Headline.co.id, Sleman, DIY ~ Seorang mahasiswa berinisial MRS, 22 tahun, di Gamping, Sleman, ditangkap oleh Polresta Sleman karena menyebarluaskan konten asusila milik mantan kekasihnya. Tindakan ini dipicu oleh rasa sakit hati MRS karena hubungannya hendak diakhiri.
Menurut AKP Riski Adrian, Kasat Reskrim Polresta Sleman, MRS dan korban berinisial ZMK, 21 tahun, sebelumnya menjalin hubungan asmara. Perselisihan dan keputusan ZMK untuk mengakhiri hubungan menjadi pemicu aksi MRS.
Baca juga: Polisi Tetapkan Siskaeee dan 10 orang lainnya Tersangka Kasus Pembuatan Film Dewasa di Jaksel
Saat ZMK dirawat di rumah sakit, MRS memanfaatkan situasi untuk mengakses ponsel korban tanpa sepengetahuan. Dari situ, ia menemukan dan mentransfer foto serta video pribadi ZMK ke perangkatnya sendiri.
“Ketika korban sedang tidak berdaya di rumah sakit, MRS mengambil kesempatan ini untuk mengakses konten pribadi di ponsel korban, yang kemudian dia simpan di Google Drive,” ungkap AKP Riski Adrian.
MRS selanjutnya menyebarkan konten asusila tersebut ke keluarga korban, termasuk ibu dan adik ZMK, serta beberapa temannya. Tindakan ini menyebabkan ZMK mengalami depresi berat dan harus mendapatkan perawatan lebih lanjut.
Pilihan redaksi:
- Ditetapkan Tersangka Kasus Produksi Film Porno, Siskaeee Terancam Hukuman 10 Tahun Penjara
- Penemuan Mayat Membusuk di Bampanglipuro Bantul, Diperkirakan Meninggal 4 hari yang lalu
Penyelidikan polisi yang dilakukan berdasarkan laporan dari kuasa hukum ZMK mengarah pada MRS sebagai pelaku. Penemuan link Google Drive, foto, dan video yang sama dengan yang dimiliki ZMK menguatkan dugaan ini.
“Pelaku mengakui perbuatannya dan menyatakan bahwa ia hanya ingin mendapatkan penjelasan dari korban terkait konten tersebut, tanpa ada niat pemerasan,” tambah AKP Riski Adrian.
MRS kini dihadapkan pada ancaman hukum sesuai Pasal 46 (2) Jo Pasal 30 ayat (2) dan Pasal 45 ayat (1) Jo Pasal 27 ayat (1) UU RI No.19/2016 tentang perubahan atas UU RI No.11/2008 tentang ITE. Ia bisa menghadapi hukuman penjara maksimal enam tahun dan/atau denda hingga Rp1 miliar.
Terimakasih telah membaca Sakit Hati Tak Terima Diputus Pacar, Mahasiswa di Sleman Sebarkan Video Syur Mantan Kekasih semoga bisa bermanfaat dan jangan lupa baca berita lainnya di Headline.co.id atau bisa juga baca berita kami di Google News Headline dan ikuti berita terbaru di Chanel WA Headline.
Baca juga: Wanita Ditemukan Meninggal di Kos-kosan di Parangtritis, Bantul, Polisi Lakukan Investigasi




















