Headline.co.id, Bantul ~ Postingan yang berisi keluhan seorang pendatang terkait penarikan biaya administrasi sebesar Rp 1,5 juta di Kalurahan Bangunjiwo, Kasihan, Bantul, tengah ramai diperbincangkan di media sosial. Lurah Bangunjiwo akhirnya angkat bicara untuk memberikan klarifikasi.
Keluhan tersebut pertama kali muncul di akun media sosial X pada Minggu (21/7/2024). Hingga sore ini, postingan itu telah menarik perhatian ribuan netizen dengan ribuan likes dan komentar.
Baca juga: Apa Perbedaan Bahasa Inggris UK dan US: Ini Sejarah dan Keunikannya
Dalam narasinya, warga pendatang tersebut menceritakan pengalamannya sebagai warga baru di Bangunjiwo. Ia, yang sebelumnya berdomisili di Wirobrajan, mengaku terkejut ketika dimintai biaya administrasi sebesar Rp 1,5 juta oleh Ketua RT setempat.
“Min sedikit cerita keluh kesanku menjadi warga baru di b*ng*n j*w*. Aku asli wirobrajan yang 3bulan lalu pindah di daerah b*ng*nj*w* aku sudah lapor ke rt bahwa saya pendatang yang tinggal di b*ng*nj*w*. Berkas apapun belum aku urus karena aku masih sibuk dikerjaan dan pendidikan anak2ku.
Sore tadi aku di wa oleh RT sini memintai biaya adm menjadi warga sini dengan nominal 1,5jt sampai sini aku syok dan meminta kejelasan kepada yang bersangkutan jawaban yang bersangkutan itu untuk semua biaya. Jelas disini aku makin bingung lagi. Tidak banyak kejelasan aku menjawab bahwa aku belum mengurus pencabutan berkas dari dukcapil kota Jogja jadi statusku masih warga kota Jogja. Apakah hal ini wajar min? sempat aku tanya kepada kuli bangunan yang bekerja disamping rumah hal ini wajar untuk menjadi warga sini memang harus bayar dengan nominal tersebut. Apa aku harus membayar nominal 1,5jt itu min?” demikian narasi postingan tersebut.
Baca juga: Truk Bermuatan Pasir Terguling di Tanjakan Randu Alas, Tidak Ada Korban Jiwa
Keluhan ini memicu berbagai respons dari netizen, yang sebagian besar mempertanyakan keabsahan dan keadilan dari penarikan biaya tersebut.
Respons Lurah Bangunjiwo
Menanggapi hal tersebut, Lurah Bangunjiwo, Pardja, memberikan penjelasan bahwa secara aturan formal, tidak ada ketentuan mengenai penarikan biaya administrasi bagi warga baru di tingkat RT. Namun, ia menyebut praktik ini sebagai bagian dari kearifan lokal.
“Itu adalah kearifan lokal di masing-masing RT. Selain itu, semua RT setahu saya melakukannya dan tidak hanya di wilayah saya (Bangunjiwo) itu (penarikan biaya administrasi warga baru) berlaku,” kata Pardja saat dihubungi wartawan, Minggu (21/7).
Baca juga: Segarnya Semangka: ini Manfaat untuk Kesehatan yang Tak Terduga
Pardja menambahkan bahwa biaya administrasi tersebut digunakan untuk mendukung fasilitas dan infrastruktur yang sudah ada di wilayah RT setempat, sehingga menjadi semacam kontribusi bagi kas RT.
“Jadi sekali lagi itu, kearifan lokal, meski secara peraturan tertulis tidak ada dan tidak diperbolehkan,” ujarnya.
Baca juga: Pemkab Bantul Luncurkan Aplikasi Geplak Madu untuk Lawan Perundungan Pelajar
Ia juga menegaskan bahwa besaran biaya administrasi sebesar Rp 1,5 juta tersebut masih dalam batas yang wajar. Bahkan, menurut Pardja, di beberapa kalurahan lain, biaya administrasi bagi warga baru bisa mencapai Rp 2 juta atau lebih.
“Untuk Rp 1,5 juta itu masih normal dibandingkan di beberapa RT yang ada di wilayah lain. Karena di wilayah lain malah ada yang Rp 2 juta dan ada yang lebih besar lagi,” ucapnya.
Terimakasih telah membaca Viral Warga Baru Diminta Administrasi Rp 1,5 Juta, Ini Respon Lurah Bangunjiwo Bantul semoga bisa bermanfaat dan jangan lupa baca berita lainnya di Headline.co.id atau bisa juga baca berita kami di Google News Headline dan ikuti berita terbaru di Chanel WA Headline.



















