Headline.co.id
  • Home
  • Berita
    • Peristiwa
    • Nasional
  • Ekonomi
  • Kesehatan
  • Pemerintah
  • Religi
    • Doa
    • Sholat
    • Sholawat
  • Teknologi
    • Aplikasi
    • Kamera
    • Laptop
    • PC Desktop
    • Smartphone
  • Wisata & Kuliner
    • Hotel
    • Resep Makanan
    • Wisata Alam
    • Wisata Buatan
    • Wisata Budaya
    • Wisata Kuliner
  • Lainnya
    • Humaniora
    • Hukum
    • Gosip
    • Pendidikan
    • Hiburan
    • Olahraga
    • Transportasi
    • Viral
    • Suara Pembaca
    • Politik
    • Otomatif
    • Inspiration
    • Home Design
    • Lifestyle
No Result
View All Result
Get Started
Headline.co.id
  • Home
  • Berita
    • Peristiwa
    • Nasional
  • Ekonomi
  • Kesehatan
  • Pemerintah
  • Religi
    • Doa
    • Sholat
    • Sholawat
  • Teknologi
    • Aplikasi
    • Kamera
    • Laptop
    • PC Desktop
    • Smartphone
  • Wisata & Kuliner
    • Hotel
    • Resep Makanan
    • Wisata Alam
    • Wisata Buatan
    • Wisata Budaya
    • Wisata Kuliner
  • Lainnya
    • Humaniora
    • Hukum
    • Gosip
    • Pendidikan
    • Hiburan
    • Olahraga
    • Transportasi
    • Viral
    • Suara Pembaca
    • Politik
    • Otomatif
    • Inspiration
    • Home Design
    • Lifestyle
No Result
View All Result
Headline.co.id
No Result
View All Result
Home Pemerintah

Pengumuman PTPS Sudah Diumumkan, Ini Tugas, wewenang Hingga Gajinya

Fajar by Fajar
2 years ago
in Pemerintah, Politik
418 4
0
Ilustrasi Gambar Pemilu

Ilustrasi Gambar Pemilu (ist)

Share on FacebookShare on Twitter

Pengumuman PTPS Sudah Diumumkan, Ini Tugas, wewenang Hingga Gajinya ~ Headline.co.id. Dalam persiapan menuju Pemilu 2024 yang akan digelar serentak pada Rabu, 14 Februari 2024, peran Pengawas Tempat Pemungutan Suara (PTPS) menjadi sangat krusial. PTPS memiliki tugas dan wewenang yang esensial dalam memastikan kelancaran dan keberlangsungan proses pemungutan dan perhitungan suara. Mari kita bahas lebih lanjut mengenai tugas, wewenang, dan pentingnya peran PTPS Pemilu 2024.

Contents

  • 1 Apa Itu PTPS Pemilu?
    • 1.1 You might also like
    • 1.2 PKK Banggai Gelar Rakerda untuk Sinkronisasi Program Menuju Asta Cita 2045
    • 1.3 APBD Bengkalis 2026 Disetujui, Fokus pada Pembangunan dan Kesejahteraan
  • 2 Tugas PTPS Pemilu 2024
  • 3 Wewenang PTPS Pemilu
  • 4 Koordinasi dan Konsultasi PTPS Pemilu
  • 5 Hal yang Tidak Boleh Dilakukan PTPS Pemilu 2024
  • 6 Besaran Gaji PTPS Pemilu 2024

Apa Itu PTPS Pemilu?

PTPS adalah petugas yang dibentuk oleh Panwaslu Kecamatan untuk membantu Panwaslu Kelurahan/Desa. Panwaslu sendiri merupakan Pengawas Pemilu yang bertugas mengawasi penyelenggaraan Pemilu. Berdasarkan Peraturan Bawaslu Nomor 1 Tahun 2020, setiap Tempat Pemungutan Suara (TPS) akan memiliki satu orang PTPS.

