Headline.co.id
  • Home
  • Berita
    • Peristiwa
    • Nasional
  • Ekonomi
  • Kesehatan
  • Pemerintah
  • Religi
    • Doa
    • Sholat
    • Sholawat
  • Teknologi
    • Aplikasi
    • Kamera
    • Laptop
    • PC Desktop
    • Smartphone
  • Wisata & Kuliner
    • Hotel
    • Resep Makanan
    • Wisata Alam
    • Wisata Buatan
    • Wisata Budaya
    • Wisata Kuliner
  • Lainnya
    • Humaniora
    • Hukum
    • Gosip
    • Pendidikan
    • Hiburan
    • Olahraga
    • Transportasi
    • Viral
    • Suara Pembaca
    • Politik
    • Otomatif
    • Inspiration
    • Home Design
    • Lifestyle
No Result
View All Result
Get Started
Headline.co.id
  • Home
  • Berita
    • Peristiwa
    • Nasional
  • Ekonomi
  • Kesehatan
  • Pemerintah
  • Religi
    • Doa
    • Sholat
    • Sholawat
  • Teknologi
    • Aplikasi
    • Kamera
    • Laptop
    • PC Desktop
    • Smartphone
  • Wisata & Kuliner
    • Hotel
    • Resep Makanan
    • Wisata Alam
    • Wisata Buatan
    • Wisata Budaya
    • Wisata Kuliner
  • Lainnya
    • Humaniora
    • Hukum
    • Gosip
    • Pendidikan
    • Hiburan
    • Olahraga
    • Transportasi
    • Viral
    • Suara Pembaca
    • Politik
    • Otomatif
    • Inspiration
    • Home Design
    • Lifestyle
No Result
View All Result
Headline.co.id
No Result
View All Result
Home Humaniora

Sertifikat Tanah: Pemahaman Komprehensif dan Manfaatnya yang Tak Ternilai

Hendrawan by Hendrawan
1 year ago
in Humaniora
418 4
0
Sertifikat Tanah: Panduan Lengkap dan Manfaatnya yang Tak Ternilai
Share on FacebookShare on Twitter

Sertifikat Tanah: Bukti Kepemilikan dan Pelindung Investasi

Jakarta – Sebagai dokumen resmi yang dikeluarkan oleh Badan Pertanahan Nasional (BPN), sertifikat tanah menjadi bukti kepemilikan sah atas sebidang lahan atau tanah beserta bangunannya. Hal ini ditegaskan dalam Pasal 4 ayat (1) jo. Pasal 3 huruf a Peraturan Pemerintah No. 24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah.

You might also like

Lebih Bahaya Vape atau Rokok Ini Faktanya

Vaping Dinilai Lebih Aman dan Efektif Bantu Perokok Berhenti, Ini Penjelasannya

10 October 2025
Kapolres Bantul, AKBP Novita Eka Sari menghadiri acara Gita Laut di Pantai Depok, Bantul, Sabtu (13/9/2025). Giat Laut merupakan sebuah tradisi rasa syukur para nelayan.

Gubernur DIY Hadiri Tradisi Gita Laut di Pantai Depok, Pesan Pentingnya Jaga Ekosistem

13 September 2025

Dengan adanya sertifikat tanah, pemegang hak atas lahan mendapat kepastian hukum dan perlindungan hukum. Sertifikat juga berisi informasi terkait pemilik, luas, lokasi, dan jenis hak atas tanah. Selain itu, sertifikasi tanah mengikat pemilik untuk membayar Pajak Bumi dan Bangunan (PBB).

Fungsi Sertifikat Tanah

Sertifikat tanah memiliki beragam fungsi penting, di antaranya:

1. Legalitas dan Keabsahan Kepemilikan:
Sertifikat menjadi bukti resmi kepemilikan tanah dan melindungi pemilik dari potensi sengketa.

2. Perlindungan Investasi:
Sertifikat tanah meningkatkan nilai jual dan daya tarik properti, serta berperan sebagai bukti kepemilikan untuk keperluan renovasi atau pengembangan.

3. Akses Pembiayaan:
Sertifikat tanah dapat digunakan sebagai syarat pengajuan pinjaman atau pembiayaan dari lembaga keuangan.

4. Pembaruan Data:
Sertifikat tanah memudahkan pembaruan data properti, seperti perubahan status kepemilikan atau renovasi.

5. Meningkatkan Nilai Jual:
Tanah bersertifikat memiliki harga jual lebih tinggi karena membuktikan kepemilikan yang sah.

