Bawaslu Jawa Barat Tegas Beri Sanksi ASN Tidak Netral pada Pilkada 2024
Depok – Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Jawa Barat menegaskan akan memberikan sanksi tegas kepada Aparatur Sipil Negara (ASN) yang terbukti tidak netral pada Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024.
Komisioner Bawaslu Jawa Barat, Nuryamah, menjelaskan bahwa sanksi tersebut merujuk pada Peraturan Pemerintah Nomor 92 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil. Nuryamah menyebutkan ada tiga tingkat sanksi etik ASN, yaitu ringan, sedang, dan berat.
“Sanksi ringan berupa teguran lisan atau tulisan. Sanksi sedang berupa pemotongan tunjangan sebesar 20% selama 6 hingga 9 bulan,” kata Nuryamah saat acara “Launching Pemetaan Kerawanan Pemilihan Serentak 2024” di Depok, Selasa (6/8/2024).
Sedangkan sanksi berat, lanjut Nuryamah, adalah penurunan jabatan. Ia menegaskan bahwa sanksi pemecatan tidak termasuk dalam peraturan tersebut.
Menurut Nuryamah, kasus netralitas ASN telah terjadi di beberapa daerah pada Pemilu 2024, di antaranya di Garut dan Bekasi. Namun, kasus tersebut belum terbukti secara hukum atau inkracht.
“Ada sekitar lima daerah yang terindikasi terjadi pelanggaran netralitas ASN,” ujarnya.
Bawaslu Jawa Barat telah memetakan kerawanan Pilkada 2024, termasuk isu netralitas ASN. Data indeks kerawanan pemilu pada Februari 2024 menunjukkan bahwa netralitas ASN masih menjadi indikator kerawanan yang perlu diwaspadai.
“Masih ditemukan ASN yang mendukung salah satu calon atau penyelenggara yang tidak netral,” kata Nuryamah.
Untuk mengantisipasi hal tersebut, Bawaslu Jawa Barat melakukan koordinasi intensif dengan Badan Kepegawaian Negara (BKN) dan Badan Kepegawaian Daerah (BKD). Selain itu, Bawaslu juga gencar melakukan sosialisasi tentang larangan dan sanksi bagi ASN yang melanggar aturan netralitas.
“Bawaslu akan terus mengawasi dan menindak tegas setiap pelanggaran netralitas oleh ASN,” pungkas Nuryamah.
Artikel ini disadur darihttps://nasional.tempo.co/read/1900764/bawaslu-jabar-beberkan-3-sanksi-bagi-asn-yang-tak-netral-di-pilkada-2024.




















