Headline.co.id
  • Home
  • Berita
    • Peristiwa
    • Nasional
  • Ekonomi
  • Kesehatan
  • Pemerintah
  • Religi
    • Doa
    • Sholat
    • Sholawat
  • Teknologi
    • Aplikasi
    • Kamera
    • Laptop
    • PC Desktop
    • Smartphone
  • Wisata & Kuliner
    • Hotel
    • Resep Makanan
    • Wisata Alam
    • Wisata Buatan
    • Wisata Budaya
    • Wisata Kuliner
  • Lainnya
    • Humaniora
    • Hukum
    • Gosip
    • Pendidikan
    • Hiburan
    • Olahraga
    • Transportasi
    • Viral
    • Suara Pembaca
    • Politik
    • Otomatif
    • Inspiration
    • Home Design
    • Lifestyle
No Result
View All Result
Get Started
Headline.co.id
  • Home
  • Berita
    • Peristiwa
    • Nasional
  • Ekonomi
  • Kesehatan
  • Pemerintah
  • Religi
    • Doa
    • Sholat
    • Sholawat
  • Teknologi
    • Aplikasi
    • Kamera
    • Laptop
    • PC Desktop
    • Smartphone
  • Wisata & Kuliner
    • Hotel
    • Resep Makanan
    • Wisata Alam
    • Wisata Buatan
    • Wisata Budaya
    • Wisata Kuliner
  • Lainnya
    • Humaniora
    • Hukum
    • Gosip
    • Pendidikan
    • Hiburan
    • Olahraga
    • Transportasi
    • Viral
    • Suara Pembaca
    • Politik
    • Otomatif
    • Inspiration
    • Home Design
    • Lifestyle
No Result
View All Result
Headline.co.id
No Result
View All Result
Home Berita

438 Penyelenggara Umrah Terancam Dibekukan Jika Belum Lakukan Sertifikasi

Suara Pembaca by Suara Pembaca
2 years ago
in Berita, Nasional
418 4
0
Sosialisasi Regulasi Sertifikasi kepada Lembaga Sertifikasi Umrah dan Haji Khusus

Sosialisasi Regulasi Sertifikasi kepada Lembaga Sertifikasi Umrah dan Haji Khusus

Share on FacebookShare on Twitter

Headline.co.id (Jakarta) ~ Kementerian Agama (Kemenag) memberikan peringatan keras kepada Penyelenggara Perjalanan Ibadah Umrah (PPIU) yang sudah jatuh tempo untuk segera mengikuti proses sertifikasi. Hal ini sebagai implementasi dari Keputusan Menteri Agama (KMA) No 1251 tahun 2021 tentang Skema dan Kriteria Akreditasi serta Sertifikasi Usaha PPIU dan Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK).

Direktur Bina Umrah dan Haji Khusus, Nur Arifin, menyampaikan bahwa dalam Diktum Keempat KMA No 1251/2021 diatur bahwa PPIU wajib mendapatkan sertifikasi paling lama dua tahun sejak izin diterbitkan atau sejak KMA 1251 terbit pada 1 Desember 2021. Setelah sertifikasi pertama, PPIU harus disertifikasi setiap lima tahun sekali.

You might also like

Polri Selenggarakan HeForShe Awards 2025 untuk Dorong Kepemimpinan Inklusif

Polri Selenggarakan HeForShe Awards 2025 untuk Dorong Kepemimpinan Inklusif

28 November 2025
Peringati HUT ke-51, Sat Brimob Polda NTB Gelar Bhakti Sosial di Panti Asuhan

Peringati HUT ke-51, Sat Brimob Polda NTB Gelar Bhakti Sosial di Panti Asuhan

28 November 2025

Baca juga: BPBD Kabupaten Aceh Tengah Ingatkan Warga Terhadap Ancaman Banjir Bandang

“Sertifikasi dilakukan untuk menilai kinerja dan kualitas pelayanan PPIU. Sejak tahun 2020, lembaga yang bertanggung jawab atas sertifikasi PPIU adalah Lembaga Sertifikasi Umrah dan Haji Khusus (UHK),” jelas Nur Arifin dalam Sosialisasi Regulasi Sertifikasi di Jakarta, Selasa (14/11/2023).

