Pengumuman PTPS Sudah Diumumkan, Ini Tugas, wewenang Hingga Gajinya ~ Headline.co.id. Dalam persiapan menuju Pemilu 2024 yang akan digelar serentak pada Rabu, 14 Februari 2024, peran Pengawas Tempat Pemungutan Suara (PTPS) menjadi sangat krusial. PTPS memiliki tugas dan wewenang yang esensial dalam memastikan kelancaran dan keberlangsungan proses pemungutan dan perhitungan suara. Mari kita bahas lebih lanjut mengenai tugas, wewenang, dan pentingnya peran PTPS Pemilu 2024.
Contents
Apa Itu PTPS Pemilu?
PTPS adalah petugas yang dibentuk oleh Panwaslu Kecamatan untuk membantu Panwaslu Kelurahan/Desa. Panwaslu sendiri merupakan Pengawas Pemilu yang bertugas mengawasi penyelenggaraan Pemilu. Berdasarkan Peraturan Bawaslu Nomor 1 Tahun 2020, setiap Tempat Pemungutan Suara (TPS) akan memiliki satu orang PTPS.
Baca juga: Program TSLP Sukses Wujudkan Desentralisasi Pengolahan Sampah di Kota Jogja
Tugas PTPS Pemilu 2024
Menurut Pasal 43 ayat (3) Peraturan Bawaslu Nomor 1 Tahun 2020, PTPS memiliki beberapa tugas utama, antara lain:
- Pencegahan dugaan pelanggaran Pemilu.
- Pengawasan tahapan pemungutan dan penghitungan surat suara Pemilu.
- Pengawasan pergerakan hasil penghitungan suara.
- Penerimaan laporan dan/atau temuan dugaan pelanggaran Pemilu.
- Penyampaian laporan dan/atau temuan dugaan pelanggaran Pemilu atau pemilihan kepada Panwaslu Kecamatan/Panwas Kecamatan melalui Panwaslu Kelurahan/Desa/PPL.
Baca juga: Mitos Vaping Terpecahkan: Fakta-fakta Ilmiah dan Risiko Kesehatan yang Perlu Diketahui
Wewenang PTPS Pemilu
PTPS memiliki sejumlah wewenang dalam menjalankan tugasnya, seperti yang tercantum dalam Buku Saku PTPS Pemilu oleh Bawaslu:
- Menyampaikan keberatan terhadap dugaan, pelanggaran, kesalahan, dan/atau penyimpangan administrasi pemungutan dan penghitungan suara.
- Menerima salinan berita acara dan sertifikat pemungutan dan penghitungan suara.
- Melaksanakan wewenang lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Koordinasi dan Konsultasi PTPS Pemilu
PTPS dapat berkoordinasi atau berkonsultasi dengan PTPS di tempat lain untuk kepentingan penyelenggaraan pengawasan Pemilu di TPS. Koordinasi melibatkan Pengawas TPS dalam satu wilayah kelurahan/desa atau di luar wilayah tersebut. Konsultasi dapat dilakukan kepada Panwaslu Kelurahan/Desa/PPL atau Panwaslu Kecamatan/Panwas Kecamatan melalui Panwaslu Kelurahan/Desa/PPL.
Baca juga: Bacaan Niat dan Tata Cara Mandi Keramas Puasa Rajab
Hal yang Tidak Boleh Dilakukan PTPS Pemilu 2024
Beberapa hal yang dilarang bagi PTPS antara lain:
- Memengaruhi dan mengintimidasi pemilih dalam menentukan pilihannya.
- Melihat pemilih mencoblos surat suara dalam bilik suara.
- Mengerjakan atau membantu mempersiapkan perlengkapan pemungutan dan penghitungan suara serta mengisi formulir pemungutan suara dan hasil penghitungan suara.
- Mengganggu kerja KPPS dalam melaksanakan tugas dan wewenangnya.
- Mengganggu pelaksanaan pemungutan suara dan penghitungan suara.
Besaran Gaji PTPS Pemilu 2024
Gaji PTPS Pemilu 2024 telah diatur dalam Surat Menteri Keuangan Nomor 5/5717/MK.302/2022. Rincian gaji mencakup berbagai posisi, seperti Ketua Panwaslu Kecamatan, Anggota Panwaslu Kecamatan, Kepala Sekretariat Panwaslu Kecamatan, Pelaksana Teknis, dan PTPS. Besaran gaji PTPS Pemilu 2024 bervariasi dengan rincian sebagai berikut:
- Gaji Ketua Panwaslu Kecamatan: Rp2.200.000,00
- Gaji Anggota Panwaslu Kecamatan: Rp1.900.000,00
- Gaji Kepala Sekretariat Panwaslu Kecamatan: Rp1.550.000,00
- Gaji Pelaksana Teknis: Rp900.000,00
- Gaji Pelaksana Teknis Non-PNS: Rp1.500.000,00
- Gaji Panwaslu Desa: Rp1.100.000,00
- Gaji Pengawas Tempat Pemungutan Suara (TPS): Rp750.000,00
- Gaji Pengawas Tempat Pemilihan Suara (PTPS): Rp1.000.000,00
Baca juga: Tok! Resmi Masuki Bulan Rajab Ini Keutamaan Serta Amalan Dzikir dan Doa
Dengan tugas dan wewenang yang dimilikinya, PTPS memiliki peran penting dalam memastikan Pemilu 2024 berjalan dengan adil, transparan, dan akuntabel. Keterlibatan aktif PTPS diharapkan dapat meningkatkan kualitas proses pemungutan dan perhitungan suara serta mencegah potensi pelanggaran Pemilu. Sebagai bagian integral dari panitia pelaksanaan, PTPS turut berkontribusi dalam menjaga integritas demokrasi di Indonesia.
Terimakasih telah membaca Pengumuman PTPS Sudah Diumumkan, Ini Tugas, wewenang Hingga Gajinya semoga bisa bermanfaat dan jangan lupa baca berita lainnya di Headline.co.id atau bisa juga baca berita kami di Google News Headline dan ikuti berita terbaru di Chanel WA Headline.
Baca juga: Prakiraan Cuaca Jogja Hari ini 11 Januari 2024: Warga Diminta Waspada



















