjudian online,” katanya.
Selain money changer, pelaku judi online juga memanfaatkan transaksi ekspor-impor sebagai kedok. “Pelaku membuat perusahaan fiktif atau menggunakan perusahaan yang sudah ada untuk melakukan transaksi ekspor-impor yang sebenarnya tidak terjadi,” jelas Tuti.
Dana dari judi online kemudian ditransfer antar negara melalui rekening perusahaan tersebut, seolah-olah sebagai pembayaran atas barang atau jasa yang diimpor atau diekspor. “Modus ini marak karena memberikan keuntungan ganda,” ujar Tuti.
“Para pelaku bisa menyamarkan asal-usul uang sekaligus menghindari deteksi otoritas keuangan. Transaksi ekspor-impor palsu ini membuat transfer dana dalam jumlah besar ke luar negeri tidak menimbulkan kecurigaan, karena terlihat seperti bagian dari kegiatan bisnis yang sah,” tambahnya.
PPATK juga menemukan pola penggunaan rekening yang didaftarkan atas nama pelajar atau individu dengan profil penghasilan rendah. “Pelaku judi online memanfaatkan kelemahan ini untuk melakukan transaksi, dengan harapan aktivitas mereka tidak terdeteksi karena dianggap sebagai rekening dengan aktivitas ekonomi yang rendah,” kata Tuti.
Menanggapi modus baru ini, PPATK telah melakukan langkah strategis, seperti peningkatan analisis transaksi keuangan dan kolaborasi dengan lembaga lain seperti Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan Kepolisian. “Kolaborasi lintas sektor ini sangat penting untuk memberantas perjudian online yang semakin kompleks,” tegas Tuti.
Tuti menyatakan, kerja sama antara PPATK dengan berbagai lembaga adalah kunci dalam memerangi judi online. “Kami akan terus memperkuat analisis transaksi dan berbagi informasi untuk memastikan setiap langkah penindakan didukung oleh data yang akurat dan terverifikasi,” ujarnya.
Dengan komitmen kuat dan dukungan penuh dari lembaga terkait, PPATK berharap upaya memberantas judi online di Indonesia dapat semakin efektif dan berdampak positif bagi stabilitas ekonomi serta keamanan masyarakat.
sumber: https://www.antaranews.com/berita/4272467/ppatk-ungkap-modus-judi-online-berkedok-transaksi-ekspor-impor.





















