Headline.co.id: Riau dan Kepri Dapat Kuota 25 Calon Praja IPDN, Simak Persyaratannya
Jakarta – Kementerian Dalam Negeri telah membuka seleksi untuk Calon Praja IPDN (Institut Pemerintahan Dalam Negeri) tahun 2024. Dua provinsi di Pulau Sumatera, yakni Riau dan Kepri, mendapat jatah kuota sebanyak 25 praja.
Rinciannya, Provinsi Riau mendapatkan 15 kuota dan Provinsi Kepulauan Riau memperoleh 10 kuota. Para praja terpilih nantinya akan ditempatkan di berbagai daerah di wilayah masing-masing.
Total kuota penerimaan praja IPDN tahun ini mencapai 721. Jumlah tersebut terdiri dari 571 kuota untuk 32 provinsi dan 150 kuota untuk wilayah Papua.
“Hal ini berdasarkan Surat Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor B/1977/M.SM.01.00/2024 tanggal 6 Mei 2024 tentang Persetujuan Prinsip Kebutuhan Praja Sekolah Kedinasan dari IPDN untuk Mengisi Kebutuhan CPNS di Lingkungan Instansi Pemerintahan,” ujar pihak IPDN dalam keterangan resminya.
Kementerian Dalam Negeri memberikan kesempatan yang luas bagi putra-putri terbaik bangsa untuk mengenyam pendidikan di IPDN. Lembaga pendidikan tinggi tersebut dikenal sebagai salah satu sekolah kedinasan terkemuka di Indonesia.
Pendaftaran seleksi calon praja IPDN telah dibuka sejak 15 Mei dan akan ditutup pada 13 Juni 2024. Calon peserta diwajibkan memenuhi persyaratan umum dan administrasi yang ditetapkan.
Adapun persyaratan umum, di antaranya warga negara Indonesia, berusia minimal 16 tahun dan maksimal 21 tahun pada 1 Januari 2024, serta memiliki tinggi badan minimal 160 cm untuk pria dan 155 cm untuk wanita.
Sedangkan untuk persyaratan administrasi, antara lain:
* Berijazah minimal SMA/MA/Paket C dengan nilai rata-rata ijazah minimal 70,00 (tujuh puluh koma nol nol) untuk Nilai Rata-rata Rapor dan Nilai Ujian Sekolah.
* Domisili minimal 1 tahun di Kabupaten/Kota pada Provinsi tempat mendaftar.
* Surat Pernyataan bersedia menandatangani dan mengikuti Perjanjian Ikatan Dinas Lulusan IPDN.
* Pakta Integritas Tahun 2024.
* Alamat e-mail yang aktif.
* Pasfoto berwarna ukuran 4×6 cm berlatar belakang merah.
Selain persyaratan tersebut, calon peserta juga diwajibkan memenuhi persyaratan lain-lain, seperti tidak sedang menjalani hukuman pidana, tidak bertato atau bertindik, tidak menggunakan kacamata/lensa kontak, belum pernah menikah/kawin, dan bersedia diangkat menjadi CPNS/PNS.
Proses seleksi calon praja IPDN meliputi beberapa tahap, antara lain:
* Seleksi Administrasi
* Tes Kompetensi Dasar
* Tes Kesehatan
* Tes Psikologi
Seleksi ini dirancang secara ketat untuk memastikan hanya calon yang berkualitas dan memenuhi kriteria yang ditetapkan. Calon peserta yang berhasil lolos seleksi akan mengikuti pendidikan di kampus IPDN selama empat tahun.
sumber: https://www.antaranews.com/berita/4242195/kuota-calon-praja-ipdn-provinsi-riau-dan-kepulauan-riau-2024.




















