Pengguna MacBook Keyboard Kupu-Kupu Dapat Klaim Ganti Rugi Mulai Agustus 2024
Headline.co.id, Jakarta – Apple dikabarkan akan segera membayarkan ganti rugi kepada pengguna MacBook yang menggunakan keyboard “kupu-kupu” sejak Agustus 2024 mendatang.
Menurut informasi yang dihimpun oleh 9to5Mac, ganti rugi ini khusus dialokasikan bagi konsumen yang MacBooknya memenuhi syarat dengan kisaran nominal mulai dari Rp 807 ribu hingga Rp 6,3 juta.
Pengguna yang memenuhi syarat adalah mereka yang melaporkan masalah pada keyboard kupu-kupu, seperti tombol yang lengket, karakter ganda, atau bahkan tidak berfungsi dalam mengetik karakter tertentu.
“Klaim telah dibuka sejak akhir tahun 2022. Namun, penyelesaian ganti rugi baru disetujui pada Mei tahun ini,” ujar juru bicara Apple.
Desain keyboard kupu-kupu pertama kali diperkenalkan oleh Apple pada tahun 2015 di MacBook 12 inci. Desain ini kemudian disematkan pada MacBook Pro pada 2016 dan MacBook Air pada 2018.
Namun, seiring waktu, keyboard kupu-kupu ternyata mengalami masalah keandalan dan daya tahan. Berbagai kasus terkait masalah ini berujung pada gugatan class action pada Mei 2018.
Setelah melalui proses persidangan, pada 2019, hakim memutuskan bahwa Apple harus menghadapi gugatan tersebut. Tiga tahun kemudian, pertengahan 2022, Apple diperintahkan membayar ganti rugi sebesar US$ 50 juta.
Syarat pengajuan klaim ganti rugi ini cukup ketat. Konsumen harus berdomisili di California, Florida, Illinois, Michigan, New Jersey, New York, atau Washington. Pengguna yang bermukim di luar negara bagian tersebut tidak memenuhi syarat.
Selain itu, besarnya ganti rugi juga bervariasi tergantung pada tingkat keparahan masalah yang dialami konsumen.
“Bagi konsumen yang mengalami dua kali atau lebih penggantian casing atas, ganti ruginya adalah US$ 395 atau sekitar Rp 6,3 juta,” jelas juru bicara Apple.
“Sementara konsumen yang melakukan satu kali penggantian casing atas akan mendapatkan ganti rugi sebesar US$ 125 atau sekitar Rp 2 juta. Untuk penggantian penutup tombol, ganti ruginya sebesar US$ 50 atau sekitar Rp 807 ribu,” lanjut juru bicara tersebut.
Pelanggan yang memenuhi syarat akan menerima pembayaran mulai Agustus 2024. Pengadilan telah mengeluarkan perintah pembayaran pada 27 Juni 2024 lalu. Situs web resmi Apple juga telah diperbarui untuk menginformasikan jadwal pembayaran tersebut.
sumber: https://www.cnbcindonesia.com/tech/20240807075458-37-560979/apple-bagi-bagi-duit-rp-6-juta-cair-mulai-bulan-ini.