Jenis Sertifikat Tanah

Di Indonesia, terdapat beberapa jenis sertifikat tanah yang diterbitkan oleh BPN, yakni:

1. Sertifikat Hak Milik (SHM): Hak penuh atas tanah dan segala yang ada di atasnya.
2. Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB): Hak memiliki, menggunakan, dan memanfaatkan tanah untuk jangka waktu tertentu (biasanya 20-30 tahun).
3. Sertifikat Hak Pakai (SHP): Hak menggunakan dan memanfaatkan tanah untuk tujuan tertentu, dengan sifat hak yang terbatas.
4. Sertifikat Hak Guna Usaha (SHGU): Hak menggunakan tanah untuk kegiatan usaha dalam skala tertentu.
5. Sertifikat Hak Pengelolaan (SHPN): Hak mengelola tanah milik negara atau perorangan dan memberikan izin penggunaan kepada pihak lain.
6. Sertifikat Hak Masyarakat Adat (SHM Adat): Hak masyarakat adat atas tanah yang dikuasai dan digunakan secara tradisional.

Pemilihan jenis sertifikat tanah bergantung pada kebutuhan dan tujuan penggunaan lahan. Misalnya, SHM cocok untuk tanah tempat tinggal permanen, sementara SHGB dan SHGU lebih sesuai untuk keperluan bisnis.

sumber: https://www.antaranews.com/berita/4244671/pengertian-sertifikat-tanah-beserta-fungsinya.

Tags: BangunganFungsi sertifikat tanahHak milik tanahJenis sertifikat tanahPertanahanSertifikat Tanah
Hendrawan

Hendrawan

Related Stories

Lebih Bahaya Vape atau Rokok Ini Faktanya

Vaping Dinilai Lebih Aman dan Efektif Bantu Perokok Berhenti, Ini Penjelasannya

by wahyu
10 October 2025
0

Headline.co.id (Jakarta) ~ Rokok diketahui melepaskan ribuan bahan kimia berbahaya saat dibakar, banyak di antaranya bersifat racun dan menjadi penyebab...

Kapolres Bantul, AKBP Novita Eka Sari menghadiri acara Gita Laut di Pantai Depok, Bantul, Sabtu (13/9/2025). Giat Laut merupakan sebuah tradisi rasa syukur para nelayan.

Gubernur DIY Hadiri Tradisi Gita Laut di Pantai Depok, Pesan Pentingnya Jaga Ekosistem

by Hendrawan
13 September 2025
0

Headline.co.id (Bantul) ~ Gubernur DIY Sri Sultan Hamengku Buwono X menghadiri tradisi Gita Laut di Pantai Depok, Bantul, Sabtu (13/9/2025)....

Ilustrasi Gambar Prediksi Cuaca Jakarta

BMKG Prakirakan Jakarta Didominasi Cuaca Berawan, Suhu Capai 32 Derajat

by Lia
29 August 2025
0

Headline.co.id (Jakarta) ~ Badan Meteorologi Klimatologi dan Geofisika (BMKG) memprakirakan sebagian besar wilayah Jakarta akan didominasi cuaca berawan pada Jumat...

Ilustrasi gambar debt collector

Jasa Penagihan Hutang Profesional, Apa Keuntungannya? 

by Hendrawan
4 August 2025
0

Headline.co.id (Jakarta) ~ Dalam dunia bisnis, piutang yang menumpuk karena pelanggan tak kunjung membayar bisa menjadi mimpi buruk yang perlahan...

Perebutan Gengsi Kursi Praja IPDN: Pertarungan Sengit Riau-Kepri di 2024

Perebutan Kursi Praja IPDN: Kuota Riau dan Kepri di Tahun 2024

by Hendrawan
10 August 2024
0

Headline.co.id: Riau dan Kepri Dapat Kuota 25 Calon Praja IPDN, Simak Persyaratannya Jakarta - Kementerian Dalam Negeri telah membuka seleksi...

Jumlah Fantastis Formasi CASN 2024: Peluang Emas Meraih Karir Impian

Formasi CASN 2024: Jumlah Formasi Fantastis yang Harus Anda Ketahui!

by Hendrawan
10 August 2024
0

Pemerintah Buka 2,3 Juta Posisi CASN 2024 Headline.co.id, Jakarta - Pemerintah secara resmi telah mengumumkan formasi Calon Aparatur Sipil Negara...

Headline Media Headline Media Headline Media

Recommended

Presiden Prabowo Subianto mengadakan rapat secara maraton bersama sejumlah Menteri Kabinet Merah Putih di kediaman pribadinya, Hambalang, Kabupaten Bogor

Prabowo Gelar Rapat Maraton Bahas Pertanian, Tambang, dan Investasi Nasional

22 August 2025
Petugas Kepolisian Melakukan Olah TKP di Lokasi Laka Motor Vs Bus di Patalan Jetis Bantul

Kecelakaan Tragis di Bantul: Pelajar Tewas Usai Tabrak Gundukan Pasir Saat Mendahului Bus di Jalan Parangtritis

4 November 2025
Meterai Konvensional Tetap Sah untuk CPNS 2024, Intip Ketentuannya

Peserta CPNS 2024 Diperbolehkan Gunakan Meterai Konvensional

6 September 2024
Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo Pimpin Renungan Ksatria Bhayangkara di Bogor

Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo Pimpin Renungan Ksatria Bhayangkara di Bogor

