Anggota DPR Kritik PP Penyediaan Kontrasepsi untuk Anak Sekolah
Jakarta – Anggota Komisi IX DPR RI, Netty Prasetiyani Aher, melayangkan kritik keras terhadap Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 28 Tahun 2024 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.
PP tersebut dinilai berpotensi menimbulkan kesalahpahaman di masyarakat, khususnya terkait Pasal 103 ayat (1) dan (4) yang mengatur penyediaan alat kontrasepsi bagi anak usia sekolah dan remaja.
“Aneh kalau anak usia sekolah dan remaja mau dibekali alat kontrasepsi. Apakah dimaksudkan untuk memfasilitasi hubungan seksual di luar pernikahan?” ujar Netty dalam keterangannya, Minggu (4/8/2024).
Netty juga mempertanyakan penyebutan soal “Perilaku seksual yang sehat, aman, dan bertanggung jawab” bagi anak sekolah dan usia remaja dalam PP tersebut.
“Apakah ini mengarah pada pembolehan seks sebelum nikah asal bertanggung jawab?” tanya politisi Fraksi PKS itu.
Netty menegaskan, edukasi terkait kesehatan reproduksi bagi anak sekolah dan remaja harus memperhatikan nilai-nilai agama dan budaya yang dianut bangsa. Ia meminta pemerintah berhati-hati dalam menyusun aturan yang berpotensi disalahartikan oleh masyarakat.
“Jangan sampai muncul anggapan bahwa PP tersebut mendukung seks bebas pada anak usia sekolah dan remaja asal aman dan bertanggung jawab,” tegas Netty.
Sementara itu, Netty juga meminta agar PP tersebut segera direvisi untuk menghindari kebingungan di akar rumput.
“Harus ada kejelasan soal edukasi seputar hubungan seksual yang tidak boleh terlepas dari nilai-nilai agama dan budaya kita,” imbuhnya.
Artikel ini disadur darihttps://nasional.tempo.co/read/1900762/kontroversi-pp-nomor-282024-pasal-penyediaan-alat-kontrasepsi-bagi-anak-usia-sekolah-dan-remaja-begini-bunyinya.

















