Headline.co.id – Kenalan dengan IKD, KTP Digital Pengganti e-KTP
Jakarta – Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) resmi memperkenalkan Identitas Kependudukan Digital (IKD) sebagai pengganti e-KTP. IKD merupakan KTP digital yang tersimpan dalam aplikasi di smartphone, sehingga memudahkan masyarakat mengakses data kependudukan kapan saja dan di mana saja.
“IKD adalah inovasi yang kami hadirkan untuk menjawab tantangan digitalisasi dokumen dan modernisasi administrasi,” ujar Dirjen Dukcapil Kemendagri, Zudan Arif Fakrulloh.
IKD menyimpan data kependudukan dalam bentuk digital, mulai dari NIK, nama, alamat, hingga dokumen lainnya seperti NPWP dan data keluarga. Masyarakat tidak lagi perlu membawa KTP fisik karena seluruh informasi dapat diakses melalui aplikasi.
“Dengan IKD, masyarakat hanya perlu menunjukkan aplikasi ke pihak administrasi untuk mengakses data mereka secara online. Prosesnya lebih cepat dan efisien,” tambah Zudan.
Untuk mendaftar IKD, masyarakat harus memenuhi persyaratan berikut:
* Sudah melakukan perekaman KTP elektronik
* Memiliki ponsel terhubung internet
* Memiliki alamat email aktif
* Memiliki nomor telepon aktif
Cara mendaftar IKD:
1. Unduh aplikasi Identitas Kependudukan Digital dari Play Store atau App Store
2. Daftar dan masukkan informasi yang dibutuhkan
3. Lakukan face recognition dan scan kode QR yang diberikan petugas Dukcapil
4. Cek email untuk mendapatkan kode aktivasi dan aktivasi akun IKD
“Setelah aktivasi, masyarakat sudah bisa mengakses seluruh fitur IKD, termasuk pemindai kode QR untuk memudahkan pemberian data ke pihak administrasi,” jelas Zudan.
IKD memiliki sejumlah manfaat, di antaranya:
* Kemudahan Akses: Memungkinkan masyarakat mengakses data kependudukan dengan cepat dan mudah melalui smartphone.
* Efisiensi Administratif: Mengurangi kebutuhan kunjungan fisik ke kantor pemerintahan untuk urusan administrasi.
* Keamanan Data: Menyediakan enkripsi data tingkat tinggi untuk mengurangi risiko pencurian identitas.
“IKD merupakan langkah penting dalam transformasi layanan administrasi di Indonesia. Kami berharap masyarakat memanfaatkan IKD untuk mempermudah urusan mereka,” pungkas Zudan.
sumber: https://www.antaranews.com/berita/4233731/aplikasi-ikd-manfaat-dan-cara-daftarnya-untuk-urusan-ktp.





















