Ayah Pembunuh Empat Anak di Jagakarsa Dituntut Hukuman Mati
Jagakarsa, Headline.co.id – Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut hukuman mati kepada Panca Darmansyah (41), ayah yang tega menghabisi nyawa empat anak kandungnya di Jagakarsa, Jakarta Selatan.
“Kami menuntut terdakwa Panca Darmansyah untuk dijatuhi pidana mati,” kata JPU Andy Jaya Aryandi di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (23/8/2024).
Dalam sidang pembacaan tuntutan, JPU menilai Panca secara sah dan meyakinkan telah melakukan pembunuhan berencana terhadap keempat anaknya. Perbuatan tersebut melanggar Pasal 340 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Selain pembunuhan berencana, JPU juga menjerat Panca dengan Pasal 44 ayat 1 Undang-Undang RI Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga karena melakukan kekerasan terhadap istrinya, DM.
Dalam pertimbangannya, JPU tidak menemukan adanya hal-hal yang meringankan Panca. Sebaliknya, terdapat tiga hal yang memberatkan, antara lain:
1. Menimbulkan luka mendalam bagi DM yang kehilangan keempat anaknya.
2. Perbuatan Panca yang tidak berperi kemanusiaan dengan membunuh anak kandungnya sendiri secara sadis.
3. Perbuatan Panca mengakibatkan DM mengalami luka.
Usai pembacaan tuntutan, Hakim menjadwalkan sidang selanjutnya pada 26 Agustus 2024 untuk agenda pembacaan pledoi dari terdakwa dan kuasa hukumnya.
Sebelumnya, Panca telah mengajukan eksepsi atas dakwaan pembunuhan berencana dan KDRT yang dibacakan JPU.
Kasus pembunuhan empat anak ini terungkap setelah warga mencium aroma tak sedap dari sebuah rumah di Jagakarsa pada 6 Desember 2023. Polisi kemudian menemukan keempat anak tersebut tewas dalam satu kamar. Panca, yang merupakan ayah dari anak-anak tersebut, ditangkap dan ditetapkan sebagai tersangka.
sumber: https://www.antaranews.com/berita/4255399/jaksa-tuntut-hukuman-mati-ayah-yang-bunuh-empat-anaknya-di-jagakarsa.





