26 November 2025
Ekspresi Terbungkam: Taliban Menekan Suara Perempuan di Afghanistan

Pelarangan Ekspresi Perempuan: Taliban Membisukan Suara di Afghanistan

24 August 2024

Kabupaten Sumenep Jatim diguncang Gempa M 3,0 Pada Sabtu Malam

5 April 2020

FKOR DIY Sambangi RSUD Panembahan Senopati Bantul untuk Beri Dukungan kepada Tenaga Medis

18 April 2020

Artikel Terbaru

Padang Panjang Tingkatkan Perlindungan Pekerja Rentan Menuju Cakupan Jamsostek 2025

Padang Panjang Tingkatkan Perlindungan Pekerja Rentan Menuju Cakupan Jamsostek 2025

27 November 2025
Pemko Padang Panjang Dorong Penghijauan dan Ekonomi Lewat Penanaman Pohon

Pemko Padang Panjang Dorong Penghijauan dan Ekonomi Lewat Penanaman Pohon

27 November 2025
Kabupaten Agam Luncurkan Program Makan Bergizi Gratis untuk Pelajar

Kabupaten Agam Luncurkan Program Makan Bergizi Gratis untuk Pelajar

27 November 2025
BPBD Balangan Tegaskan Larangan Bermain di Bantaran Sungai Selama Musim Hujan

BPBD Balangan Tegaskan Larangan Bermain di Bantaran Sungai Selama Musim Hujan

27 November 2025
Pemko Padang Panjang Lakukan Langkah Cepat Mitigasi Cuaca Ekstrem

Pemko Padang Panjang Lakukan Langkah Cepat Mitigasi Cuaca Ekstrem

27 November 2025
DPRD Kalimantan Tengah Resmi Sahkan Perda Disabilitas

DPRD Kalimantan Tengah Resmi Sahkan Perda Disabilitas

27 November 2025
Pemko Padang Panjang Lantik Tujuh Kepala Sekolah Baru untuk Tingkatkan Pendidikan

Pemko Padang Panjang Lantik Tujuh Kepala Sekolah Baru untuk Tingkatkan Pendidikan

27 November 2025

Popular Story

  • Penemuan Mayat di Krapyak Wetan Saksi Curiga Korban Tak Pernah Kelihatan

    Pria Asal Boyolali Ditemukan Meninggal di Kos Krapyak Wetan Bantul,Polisi ungkap Kronologinya

    620 shares
    Share 248 Tweet 155
  • Lirik Sholawat Ya Robbi Sholli Ala Muhammad Lengkap Arab dan Artinya

    635 shares
    Share 254 Tweet 159
  • Pemkab Nagan Raya Tanggapi Keluhan Petani Terkait Irigasi Jeuram

    614 shares
    Share 246 Tweet 154
  • Pemkab Lumajang Tingkatkan Kapasitas SDM untuk Hadapi Ancaman Siber

    594 shares
    Share 238 Tweet 149
  • Lirik Teks Bacaan Nadhom Alfiyah Ibnu Malik Lengkap Arab Latin dan Artinya 

    615 shares
    Share 246 Tweet 154
  • Pemerintah Tingkatkan Distribusi Program MBG untuk Ibu Hamil dan Menyusui

    589 shares
    Share 236 Tweet 147
  • Viral! Video Guru dan Siswa SMK di Maluku Utara yang Sebrangi Sungai

    603 shares
    Share 241 Tweet 151
  • Lirik Sholawat Natawassal Bil Hubabah Arab Latin Terjemahan Serta Maknanya

    602 shares
    Share 241 Tweet 151
Headline.co.id


Headline.co.id (Headline Media Indonesia) merupakan situs berita Headline menyediakan berbagai macam informasi yang update dan terpercaya. Izin Kominfo No TDPSE : 007022.01/DJAI.PSE/08/2022 PB-UMKU: 120000073262700000001

  • Kebijakan Editorial
  • Pedoman Media Siber
  • Kode Etik
  • Koreksi Ralat
  • Redaksi
  • Pasang Iklan

© 2025 Headline.co.id - Faktual dan Aktual.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Home
  • Berita
    • Peristiwa
    • Nasional
  • Ekonomi
  • Kesehatan
  • Pemerintah
  • Religi
    • Doa
    • Sholat
    • Sholawat
  • Teknologi
    • Aplikasi
    • Kamera
    • Laptop
    • PC Desktop
    • Smartphone
  • Wisata & Kuliner
    • Hotel
    • Resep Makanan
    • Wisata Alam
    • Wisata Buatan
    • Wisata Budaya
    • Wisata Kuliner
  • Lainnya
    • Humaniora
    • Hukum
    • Gosip
    • Pendidikan
    • Hiburan
    • Olahraga
    • Transportasi
    • Viral
    • Suara Pembaca
    • Politik
    • Otomatif
    • Inspiration
    • Home Design
    • Lifestyle

© 2025 Headline.co.id - Faktual dan Aktual.