Apindo Usulkan Solusi Hadapi Kenaikan PPN 12 Persen
Jakarta – Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) melalui Analis Kebijakan Ekonomi Ajib Hamdani melayangkan dua rekomendasi bagi pemerintah dalam menghadapi kebijakan kenaikan tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) menjadi 12 persen.
Menurut Hamdani, kondisi ekonomi saat ini mengkhawatirkan dengan pelemahan daya beli masyarakat. “Kelas menengah turun dari 21,45 persen pada 2019 menjadi 17,44 persen pada 2023,” ujarnya.
“Jika kondisi ini ditambah beban fiskal, saya khawatir akan berdampak pada pertumbuhan ekonomi nasional,” tambahnya.
Rekomendasi pertama Apindo adalah menaikkan batas Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP). Saat ini, PTKP ditetapkan sebesar Rp54 juta per tahun atau Rp4,5 juta per bulan.
“Pemerintah bisa menaikkan PTKP, misalnya, menjadi Rp100 juta. Ini bisa mendorong daya beli kelas menengah-bawah dan menggerakkan perekonomian,” jelas Hamdani.
Kedua, Apindo mengusulkan pengalokasian PPN Ditanggung Pemerintah (DTP) untuk sektor-sektor penggerak ekonomi, seperti properti, pertanian, perikanan, dan peternakan.
“Namun, penting untuk memastikan kebijakan ini tetap memberikan dorongan pada sektor swasta,” ujar Hamdani.
Di sisi lain, Hamdani menekankan pentingnya menjaga penerimaan negara. “Pemerintah harus menimbang matang kenaikan PPN dengan insentif fiskal yang relevan,” katanya.
“Pertumbuhan ekonomi yang konsisten di atas 5 persen membutuhkan kebijakan fiskal yang pro-pertumbuhan,” tutupnya.
Sebelumnya, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menjelaskan kenaikan PPN dalam UU Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP) untuk meningkatkan penerimaan negara pasca pandemi.
Namun, Mulyani menyerahkan wewenang implementasi kebijakan PPN 12 persen kepada pemerintahan mendatang.
sumber: https://www.antaranews.com/berita/4255167/apindo-usulkan-dua-rekomendasi-soal-kebijakan-ppn-12-persen.




















