Hukum: Panduan untuk Ketertiban dan Keadilan di Indonesia
Headline.co.id, Jakarta – Sebagai sebuah negara, Indonesia diatur oleh serangkaian aturan hukum yang berfungsi menjaga ketertiban, keadilan, dan perlindungan masyarakat.
Berdasarkan Pasal 1 Ayat 3 Undang-Undang Dasar 1945, Indonesia adalah negara hukum yang mengharuskan seluruh warga negara untuk mematuhi peraturan yang berlaku.
Hukum di Indonesia ditetapkan oleh otoritas negara dan terdiri dari berbagai jenis, meliputi undang-undang, peraturan pemerintah, keputusan presiden, peraturan menteri, peraturan Mahkamah Agung, dan peraturan daerah. Pelanggaran terhadap hukum ini dapat berujung pada sanksi berupa penjara atau denda.
Pengertian Hukum
Hukum merupakan kumpulan peraturan yang mengikat dan mengatur perilaku masyarakat. Berikut pengertian hukum berdasarkan perspektif umum dan para ahli:
* Secara umum: Hukum adalah aturan yang memaksa, mengatur hubungan antarindividu dan kelompok, serta memberikan sanksi bagi pelanggarnya.
* Menurut Ernst Utrecht: Hukum adalah panduan untuk kehidupan masyarakat yang memuat perintah dan larangan serta harus dipatuhi.
* Menurut Thomas Hobbes: Hukum adalah aturan yang mengatur masyarakat dengan kekuasaan pemaksa dari pihak yang berkuasa.
Jenis-jenis Hukum di Indonesia
Berdasarkan penggolongannya, hukum di Indonesia dapat dibagi menjadi beberapa jenis, antara lain:
* Sumbernya:
* Undang-undang
* Kebiasaan (adat)
* Traktat
* Yurisprudensi
* Tempat berlakunya:
* Nasional
* Internasional
* Asing
* Bentuknya:
* Tertulis
* Tidak tertulis
* Sifatnya:
* Memaksa
* Mengatur
* Wujudnya:
* Subjektif (hak)
* Objektif
Dengan memahami hukum dan jenis-jenisnya, masyarakat Indonesia dapat menjalani kehidupan yang tertib, adil, dan teratur. Hukum berfungsi sebagai panduan yang mencegah kericuhan dan memastikan perlindungan bagi seluruh warga negara.
sumber: https://www.antaranews.com/berita/4206288/pengertian-hukum-dan-jenis-jenisnya-di-indonesia.


















