Jakarta Membutuhkan 71 Stasiun Pemantau Kualitas Udara untuk Kebijakan Akurat
Headline.co.id, Jakarta – Pemerintah Provinsi DKI Jakarta masih membutuhkan 71 titik Stasiun Pemantau Kualitas Udara (SPKU) untuk mendukung pengambilan kebijakan yang tepat terkait kualitas udara. Pasalnya, saat ini baru 31 titik SPKU yang telah terealisasi.
“Kebutuhan data akurat dari SPKU sangat diperlukan dari sektor kesehatan, pendidikan, dan transportasi,” kata Kepala Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta Asep Kuswanto, Selasa (1/3/2023).
Asep menjelaskan, 31 titik SPKU yang tersebar di wilayah DKI masih sangat kurang untuk memantau kualitas udara. Menurut kajian yang dilakukan, DKI membutuhkan 71 unit SPKU atau sekitar empat SPKU per kecamatan.
“Kami sudah mengkaji kebutuhan SPKU dan jumlah 71 unit ini merupakan hasil kajian,” tuturnya.
Dengan adanya SPKU, pemerintah dapat mengambil intervensi kebijakan yang tepat terkait kualitas udara di berbagai sektor. Misalnya, sektor kesehatan dapat mempersiapkan obat-obatan khusus penyakit infeksi saluran pernapasan atas (ISPA) jika kualitas udara buruk di suatu daerah.
“Sedangkan di sektor transportasi, ketika kualitas udara memburuk, Dinas Perhubungan dapat melakukan rekayasa lalu lintas untuk mengurangi jumlah kendaraan,” ujar Asep.
Selain itu, SPKU juga dapat memberikan informasi kepada siswa atau peserta didik untuk mengenakan masker ketika kualitas udara tidak sehat. “Akurasi data terkait kualitas udara dari SPKU dapat membantu dinas kesehatan menentukan intervensi terhadap kondisi penyakit yang diderita,” tambah Asep.
Pemerintah DKI Jakarta akan terus berupaya memenuhi kebutuhan 71 titik SPKU untuk memantau kualitas udara secara lebih akurat. Hal ini diharapkan dapat mendukung pengambilan kebijakan yang tepat untuk meningkatkan kualitas udara di Jakarta.
sumber: https://www.antaranews.com/berita/4258223/dki-perlu-71-titik-stasiun-pemantau-kualitas-udara.





















