Headline.co.id (Jogja) ~ Dua remaja warga Jakarta menjadi korban Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) di Kota Jogja. Kedua korban, yang masih di bawah umur dengan usia 15 dan 14 tahun, dipaksa melakukan kegiatan Open BO (Booking Out) oleh empat pelaku sindikat perdagangan orang.
Baca juga: Lawan PSIS Semarang, Risto Vidakovic Targetkan PSS Sleman Raih Kemenangan
Polresta Jogja mengungkap bahwa keempat tersangka, yakni HM (18), EK (25), TI (19), dan MN (18), terlibat dalam sindikat tersebut. HM, juga dikenal sebagai Mami, berasal dari Jawa Barat, sedangkan EK, suami siri HM, merupakan warga Jakarta Selatan. Sementara TI dan MN, yang menjadi operator, berasal dari Jawa Barat.
Pengungkapan kasus ini dimulai dari penggerebekan pada Rabu (8/11) pukul 21.00 WIB di salah satu hotel di Sosromeduran, Gedongtengen, Kota Jogja. Kanit PPA Polresta Jogja, Ipda Apri Sawitri, menjelaskan bahwa para pelaku menggunakan aplikasi perpesanan untuk menawarkan kedua korban kepada lelaki hidung belang.
Baca juga: Yogyakarta Mendapat Kuota Tambahan 300 Untuk Haji 2024
“Kronologi, melakukan kegiatan pencegahan yaitu ditemukan di salah satu hotel pada Rabu 8 November, kita temukan ada empat pelaku dugaan TPPO dan dua korban yang saya sebutkan tadi,” ujar Apri dalam jumpa pers di Mapolresta Jogja, Rabu (29/11/2023).
Selama berada di Jogja, kedua korban, yang baru dipekerjakan selama tiga hari, melayani empat pria dalam sehari dengan tarif antara Rp 300 hingga Rp 500.000. Mereka juga sering berpindah lokasi untuk menghindari deteksi.
Ipda Apri menambahkan bahwa para pelaku menjalankan modus dengan menawarkan pekerjaan kepada korban, menjanjikan gaji menggiurkan sebesar Rp 2 juta per dua minggu. Kedua remaja tersebut akhirnya dipekerjakan sebagai pekerja seks komersial (PSK).
Baca juga: Kontroversi Perlombaan Renang Popkab Sleman: Egi, Runner-Up Tanpa Medali
Korban saat ini telah mendapat pendampingan dan dititipkan di BPRSW Sleman. Sementara para pelaku akan dijerat dengan pasal berlapis, termasuk Pasal 2 ayat 1 Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang, dengan ancaman pidana penjara paling singkat 3 tahun hingga paling lama 15 tahun, atau denda maksimal Rp 600 juta.
“Pasal 88 jo 761 Undang-Undang Perlindungan Anak juga akan diterapkan, dengan ancaman pidana penjara paling lama 10 tahun atau denda maksimal Rp 200 juta,” tutup Apri. Kasus ini menunjukkan perlunya kesadaran bersama dalam memberantas perdagangan orang dan melindungi anak-anak dari eksploitasi yang merugikan.
Terimakasih telah membaca Ditawari Gaji 2 Juta Per 2 Pekan, Dua Remaja Asal Jakarta Dipaksa Open BO di Jogja semoga bisa bermanfaat dan jangan lupa baca berita lainnya di Headline.co.id atau bisa juga baca berita kami di Google News.
Baca juga: Berapa UMP Jogja 2024? Ini Pengumuman Gaji UMR Seluruh Kabupaten dan Kota


















