Headline.co.id, Jogja ~ Pemerintah Daerah Istimewa Yogyakarta (Pemda DIY) telah mengimplementasikan kenaikan tarif retribusi pembuangan sampah, yang berdampak pada tiga wilayah utama: Kota Yogyakarta, Kabupaten Sleman, dan Kabupaten Bantul. Efektif sejak 2 Januari 2024, tarif ini telah meningkat secara signifikan hingga Rp78.000 per ton, dari tarif sebelumnya yang hanya Rp24.383 per ton, seperti yang diatur dalam Peraturan Daerah (Perda) DIY No. 11/2023 tentang Tarif Retribusi Sampah. Hal ini menandai kenaikan hingga tiga kali lipat dari tarif sebelumnya yang diatur dalam Perda No. 14/2019.
Kepala Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (DLHK) DIY, Kusno Wibowo, mengungkapkan bahwa penyesuaian tarif ini merupakan respon terhadap stagnasi tarif selama empat tahun terakhir. “Kami memandang perlu untuk melakukan penyesuaian mengingat meningkatnya biaya operasional dan pemeliharaan dari tahun ke tahun,” ungkap Kusno pada Kamis (4/1/2024).
Baca juga: Pohon dan Tiang Listrik Tumbang di Jalan Patuk-Dlingo, Tim Evakuasi Bergerak Cepat
Menurut Kusno, penerapan tarif baru ini juga terkait dengan pembatasan kuota pembuangan sampah yang saat ini diberlakukan. Mulai Januari 2024, masing-masing daerah dibatasi hingga 370 ton per hari, menurun dari kuota Desember sebesar 450 ton per hari, dengan skema pengiriman sampah yang telah diatur.
DLHK DIY memperkirakan, dengan skema pembatasan saat ini, Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Piyungan hanya akan mampu menampung sampah hingga akhir Maret 2024. Oleh karena itu, Pemda DIY mendesak kabupaten dan kota di wilayahnya untuk mempercepat pengimplementasian program desentralisasi pengolahan sampah.
Sekretaris Daerah (Sekda) DIY, Beny Suharsono, menekankan bahwa kuota pembuangan sampah terus mengalami penurunan. “Dari awal Desember hingga pertengahan bulan, kami mengurangi kuota dari 150 ton menjadi 135 ton per hari. Ini berarti sisanya harus diolah secara mandiri oleh masing-masing daerah,” kata Beny.
Pilihan Redaksi:
- Kecelakaan Mobil dan Bentor di Barat Tugu Jogja, Begini Kronologi Kejadiannya
- BMKG: Prediksi Cuaca Jogja dan Sekitarnya Hari Ini 4 Januari 2024
- Hujan Angin Porak-Porandakan Wonosari, Satu Rumah Roboh dan Sepeda Motor Tertimpa
Beny juga menambahkan bahwa Kota Jogja masih memerlukan pendampingan berkelanjutan dalam menangani masalah sampah. Ia berharap agar Tempat Pengolahan Sampah (TPS) yang telah direncanakan, seperti TPS Karangmiri dan TPS Nitikan, segera dioperasikan. “Diharapkan pada triwulan kedua, permasalahan ini dapat teratasi. Dengan pembatasan tonase saat ini, TPA Piyungan diharapkan mampu menampung sampah dari Jogja, Bantul, dan Sleman hingga April 2024,” jelas Beny.
Terimakasih telah membaca Pemda DIY Naikan Tarif Retribusi Sampah 3 Kali Lipat Mulai Awal Tahun 2024 semoga bisa bermanfaat dan jangan lupa baca berita lainnya di Headline.co.id atau bisa juga baca berita kami di Google News Headline dan ikuti berita terbaru di Chanel WA Headline.
Baca juga: Penipuan Paket Umrah di Magelang, 14 Korban Rugi Rp 297 Juta


















