Headline.co.id
  • Home
  • Berita
    • Peristiwa
    • Nasional
  • Ekonomi
  • Kesehatan
  • Pemerintah
  • Religi
    • Doa
    • Sholat
    • Sholawat
  • Teknologi
    • Aplikasi
    • Kamera
    • Laptop
    • PC Desktop
    • Smartphone
  • Wisata & Kuliner
    • Hotel
    • Resep Makanan
    • Wisata Alam
    • Wisata Buatan
    • Wisata Budaya
    • Wisata Kuliner
  • Lainnya
    • Humaniora
    • Hukum
    • Gosip
    • Pendidikan
    • Hiburan
    • Olahraga
    • Transportasi
    • Viral
    • Suara Pembaca
    • Politik
    • Otomatif
    • Inspiration
    • Home Design
    • Lifestyle
No Result
View All Result
Get Started
Headline.co.id
  • Home
  • Berita
    • Peristiwa
    • Nasional
  • Ekonomi
  • Kesehatan
  • Pemerintah
  • Religi
    • Doa
    • Sholat
    • Sholawat
  • Teknologi
    • Aplikasi
    • Kamera
    • Laptop
    • PC Desktop
    • Smartphone
  • Wisata & Kuliner
    • Hotel
    • Resep Makanan
    • Wisata Alam
    • Wisata Buatan
    • Wisata Budaya
    • Wisata Kuliner
  • Lainnya
    • Humaniora
    • Hukum
    • Gosip
    • Pendidikan
    • Hiburan
    • Olahraga
    • Transportasi
    • Viral
    • Suara Pembaca
    • Politik
    • Otomatif
    • Inspiration
    • Home Design
    • Lifestyle
No Result
View All Result
Headline.co.id
No Result
View All Result
ADVERTISEMENT
Home Pemerintah

Pengumuman PTPS Sudah Diumumkan, Ini Tugas, wewenang Hingga Gajinya

Fajar by Fajar
2 years ago
in Pemerintah, Politik
418 4
0
Ilustrasi Gambar Pemilu

Ilustrasi Gambar Pemilu (ist)

ADVERTISEMENT
Share on FacebookShare on Twitter

Pengumuman PTPS Sudah Diumumkan, Ini Tugas, wewenang Hingga Gajinya ~ Headline.co.id. Dalam persiapan menuju Pemilu 2024 yang akan digelar serentak pada Rabu, 14 Februari 2024, peran Pengawas Tempat Pemungutan Suara (PTPS) menjadi sangat krusial. PTPS memiliki tugas dan wewenang yang esensial dalam memastikan kelancaran dan keberlangsungan proses pemungutan dan perhitungan suara. Mari kita bahas lebih lanjut mengenai tugas, wewenang, dan pentingnya peran PTPS Pemilu 2024.

Contents

  • 1 Apa Itu PTPS Pemilu?
    • 1.1 You might also like
    • 1.2 Pemkot Balikpapan Pelajari Pelayanan Publik di Pontianak
    • 1.3 Kunjungan Pemkot Balikpapan ke UMKM Center Pontianak Dorong Kolaborasi
  • 2 Tugas PTPS Pemilu 2024
  • 3 Wewenang PTPS Pemilu
  • 4 Koordinasi dan Konsultasi PTPS Pemilu
  • 5 Hal yang Tidak Boleh Dilakukan PTPS Pemilu 2024
  • 6 Besaran Gaji PTPS Pemilu 2024

Apa Itu PTPS Pemilu?

PTPS adalah petugas yang dibentuk oleh Panwaslu Kecamatan untuk membantu Panwaslu Kelurahan/Desa. Panwaslu sendiri merupakan Pengawas Pemilu yang bertugas mengawasi penyelenggaraan Pemilu. Berdasarkan Peraturan Bawaslu Nomor 1 Tahun 2020, setiap Tempat Pemungutan Suara (TPS) akan memiliki satu orang PTPS.

You might also like

Pemkot Balikpapan Pelajari Pelayanan Publik di Pontianak

Pemkot Balikpapan Pelajari Pelayanan Publik di Pontianak

12 January 2026
Kunjungan Pemkot Balikpapan ke UMKM Center Pontianak Dorong Kolaborasi

Kunjungan Pemkot Balikpapan ke UMKM Center Pontianak Dorong Kolaborasi

12 January 2026

Baca juga: Program TSLP Sukses Wujudkan Desentralisasi Pengolahan Sampah di Kota Jogja

Advertisement. Scroll to continue reading.

