Headline.co.id: Pentingnya Memiliki SIM untuk Keselamatan dan Kepatuhan
Jakarta – Surat Izin Mengemudi (SIM) merupakan dokumen krusial bagi setiap individu yang hendak mengoperasikan kendaraan di jalan raya. SIM bukan sekadar syarat menghindari tilang, tetapi juga bukti sah kewenangan seseorang dalam berkendara, sehingga meminimalisir risiko kecelakaan.
Kewajiban memiliki SIM tertuang dalam peraturan lalu lintas dan berlaku bagi seluruh pengendara, baik roda dua maupun roda empat. Selain sebagai bukti legal, SIM juga menjadi indikator kompetensi mengemudi seseorang.
Bagi yang belum memiliki atau hendak memperpanjang masa berlaku SIM, inilah prosedur yang perlu diketahui:
1. Persiapkan dokumen yang diperlukan, seperti e-KTP, SIM lama (jika ada), hasil pemeriksaan kesehatan, dan hasil tes psikologi.
2. Kunjungi kantor Satuan Lalu Lintas (Satlantas) terdekat.
3. Daftarkan diri dan isi formulir permohonan.
4. Lakukan identifikasi meliputi sidik jari dan tanda tangan.
5. Bayar biaya Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) untuk pembuatan atau perpanjangan SIM.
6. Ikuti pengarahan petugas mengenai materi lalu lintas.
7. Jalani uji teori dengan menjawab 30 soal dalam waktu 25 menit.
8. Laksanakan uji simulator selama 15 menit.
9. Lakukan uji praktik selama 30 menit, terdiri dari dua lapangan.
10. Setelah lulus, lanjutkan ke proses penerbitan SIM dan pengarahan selama 5 menit.
11. Isi kuesioner Indeks Kepuasan Masyarakat (IKM) sebagai bagian akhir dari prosedur.
Memiliki SIM merupakan kewajiban dan tanggung jawab setiap pengendara. Selain menghindari sanksi tilang, SIM juga berfungsi sebagai bukti kompetensi, meningkatkan keselamatan, dan meminimalisir kecelakaan di jalan raya.
sumber: https://www.antaranews.com/berita/4243775/prosedur-pembuatan-dan-perpanjangan-sim.





