You might also like

PKK Banggai Gelar Rakerda untuk Sinkronisasi Program Menuju Asta Cita 2045

PKK Banggai Gelar Rakerda untuk Sinkronisasi Program Menuju Asta Cita 2045

27 November 2025
APBD Bengkalis 2026 Disetujui, Fokus pada Pembangunan dan Kesejahteraan

APBD Bengkalis 2026 Disetujui, Fokus pada Pembangunan dan Kesejahteraan

27 November 2025

Baca juga: Program TSLP Sukses Wujudkan Desentralisasi Pengolahan Sampah di Kota Jogja

Tugas PTPS Pemilu 2024

Menurut Pasal 43 ayat (3) Peraturan Bawaslu Nomor 1 Tahun 2020, PTPS memiliki beberapa tugas utama, antara lain:

  1. Pencegahan dugaan pelanggaran Pemilu.
  2. Pengawasan tahapan pemungutan dan penghitungan surat suara Pemilu.
  3. Pengawasan pergerakan hasil penghitungan suara.
  4. Penerimaan laporan dan/atau temuan dugaan pelanggaran Pemilu.
  5. Penyampaian laporan dan/atau temuan dugaan pelanggaran Pemilu atau pemilihan kepada Panwaslu Kecamatan/Panwas Kecamatan melalui Panwaslu Kelurahan/Desa/PPL.

Baca juga: Mitos Vaping Terpecahkan: Fakta-fakta Ilmiah dan Risiko Kesehatan yang Perlu Diketahui

Wewenang PTPS Pemilu

PTPS memiliki sejumlah wewenang dalam menjalankan tugasnya, seperti yang tercantum dalam Buku Saku PTPS Pemilu oleh Bawaslu:

  1. Menyampaikan keberatan terhadap dugaan, pelanggaran, kesalahan, dan/atau penyimpangan administrasi pemungutan dan penghitungan suara.
  2. Menerima salinan berita acara dan sertifikat pemungutan dan penghitungan suara.
  3. Melaksanakan wewenang lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Koordinasi dan Konsultasi PTPS Pemilu

PTPS dapat berkoordinasi atau berkonsultasi dengan PTPS di tempat lain untuk kepentingan penyelenggaraan pengawasan Pemilu di TPS. Koordinasi melibatkan Pengawas TPS dalam satu wilayah kelurahan/desa atau di luar wilayah tersebut. Konsultasi dapat dilakukan kepada Panwaslu Kelurahan/Desa/PPL atau Panwaslu Kecamatan/Panwas Kecamatan melalui Panwaslu Kelurahan/Desa/PPL.

Baca juga: Bacaan Niat dan Tata Cara Mandi Keramas Puasa Rajab

Hal yang Tidak Boleh Dilakukan PTPS Pemilu 2024

Beberapa hal yang dilarang bagi PTPS antara lain:

  1. Memengaruhi dan mengintimidasi pemilih dalam menentukan pilihannya.
  2. Melihat pemilih mencoblos surat suara dalam bilik suara.
  3. Mengerjakan atau membantu mempersiapkan perlengkapan pemungutan dan penghitungan suara serta mengisi formulir pemungutan suara dan hasil penghitungan suara.
  4. Mengganggu kerja KPPS dalam melaksanakan tugas dan wewenangnya.
  5. Mengganggu pelaksanaan pemungutan suara dan penghitungan suara.

Besaran Gaji PTPS Pemilu 2024

Gaji PTPS Pemilu 2024 telah diatur dalam Surat Menteri Keuangan Nomor 5/5717/MK.302/2022. Rincian gaji mencakup berbagai posisi, seperti Ketua Panwaslu Kecamatan, Anggota Panwaslu Kecamatan, Kepala Sekretariat Panwaslu Kecamatan, Pelaksana Teknis, dan PTPS. Besaran gaji PTPS Pemilu 2024 bervariasi dengan rincian sebagai berikut:

  • Gaji Ketua Panwaslu Kecamatan: Rp2.200.000,00
  • Gaji Anggota Panwaslu Kecamatan: Rp1.900.000,00
  • Gaji Kepala Sekretariat Panwaslu Kecamatan: Rp1.550.000,00
  • Gaji Pelaksana Teknis: Rp900.000,00
  • Gaji Pelaksana Teknis Non-PNS: Rp1.500.000,00
  • Gaji Panwaslu Desa: Rp1.100.000,00
  • Gaji Pengawas Tempat Pemungutan Suara (TPS): Rp750.000,00
  • Gaji Pengawas Tempat Pemilihan Suara (PTPS): Rp1.000.000,00

Baca juga: Tok! Resmi Masuki Bulan Rajab Ini Keutamaan Serta Amalan Dzikir dan Doa

Dengan tugas dan wewenang yang dimilikinya, PTPS memiliki peran penting dalam memastikan Pemilu 2024 berjalan dengan adil, transparan, dan akuntabel. Keterlibatan aktif PTPS diharapkan dapat meningkatkan kualitas proses pemungutan dan perhitungan suara serta mencegah potensi pelanggaran Pemilu. Sebagai bagian integral dari panitia pelaksanaan, PTPS turut berkontribusi dalam menjaga integritas demokrasi di Indonesia.