Hingga saat ini, terdapat 681 PPIU yang harus disertifikasi untuk pertama kali hingga 30 November 2023. Namun, baru 243 PPIU yang telah mengajukan proses sertifikasi. Adapun 71 PPIU masuk dalam siklus sertifikasi lima tahunan. “Kami masih menunggu 438 PPIU hingga 30 November 2023,” ungkap Nur Arifin.

Baca juga: Menteri PANRB Dukung Pembudayaan GERMAS untuk Reformasi Birokrasi

PPIU yang tidak mendapatkan sertifikasi atau tidak melakukan sertifikasi ulang hingga masa berlaku sertifikat berakhir akan menghadapi konsekuensi serius. “Izin operasionalnya akan dibekukan,” tegasnya.

Kasubdit Perizinan, Akreditasi, dan Bina PPIU, Sutikno, menambahkan bahwa selama masa pembekuan izin operasional, PPIU tidak diperbolehkan melakukan kegiatan usaha. “PPIU dalam status pembekuan izin operasional diberikan waktu enam bulan untuk mendapatkan sertifikat baru, dengan masa berlaku merujuk pada tanggal dan bulan izin operasional lama. Pembekuan izin operasional berakhir setelah PPIU mendapatkan sertifikat baru,” terangnya.

Baca juga: Herwyn JH Malonda Ajak Mahasiswa Berperan Aktif dalam Mewujudkan Pemilu 2024 yang Sehat

Sutikno menegaskan bahwa izin operasional PPIU dapat dicabut jika tidak mendapatkan sertifikat baru dalam waktu enam bulan terhitung sejak tanggal sertifikat lama berakhir. Untuk menghindari konsekuensi tersebut, Kemenag terus mengingatkan dan melakukan sosialisasi kepada PPIU, berkoordinasi dengan Kanwil Kemenag Provinsi, serta memastikan agar proses sertifikasi dapat dilakukan dengan segera. “Kami akan terus melakukan sosialisasi dan berkoordinasi untuk mengingatkan PPIU,” pungkasnya.

Terimakasih telah membaca 438 Penyelenggara Umrah Terancam Dibekukan Jika Belum Lakukan Sertifikasi semoga bisa bermanfaat dan jangan lupa baca berita lainnya di Berita Headline atau bisa juga baca berita kami di Google News.

Baca juga: Polres Gunungkidul Periksa Pelaku Pemukulan Anak SD Sebabkan Pembengkakan Otak

Tags: Penyelenggara Ibadah Haji KhususSertifikasi Usaha PPIU
Suara Pembaca

Suara Pembaca

Related Stories

Polri Selenggarakan HeForShe Awards 2025 untuk Dorong Kepemimpinan Inklusif

Polri Selenggarakan HeForShe Awards 2025 untuk Dorong Kepemimpinan Inklusif

by Ari Wibowo muhammad
28 November 2025
0

Headline.co.id, Jakarta ~ 27 September 2025 — Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) mengadakan Polri Award in Support of UN HeForShe...

Peringati HUT ke-51, Sat Brimob Polda NTB Gelar Bhakti Sosial di Panti Asuhan

Peringati HUT ke-51, Sat Brimob Polda NTB Gelar Bhakti Sosial di Panti Asuhan

by Wawan
28 November 2025
0

Headline.co.id, Mataram ~ Dalam rangka memperingati Hari Ulang Tahun ke-51 Pasukan Gegana Korps Brimob Polri, Detasemen Gegana Satuan Brimob Polda...

Korlantas Polri dan Kemensetneg Bahas Aturan Pengawalan

by Dwina
27 November 2025
0

Headline.co.id, Jakarta ~ Korlantas Polri sedang menjalin koordinasi dengan Kementerian Sekretariat Negara (Kemensetneg) terkait aturan pemberian patroli dan pengawalan (patwal)....