Tugas PTPS Pemilu 2024

Menurut Pasal 43 ayat (3) Peraturan Bawaslu Nomor 1 Tahun 2020, PTPS memiliki beberapa tugas utama, antara lain:

  1. Pencegahan dugaan pelanggaran Pemilu.
  2. Pengawasan tahapan pemungutan dan penghitungan surat suara Pemilu.
  3. Pengawasan pergerakan hasil penghitungan suara.
  4. Penerimaan laporan dan/atau temuan dugaan pelanggaran Pemilu.
  5. Penyampaian laporan dan/atau temuan dugaan pelanggaran Pemilu atau pemilihan kepada Panwaslu Kecamatan/Panwas Kecamatan melalui Panwaslu Kelurahan/Desa/PPL.

Baca juga: Mitos Vaping Terpecahkan: Fakta-fakta Ilmiah dan Risiko Kesehatan yang Perlu Diketahui

Wewenang PTPS Pemilu

PTPS memiliki sejumlah wewenang dalam menjalankan tugasnya, seperti yang tercantum dalam Buku Saku PTPS Pemilu oleh Bawaslu:

  1. Menyampaikan keberatan terhadap dugaan, pelanggaran, kesalahan, dan/atau penyimpangan administrasi pemungutan dan penghitungan suara.
  2. Menerima salinan berita acara dan sertifikat pemungutan dan penghitungan suara.
  3. Melaksanakan wewenang lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Koordinasi dan Konsultasi PTPS Pemilu

PTPS dapat berkoordinasi atau berkonsultasi dengan PTPS di tempat lain untuk kepentingan penyelenggaraan pengawasan Pemilu di TPS. Koordinasi melibatkan Pengawas TPS dalam satu wilayah kelurahan/desa atau di luar wilayah tersebut. Konsultasi dapat dilakukan kepada Panwaslu Kelurahan/Desa/PPL atau Panwaslu Kecamatan/Panwas Kecamatan melalui Panwaslu Kelurahan/Desa/PPL.

Baca juga: Bacaan Niat dan Tata Cara Mandi Keramas Puasa Rajab

Hal yang Tidak Boleh Dilakukan PTPS Pemilu 2024

Beberapa hal yang dilarang bagi PTPS antara lain:

  1. Memengaruhi dan mengintimidasi pemilih dalam menentukan pilihannya.
  2. Melihat pemilih mencoblos surat suara dalam bilik suara.
  3. Mengerjakan atau membantu mempersiapkan perlengkapan pemungutan dan penghitungan suara serta mengisi formulir pemungutan suara dan hasil penghitungan suara.
  4. Mengganggu kerja KPPS dalam melaksanakan tugas dan wewenangnya.
  5. Mengganggu pelaksanaan pemungutan suara dan penghitungan suara.

Besaran Gaji PTPS Pemilu 2024

Gaji PTPS Pemilu 2024 telah diatur dalam Surat Menteri Keuangan Nomor 5/5717/MK.302/2022. Rincian gaji mencakup berbagai posisi, seperti Ketua Panwaslu Kecamatan, Anggota Panwaslu Kecamatan, Kepala Sekretariat Panwaslu Kecamatan, Pelaksana Teknis, dan PTPS. Besaran gaji PTPS Pemilu 2024 bervariasi dengan rincian sebagai berikut:

  • Gaji Ketua Panwaslu Kecamatan: Rp2.200.000,00
  • Gaji Anggota Panwaslu Kecamatan: Rp1.900.000,00
  • Gaji Kepala Sekretariat Panwaslu Kecamatan: Rp1.550.000,00
  • Gaji Pelaksana Teknis: Rp900.000,00
  • Gaji Pelaksana Teknis Non-PNS: Rp1.500.000,00
  • Gaji Panwaslu Desa: Rp1.100.000,00
  • Gaji Pengawas Tempat Pemungutan Suara (TPS): Rp750.000,00
  • Gaji Pengawas Tempat Pemilihan Suara (PTPS): Rp1.000.000,00

Baca juga: Tok! Resmi Masuki Bulan Rajab Ini Keutamaan Serta Amalan Dzikir dan Doa

Dengan tugas dan wewenang yang dimilikinya, PTPS memiliki peran penting dalam memastikan Pemilu 2024 berjalan dengan adil, transparan, dan akuntabel. Keterlibatan aktif PTPS diharapkan dapat meningkatkan kualitas proses pemungutan dan perhitungan suara serta mencegah potensi pelanggaran Pemilu. Sebagai bagian integral dari panitia pelaksanaan, PTPS turut berkontribusi dalam menjaga integritas demokrasi di Indonesia.