Terimakasih telah membaca Pengumuman PTPS Sudah Diumumkan, Ini Tugas, wewenang Hingga Gajinya semoga bisa bermanfaat dan jangan lupa baca berita lainnya di Headline.co.id atau bisa juga baca berita kami di Google News Headline dan ikuti berita terbaru di Chanel WA Headline.

Baca juga: Prakiraan Cuaca Jogja Hari ini 11 Januari 2024: Warga Diminta Waspada

Tags: Gaji PTPSTugas PTPS
Fajar

Fajar

Related Stories

PKK Banggai Gelar Rakerda untuk Sinkronisasi Program Menuju Asta Cita 2045

PKK Banggai Gelar Rakerda untuk Sinkronisasi Program Menuju Asta Cita 2045

by Ari Wibowo muhammad
27 November 2025
0

Headline.co.id, Banggai ~ Tim Penggerak Pemberdayaan dan Kesejahteraan Keluarga (PKK) Kabupaten Banggai menyelenggarakan Rapat Kerja Daerah (Rakerda) di Hotel Swiss-Belinn,...

APBD Bengkalis 2026 Disetujui, Fokus pada Pembangunan dan Kesejahteraan

APBD Bengkalis 2026 Disetujui, Fokus pada Pembangunan dan Kesejahteraan

by Fajar
27 November 2025
0

Headline.co.id, Bengkalis ~ Pemerintah Kabupaten Bengkalis bersama Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Bengkalis telah menyetujui Anggaran Pendapatan dan Belanja...

PPPK-PW dari Lima OPD Gorontalo Ikuti Pembinaan ASN Berakhlak

PPPK-PW dari Lima OPD Gorontalo Ikuti Pembinaan ASN Berakhlak

by Fajar
27 November 2025
0

Headline.co.id, Bone Bolango ~ Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja Paruh Waktu (PPPK-PW) dari lima Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di lingkungan...

Mahasiswa Politeknik Bengkalis Lakukan Survei Abrasi di Prapat Tunggal

Mahasiswa Politeknik Bengkalis Lakukan Survei Abrasi di Prapat Tunggal

by Dwina
27 November 2025
0

Headline.co.id, Mahasiswa Dari Jurusan Kemaritiman Politeknik Negeri Bengkalis Melaksanakan Survei Terkait Abrasi Pantai Di Desa Prapat Tunggal Pada Sabtu ~...

Kemenag Balangan Instruksikan Pendataan MBG di Semua Madrasah

Kemenag Balangan Instruksikan Pendataan MBG di Semua Madrasah

by Aditya
27 November 2025
0

Headline.co.id, Paringin ~ Pelaksana tugas Kepala Kantor Kementerian Agama (Kankemenag) Kabupaten Balangan, Harmainor, menginstruksikan seluruh madrasah di wilayahnya untuk segera...

Padang Panjang Tingkatkan Perlindungan Pekerja Rentan Menuju Cakupan Jamsostek 2025

Padang Panjang Tingkatkan Perlindungan Pekerja Rentan Menuju Cakupan Jamsostek 2025

by Dani
27 November 2025
0

Headline.co.id, Bukittinggi ~ Pemerintah Kota Padang Panjang berkomitmen untuk memperluas cakupan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (Jamsostek) bagi pekerja rentan, dengan target...

Headline Media Headline Media Headline Media

Recommended

Tim gabungan dari FPRB, relawan, dan petugas SAR mengevakuasi jenazah yang ditemukan meninggal dunia di Sungai Bulus

Mayat Lansia Ditemukan di Sungai Bulus Bantul, Diduga Tenggelam Saat Buang Jimat

21 May 2025

Presiden Tinjau Terowongan Dua Proyek KCJB di Purwakarta

18 January 2022
Ilustrasi Gambar Sampah

Antisipasi Darurat Sampah, Anggota DPRD Kulon Progo Usulkan Pengelolaan Sampah Selesai di Tingkat Desa

22 August 2023
Cara menghilangkan kolesterol di Leher

Atasi Kolesterol! Ini Makanan Yang Harus Kamu Hindari

9 October 2022
Presiden Prabowo meninjau pameran Asosiasi Pemerintah Kabupaten Seluruh Indonesia Otonomi Expo Tahun 2025 yang berlangsung di Nusantara Hall

Di APKASI Expo 2025, Prabowo Tegaskan Tak Ada Pemutihan Aset Negara

28 August 2025

Semarak HAN 2022, Kemenag Rilis Lagu Gembira ‘Hari Anak Nasional’

9 August 2022
Harga Selangit Bek Timnas Indonesia, Pratama Arhan, Tembus Berapa?

Nilai Transfer Selangit Pratama Arhan, Berapa Angkanya?

