Headline.co.id, Jogja ~ Seorang guru Sekolah Dasar (SD) di Kota Jogja, berinisial JL, berusia 24 tahun, resmi ditetapkan sebagai tersangka oleh Polresta Jogja terkait kasus kekerasan seksual yang menimpa 15 muridnya. Menurut informasi terbaru, JL menghadapi ancaman hukuman penjara maksimal 15 tahun dan denda sebesar Rp5 miliar.
Kapolresta Jogja, Kombes Pol Aditya Surya Dharma, dalam konferensi pers pada Senin (15/1/2024), mengungkapkan bahwa dari laporan yang diterima, terdapat lima anak yang menjadi korban kekerasan seksual. Keempat korban laki-laki dan satu korban perempuan ini berusia 11-12 tahun. “Kejadian ini berlangsung antara 1 Agustus 2023 dan Oktober 2023 di sebuah SD di wilayah Kota Jogja,” ujar Kombes Pol Aditya.
Baca juga: Ganjar – Mahfud Persilahkan Isu Wadas Dibahas Dalam Debat ke Empat Capres-Cawapres
Penyelidikan kasus ini dimulai setelah laporan masuk pada 8 Januari 2024. Tim Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polresta Jogja melakukan pemeriksaan terhadap 20 saksi. Hasil penyelidikan menunjukkan JL, yang dalam beberapa pemberitaan sebelumnya juga dikenal sebagai NB, melakukan tindakan tidak pantas terhadap bagian tubuh para korban.
JL berhasil ditangkap di rumahnya di wilayah Sleman pada Jumat (12/1/2024) oleh Unit PPA Polresta Jogja. “Barang bukti yang berhasil kami sita termasuk sebuah pisau, lima setel pakaian milik korban, dan sebuah handphone,” jelas Kombes Pol Aditya.
Baca juga: Bukan Klitih, Pelajar SMK Luka Bacok di Perut Akibat Duel Satu Lawan Satu Menggunakan Celurit
Dari informasi yang dihimpun, modus operandi JL dalam menjalankan aksinya bermula dengan mendekati korban, berbincang akrab, hingga akhirnya berlanjut ke tindakan cabul. Dalam beberapa kasus, tersangka juga menggunakan ancaman dengan pisau.
Polisi juga menyelidiki dugaan bahwa JL mengajari korban untuk menonton video porno. Meski belum ada pengakuan dari tersangka, beberapa korban telah mengakui hal tersebut. Polisi terus mendalami rekam jejak JL selama menjadi guru.
JL dijerat dengan Pasal 82 ayat 2 jo Pasal 76 e UU RI No. 17/2016 tentang perubahan kedua atas UU No. 23/2002 tentang perlindungan anak. Ancaman hukuman yang dihadapi tersangka adalah penjara minimal lima tahun dan maksimal 15 tahun, ditambah denda maksimum Rp5 miliar.
Terimakasih telah membaca Ditangkap Polisi, Guru SD Cabul di Jogja Terancam Hukuman 15 Tahun Penjara semoga bisa bermanfaat dan jangan lupa baca berita lainnya di Headline.co.id atau bisa juga baca berita kami di Google News Headline dan ikuti berita terbaru di Chanel WA Headline.
Baca juga: Bejat! Kakek di Sleman Tega Cabuli Anak Laki-laki Dibawah Umur




