Terimakasih telah membaca Pengumuman PTPS Sudah Diumumkan, Ini Tugas, wewenang Hingga Gajinya semoga bisa bermanfaat dan jangan lupa baca berita lainnya di Headline.co.id atau bisa juga baca berita kami di Google News Headline dan ikuti berita terbaru di Chanel WA Headline.

Baca juga: Prakiraan Cuaca Jogja Hari ini 11 Januari 2024: Warga Diminta Waspada

Tags: Gaji PTPSTugas PTPS
Fajar

Fajar

Related Stories

Pemkot Balikpapan Pelajari Pelayanan Publik di Pontianak

Pemkot Balikpapan Pelajari Pelayanan Publik di Pontianak

by Dani
12 January 2026
0

Headline.co.id, Pontianak ~ Pemerintah Kota Balikpapan memilih Kota Pontianak sebagai lokasi studi tiru untuk meningkatkan pelayanan publik. Wakil Wali Kota...

Kunjungan Pemkot Balikpapan ke UMKM Center Pontianak Dorong Kolaborasi

Kunjungan Pemkot Balikpapan ke UMKM Center Pontianak Dorong Kolaborasi

by Fajar
12 January 2026
0

Headline.co.id, Pontianak ~ Pemerintah Kota Balikpapan melakukan kunjungan ke UMKM Center di Jalan Sultan Syarif Abdurrahman, Pontianak, sebagai bagian dari...

Harga Daging Sapi di Batang Tetap Stabil Pasca Liburan

Harga Daging Sapi di Batang Tetap Stabil Pasca Liburan

by Aditya
12 January 2026
0

Headline.co.id, Batang ~ Harga daging sapi di Kabupaten Batang dipastikan tetap stabil setelah perayaan Natal dan Tahun Baru. Kepala Bidang...

Dispaperta Batang Maksimalkan Lahan Terdampak Rob untuk Swasembada

Dispaperta Batang Maksimalkan Lahan Terdampak Rob untuk Swasembada

by wahyu
12 January 2026
0

Headline.co.id, Batang ~ Kabupaten Batang berhasil mencapai swasembada beras dengan produksi 170 ribu ton gabah kering, memenuhi target 8,5 persen...

Banjir Rendam Ribuan Rumah di Batang, Warga Mengungsi ke Masjid

Banjir Rendam Ribuan Rumah di Batang, Warga Mengungsi ke Masjid

by masfajar
12 January 2026
0

Headline.co.id, Batang ~ Hujan deras yang mengguyur Kabupaten Batang menyebabkan banjir di dua kelurahan pesisir, yaitu Karangasem Utara dan Klidang...

1.300 Warga Aceh Utara Dapatkan Layanan Kesehatan Pascabanjir

1.300 Warga Aceh Utara Dapatkan Layanan Kesehatan Pascabanjir

by Dwina
12 January 2026
0

Headline.co.id, Pemerintah Aceh ~ melalui Dinas Kesehatan Aceh dan Posko Health Emergency Operation Center (HEOC), telah memberikan layanan kesehatan darurat...

Headline Media Headline Media Headline Media

Recommended

Kepala PPATK Ivan Yustiavandana dengan Menkomdigi Meutya Hafid dalam konferensi pers di Jakarta, Kamis (6/11/2025). (Cuplikan layar YouTube)

Kolaborasi PPATK dan Kemkomdigi Tekan Transaksi Judi Online 57 Persen, Komitmen Pemerintah Perkuat Pemberantasan Digital

6 November 2025
Polda Bengkulu Gelar Pembinaan Rohani, Tekankan Etika Bertutur

Polda Bengkulu Gelar Pembinaan Rohani, Tekankan Etika Bertutur

13 November 2025

Longsor Landa Ciawi, Satu Keluarga Tewas

20 February 2020
Ilustrasi gambar berita Headline

Jurusan Sendratasik UNG Raih Prestasi Gemilang di FSB Cup 2025

16 November 2025

Peran Masyarakat Jadi Penentu Keberhasilan Dalam Mengakhiri Covid-19

23 April 2020

Dukung Penerapan PSBB, PT KAI Angkut 4,6 Ton Telur Ayam dari Blitar ke DKI Jakarta

11 April 2020
Kemenhub Tegaskan Larangan Penjualan Tiket Non-Reguler di Bandara Terdampak Bencana

Kemenhub Tegaskan Larangan Penjualan Tiket Non-Reguler di Bandara Terdampak Bencana

10 December 2025

Artikel Terbaru

Petugas kepolisian melakukan pengaturan arus lalu lintas dan olah tempat kejadian perkara usai kecelakaan dua minibus di Jalan Yogyakarta–Wates, depan Pasar Baru Sentolo, Kulon Progo, Minggu (11/1/2026) malam. Insiden tersebut menyebabkan sejumlah korban luka dan sempat menimbulkan kepadatan kendaraan di sekitar lokasi.