25 August 2024

Artikel Terbaru

Korlantas Polri dan Kemensetneg Bahas Aturan Pengawalan

27 November 2025
Sosialisasi Pencegahan Paham IRET di BBPP Batu Dihadiri 104 Pegawai ASN/PPPK

Sosialisasi Pencegahan Paham IRET di BBPP Batu Dihadiri 104 Pegawai ASN/PPPK

27 November 2025
Pelatihan Pencegahan Ekstremisme untuk Guru BK di Depok

Pelatihan Pencegahan Ekstremisme untuk Guru BK di Depok

27 November 2025
Universitas Bangka Belitung Gelar Kuliah Umum untuk Cegah Radikalisme

Universitas Bangka Belitung Gelar Kuliah Umum untuk Cegah Radikalisme

27 November 2025
Ketua KIP Puji Keterbukaan Informasi Polri dalam Visitasi Monev 2025

Ketua KIP Puji Keterbukaan Informasi Polri dalam Visitasi Monev 2025

27 November 2025
Polri Tingkatkan Upaya Penanganan Bencana di Sumatera Utara

Polri Tingkatkan Upaya Penanganan Bencana di Sumatera Utara

27 November 2025

Polisi Ungkap Kecemasan Tersangka Pembunuhan Alvaro

27 November 2025

Popular Story

  • Penemuan Mayat di Krapyak Wetan Saksi Curiga Korban Tak Pernah Kelihatan

    Pria Asal Boyolali Ditemukan Meninggal di Kos Krapyak Wetan Bantul,Polisi ungkap Kronologinya

    623 shares
    Share 249 Tweet 156
  • Lirik Sholawat Ya Robbi Sholli Ala Muhammad Lengkap Arab dan Artinya

    645 shares
    Share 258 Tweet 161
  • Pemkab Lumajang Tingkatkan Kapasitas SDM untuk Hadapi Ancaman Siber

    596 shares
    Share 238 Tweet 149
  • Pemkab Nagan Raya Tanggapi Keluhan Petani Terkait Irigasi Jeuram

    614 shares
    Share 246 Tweet 154
  • Lirik Teks Bacaan Nadhom Alfiyah Ibnu Malik Lengkap Arab Latin dan Artinya 

    620 shares
    Share 248 Tweet 155
  • Pemkab Bojonegoro Berikan Bantuan Modal untuk Pedagang Mlijo

    591 shares
    Share 236 Tweet 148
  • Pemerintah Tingkatkan Distribusi Program MBG untuk Ibu Hamil dan Menyusui

    590 shares
    Share 236 Tweet 148
  • Lirik Sholawat Natawassal Bil Hubabah Arab Latin Terjemahan Serta Maknanya

    605 shares
    Share 242 Tweet 151
Headline.co.id


Headline.co.id (Headline Media Indonesia) merupakan situs berita Headline menyediakan berbagai macam informasi yang update dan terpercaya. Izin Kominfo No TDPSE : 007022.01/DJAI.PSE/08/2022 PB-UMKU: 120000073262700000001

  • Kebijakan Editorial
  • Pedoman Media Siber
  • Kode Etik
  • Koreksi Ralat
  • Redaksi
  • Pasang Iklan

© 2025 Headline.co.id - Faktual dan Aktual.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Home
  • Berita
    • Peristiwa
    • Nasional
  • Ekonomi
  • Kesehatan
  • Pemerintah
  • Religi
    • Doa
    • Sholat
    • Sholawat
  • Teknologi
    • Aplikasi
    • Kamera
    • Laptop
    • PC Desktop
    • Smartphone
  • Wisata & Kuliner
    • Hotel
    • Resep Makanan
    • Wisata Alam
    • Wisata Buatan
    • Wisata Budaya
    • Wisata Kuliner
  • Lainnya
    • Humaniora
    • Hukum
    • Gosip
    • Pendidikan
    • Hiburan
    • Olahraga
    • Transportasi
    • Viral
    • Suara Pembaca
    • Politik
    • Otomatif
    • Inspiration
    • Home Design
    • Lifestyle

© 2025 Headline.co.id - Faktual dan Aktual.