Headline.co.id: Wajib Perpanjang SIM Sebelum Habis Masa Berlaku, Ini Biaya dan Caranya
Jakarta – Surat Izin Mengemudi (SIM) memiliki masa berlaku tertentu, dan setiap pengendara diwajibkan untuk memperpanjang SIM sebelum habis masa berlakunya. Jika terlambat, pengendara harus mengurus SIM baru yang biayanya lebih besar.
Biaya Perpanjangan SIM
Sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 76 Tahun 2020, biaya perpanjangan SIM bervariasi tergantung jenis SIM:
* SIM A: Rp80.000
* SIM A Umum: Rp80.000
* SIM B1: Rp80.000
* SIM B1 Umum: Rp80.000
* SIM B2: Rp80.000
* SIM B2 Umum: Rp80.000
* SIM C: Rp75.000
* SIM C1: Rp75.000
* SIM C2: Rp75.000
* SIM Internasional: Rp225.000
Selain itu, setiap penerbitan SIM baru maupun perpanjangan dikenakan biaya tambahan Rp50.000 untuk Surat Keterangan Uji Keterampilan Pengemudi (SKUKP).
Cara Memperpanjang SIM
Perpanjangan SIM dapat dilakukan secara online melalui aplikasi Digital Korlantas Polri, atau secara offline dengan mendatangi kantor pelayanan SIM seperti SAMSAT atau mobil SIM keliling.
Untuk perpanjangan online, pengendara harus mengunduh aplikasi Digital Korlantas Polri dan melakukan registrasi. Setelah itu, unggah dokumen yang disyaratkan, seperti SIM lama, e-KTP, pas foto, hasil tes psikologi, hasil tes kesehatan, dan foto tanda tangan. SIM yang telah selesai akan dikirimkan ke alamat rumah.
Untuk perpanjangan offline, pengendara harus membawa dokumen seperti SIM lama, fotokopi e-KTP, hasil tes psikologi, dan hasil tes kesehatan. Biaya tambahan juga akan dikenakan untuk biaya tes psikologi dan cek kesehatan yang dapat dilakukan melalui situs yang telah ditentukan.
Pentingnya Memperpanjang SIM Tepat Waktu
Pengawasan ketat telah dilakukan oleh pihak kepolisian untuk menindak pengendara yang SIM-nya telah habis masa berlaku. Bagi yang melanggar, akan dikenakan sanksi tilang sesuai dengan peraturan yang berlaku. Oleh karena itu, disarankan untuk memperpanjang masa berlaku SIM sebelum habis setidaknya satu bulan sebelum masa berlaku berakhir.
sumber: https://www.antaranews.com/berita/4243655/biaya-perpanjangan-sim-a-b-dan-c.




