Kecelakaan Dua Minibus di Depan Pasar Baru Sentolo, Delapan Orang Luka dan Dilarikan ke Rumah Sakit

12 January 2026
Menkes Pastikan Layanan Kesehatan di Aceh Kembali Normal

Menkes Pastikan Layanan Kesehatan di Aceh Kembali Normal

12 January 2026
Kemensos Pastikan Bantuan Sosial di Sumatra Tepat Sasaran

Kemensos Pastikan Bantuan Sosial di Sumatra Tepat Sasaran

12 January 2026
ICSF Soroti Ancaman AI Vulgar, Mendesak Regulasi Perlindungan Data

ICSF Soroti Ancaman AI Vulgar, Mendesak Regulasi Perlindungan Data

12 January 2026
Pemkot Balikpapan Pelajari Pelayanan Publik di Pontianak

Pemkot Balikpapan Pelajari Pelayanan Publik di Pontianak

12 January 2026
Kunjungan Pemkot Balikpapan ke UMKM Center Pontianak Dorong Kolaborasi

Kunjungan Pemkot Balikpapan ke UMKM Center Pontianak Dorong Kolaborasi

12 January 2026
Harga Daging Sapi di Batang Tetap Stabil Pasca Liburan

Harga Daging Sapi di Batang Tetap Stabil Pasca Liburan

12 January 2026

Popular Story

  • Jembatan Kereta Api Lembah Anai di Sumbar Akan Direaktivasi, Bukan Dibongkar

    Jembatan Kereta Api Lembah Anai di Sumbar Akan Direaktivasi, Bukan Dibongkar

    1131 shares
    Share 452 Tweet 283
  • Kalimantan Barat Siap Jadi Tuan Rumah Turnamen Voli Asia

    667 shares
    Share 267 Tweet 167
  • Pemprov Kalimantan Barat dan Garuda Indonesia Tingkatkan Konektivitas Penerbangan

    665 shares
    Share 266 Tweet 166
  • Jalan Sangaji di Banyuasin Resmi Dibuka, Permudah Akses Pertanian

    657 shares
    Share 263 Tweet 164
  • Pemkot Jambi Berikan Santunan Jaminan Sosial untuk Ketua RT

    865 shares
    Share 346 Tweet 216
  • Bojonegoro Rampungkan Pembangunan Jalan Hingga Pelosok di Akhir 2025

    813 shares
    Share 325 Tweet 203
  • Wakapolda NTT Hadiri Peletakan Batu Pertama SPPG 3T di TTU

    850 shares
    Share 340 Tweet 213
  • Kapan Pendaftaran CPNS 2026 Dibuka? Ini Penjelasan Terbaru KemenPANRB dan BKN

    621 shares
    Share 248 Tweet 155
Headline.co.id


Headline.co.id (Headline Media Indonesia) merupakan situs berita Headline menyediakan berbagai macam informasi yang update dan terpercaya. Izin Kominfo No TDPSE : 007022.01/DJAI.PSE/08/2022 PB-UMKU: 120000073262700000001

  • Kebijakan Editorial
  • Pedoman Media Siber
  • Kode Etik
  • Koreksi Ralat
  • Redaksi
  • Pasang Iklan

© 2025 Headline.co.id - Faktual dan Aktual.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Home
  • Berita
    • Peristiwa
    • Nasional
  • Ekonomi
  • Kesehatan
  • Pemerintah
  • Religi
    • Doa
    • Sholat
    • Sholawat
  • Teknologi
    • Aplikasi
    • Kamera
    • Laptop
    • PC Desktop
    • Smartphone
  • Wisata & Kuliner
    • Hotel
    • Resep Makanan
    • Wisata Alam
    • Wisata Buatan
    • Wisata Budaya
    • Wisata Kuliner
  • Lainnya
    • Humaniora
    • Hukum
    • Gosip
    • Pendidikan
    • Hiburan
    • Olahraga
    • Transportasi
    • Viral
    • Suara Pembaca
    • Politik
    • Otomatif
    • Inspiration
    • Home Design
    • Lifestyle

© 2025 Headline.co.id - Faktual dan Aktual.