Headline.co.id (Jogja) ~ Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Jogja mengingatkan seluruh peserta Pemilihan Umum (Pemilu) untuk memastikan bahwa mereka telah mengantongi izin resmi sebelum melakukan kegiatan kampanye. Menurut Ketua KPU Kota Jogja, Noor Harsya Aryosamudro, izin pemasangan alat peraga kampanye (APK) juga harus diperoleh dari Dinas Penanaman Modal dan Perizinan.
Baca juga: Daftar 5 SMA Swasta Bergengsi di Yogyakarta dengan Biaya Mahal
“Peserta Pemilu sedang dalam proses pengajuan izin pemasangan APK ke Dinas Penanaman Modal dan Perizinan kota Jogja. Setelah izin diberikan, peserta akan mendapatkan stiker khusus untuk APK,” kata Harsya saat dihubungi wartawan, Selasa (28/11/2023).
Harsya menyebutkan bahwa beberapa pengurus partai politik (Parpol) dan calon legislatif (caleg) telah mengajukan permohonan izin dan meminta ribuan stiker untuk APK mereka. Hal ini menunjukkan antusiasme tinggi dalam persiapan kampanye Pemilu mendatang.
Terkait dengan izin kegiatan kampanye, Harsya menjelaskan bahwa peserta Pemilu wajib mengantongi izin dari kepolisian, yang juga harus disampaikan ke KPU dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), paling lambat 7 hari sebelum pelaksanaan kampanye.
Baca juga: Cari Travel Semarang Jogja? Ini Harga, Jadwal dan Lama Perjalanan
“Dalam pengajuan izin, peserta Pemilu harus melampirkan data lengkap pelaksanaan kampanyenya, termasuk kapan dan di mana kegiatan tersebut dilaksanakan, bentuk kegiatannya, penanggung jawabnya, dan alat peraganya,” tambahnya.
Harsya menegaskan bahwa regulasi terkait izin kampanye dapat ditemukan dalam Peraturan Polisi Nomor 66, di mana setiap peserta Pemilu, tim kampanye, tim pelaksana, atau caleg yang akan melakukan kampanye harus memberi tahu polisi paling lambat H-7 sebelum pelaksanaan. Surat tanda terima pemberitahuan kegiatan kampanye (STTPK) akan diterbitkan setelah pemberitahuan diterima.
Baca juga: Cari Klinik Kecantikan di Jogja, ini 7 Rekomendasi Terbaik Harga Bersahabat
Pihak KPU juga menyoroti bahwa ketidakpatuhan terhadap perizinan tersebut akan berakibat pada sanksi dari Bawaslu. Harsya menjelaskan bahwa temuan dari Pengawas Pemilu dapat berujung pada pelanggaran administrasi dan akan dikenai peringatan atau teguran sesuai tingkat pelanggaran.
Dalam upaya menjelaskan aturan dan tahapan Pemilu kepada partai politik dan calon legislatif, KPU Kota Jogja telah melakukan sosialisasi sejak tanggal 10 November. Mereka menyampaikan salinan peraturan, termasuk Peraturan KPU Nomor 15 dan 20, Juknis pelaksanaan kampanye, dan Perwal 75 tahun 2023.
Baca juga: Cari Lapangan Mini Soccer? Ini Rekomendasi dan Harga Sewa Lapangan di Jogja
Menurut Harsya, tahap pertama kampanye, yang mencakup metode tatap muka terbatas dan pemasangan APK, berlangsung mulai tanggal 28 November hingga 10 Februari 2024. Sementara itu, kampanye yang melibatkan massa besar, disebut metode kampanye terbuka, akan dimulai pada 21 Januari hingga 10 Februari 2024.
Dengan pengaturan ini, KPU berharap dapat menjaga jalannya Pemilu yang tertib dan sesuai dengan regulasi yang berlaku.
Terimakasih telah membaca KPU Jogja Ingatkan Peserta Pemilu: Dapatkan Izin Kampanye dan Pemasangan APK Secara Resmi semoga bisa bermanfaat dan jangan lupa baca berita lainnya di Headline.co.id atau bisa juga baca berita kami di Google News.
Baca juga: Tempat Wisata Blue Lagoon Jogja Alamat Lokasi Harga Tiket Masuk



















