Bawaslu Jabar Petakan Netralitas ASN sebagai Kerawanan Pilkada 2024
BANDUNG, Headline Media ~ Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Jawa Barat memetakan kerawanan Pilkada 2024, dengan salah satu yang disorot adalah netralitas aparatur sipil negara (ASN).
“Berdasarkan Indeks Kerawanan Pemilu 2024 yang digelar Februari lalu, netralitas ASN masih menjadi salah satu indikator kerawanan,” ungkap Komisioner Bawaslu Jabar, Nuryamah, dalam peluncuran Pemetaan Kerawanan Pemilihan Serentak 2024 di Depok, Selasa (6/8).
Menurut Nuryamah, saat tahapan pendaftaran calon dibuka pada 27-29 Agustus 2024, netralitas ASN dapat menjadi kerawanan besar.
“ASN tidak boleh memihak calon tertentu. Hal ini menjadi prioritas pemantauan kami,” ujarnya.
Bawaslu Jabar akan memperkuat koordinasi dengan Badan Kepegawaian Negara (BKN) dan Badan Kepegawaian Daerah (BKD) untuk mengawal netralitas ASN. Sosialisasi intensif juga akan dilakukan untuk menegaskan larangan dan sanksi bagi ASN yang melanggar.
“Sanksi yang diberikan sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 92 Tahun 2021 tentang disiplin pegawai negeri,” jelas Nuryamah.
Sanksi tersebut meliputi teguran lisan atau tertulis, pemotongan tunjangan hingga 20 persen selama 6-9 bulan, dan penurunan jabatan.
Nuryamah mengungkapkan, kasus pelanggaran netralitas ASN telah terjadi di beberapa daerah pada Pemilu 2024, seperti Garut dan Bekasi, meski belum terbukti secara inkrah.
“Setidaknya ada lima daerah yang kami identifikasi,” katanya.
Artikel ini disadur darihttps://nasional.tempo.co/read/1900731/petakan-kerawanan-pilkada-bawaslu-jabar-soroti-netralitas-asn.




















