Pentingnya Surat Izin Mengemudi (SIM) dalam Berkendara
Jakarta – Surat Izin Mengemudi (SIM) memegang peranan krusial sebagai dokumen legal yang membuktikan kompetensi seseorang mengoperasikan kendaraan bermotor. Kepemilikan SIM seharusnya tidak dipandang sekadar sebagai upaya menghindari tilang, tetapi merupakan bentuk kepatuhan terhadap regulasi lalu lintas dan upaya meminimalisir risiko kecelakaan.
Setiap pengendara, baik kendaraan roda dua maupun roda empat, diwajibkan memiliki SIM yang sesuai dengan jenis kendaraan yang digunakan. Kepemilikan SIM merupakan bukti sah bahwa seseorang telah mengikuti prosedur yang ditetapkan, termasuk ujian teori, praktik, dan uji kesehatan, untuk memverifikasi kelayakan dan keterampilan berkendara mereka.
Dengan memiliki SIM, pengemudi dapat menunjukkan bahwa mereka telah memenuhi syarat dan diperbolehkan mengoperasikan kendaraan di jalan raya. Selain itu, SIM juga berfungsi sebagai identifikasi dan bukti kepemilikan kendaraan, serta dapat menjadi alat pelindung hukum dalam kasus kecelakaan atau insiden lalu lintas.
Bagi individu yang belum memiliki SIM atau ingin memperpanjang masa berlakunya, berikut adalah prosedur yang harus diikuti:
Langkah-Langkah Pembuatan SIM
1. Siapkan dokumen yang diperlukan, termasuk e-KTP, SIM lama (jika ada), hasil pemeriksaan kesehatan, dan hasil tes psikologi.
2. Kunjungi kantor Polres setempat yang menyediakan layanan pembuatan SIM.
3. Lakukan registrasi dan isi formulir yang disediakan, serta lakukan verifikasi data diri.
4. Lalui proses identifikasi sidik jari dan tanda tangan.
5. Bayar biaya pembuatan SIM sesuai ketentuan yang berlaku.
6. Ikuti pengarahan dari petugas terkait materi lalu lintas.
7. Kerjakan ujian teori dengan durasi 25 menit dan menjawab 30 soal.
8. Lakukan ujicoba simulator selama 15 menit.
9. Laksanakan ujian praktik selama 30 menit, meliputi ujian lapangan 1 dan lapangan 2.
10. Jika semua ujian lulus, SIM akan diterbitkan dan diberikan pengarahan selama 5 menit.
11. Isi dan berikan tanggapan terkait Indeks Kepuasan Masyarakat (IKM).
Oleh karena itu, kepemilikan SIM merupakan aspek penting dalam berkendara yang bertanggung jawab dan aman. Setiap pengendara dihimbau untuk memiliki dan mematuhi ketentuan yang berlaku demi keselamatan diri sendiri, orang lain, dan kelancaran lalu lintas.
Artikel ini disadur darihttps://www.antaranews.com/berita/4243775/prosedur-pembuatan-dan-perpanjangan-sim.




