Sosialisasi Pencegahan Paham IRET di BBPP Batu Dihadiri 104 Pegawai ASN/PPPK

Sosialisasi Pencegahan Paham IRET di BBPP Batu Dihadiri 104 Pegawai ASN/PPPK

by Ari Wibowo muhammad
27 November 2025
0

Headline.co.id, Batu ~ 26 November 2025 - Densus 88 AT Polri bersama seorang mantan narapidana terorisme (napiter) mengadakan kegiatan Sosialisasi...

Pelatihan Pencegahan Ekstremisme untuk Guru BK di Depok

Pelatihan Pencegahan Ekstremisme untuk Guru BK di Depok

by Wawan
27 November 2025
0

Headline.co.id, Depok ~ 27 November 2025 - Densus 88 AT Polri bekerja sama dengan Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak...

Universitas Bangka Belitung Gelar Kuliah Umum untuk Cegah Radikalisme

Universitas Bangka Belitung Gelar Kuliah Umum untuk Cegah Radikalisme

by Fajar
27 November 2025
0

Headline.co.id, Belitung ~ Pangkal Pinang, 25 November 2025 - Densus 88 AT Polri melalui Direktorat Pencegahan menyelenggarakan Kuliah Umum dan...

Headline Media Headline Media Headline Media

Recommended

Aparat Gabungan di Tuban Amankan Ribuan Rokok Ilegal Tanpa Pita Cukai

Aparat Gabungan di Tuban Amankan Ribuan Rokok Ilegal Tanpa Pita Cukai

14 November 2025
Terungkap Penyebab Mengejutkan Diabetes pada Anak: Bukan Susu UHT

Diabetes Anak Terungkap: Bukan Susu UHT, Ini Penyebabnya!

7 August 2024

Wakil Wali Kota Depok Minta Pengawas Perhatikan Kualitas Pendidikan

7 March 2022
Petugas kepolisian menunjukkan lokasi kecelakaan lalu lintas di Jalan Raya Yogya-Wates, Sedayu, Bantul

Kecelakaan di Jalan Yogya-Wates, Pemotor Yamaha Mio Tewas Usai Tertabrak Kendaraan Tak Dikenal

22 September 2025
Kegiatan Science Expo tahun ini dilaksanakan di Gedung utama dan halaman sekolah SD Budi Mulia Dua Pandeansari

SD Budi Mulia Dua Pandeansari Sukses Selenggaran Science Expo 2023 Bertema “Catchy Learning, Challenge Everything”

1 March 2023
Foto salah satu mobil korban tabrak lari

Polisi Amankan 2 Kendaraan Terlibat Insiden Tabrak Lari di Masjid Suhada

10 July 2024
Kondisi Rumah milik Suparman di Banguntapan, Bantul pasca kebakar

Kebakaran Rumah di Banguntapan, Lansia 89 Tahun Terluka Akibat Kebocoran Gas

24 September 2025

Artikel Terbaru

KPK Kembalikan Rp883 Miliar Dana Pensiun ASN ke PT Taspen

KPK Kembalikan Rp883 Miliar Dana Pensiun ASN ke PT Taspen

28 November 2025
Kemendagri Tegaskan Dukungan pada Program Strategis Nasional

Kemendagri Tegaskan Dukungan pada Program Strategis Nasional

28 November 2025
Menkumham Tunggu Salinan Keppres untuk Pembebasan Tiga Direktur ASDP

Menkumham Tunggu Salinan Keppres untuk Pembebasan Tiga Direktur ASDP

28 November 2025
Kemenhub Atur Ketat Penyeberangan Ketapang-Gilimanuk Selama Nataru 2025/2026

Kemenhub Atur Ketat Penyeberangan Ketapang-Gilimanuk Selama Nataru 2025/2026

28 November 2025
Cau Chocolates Tingkatkan Produktivitas Kakao Bali Melalui Pendampingan Petani

Cau Chocolates Tingkatkan Produktivitas Kakao Bali Melalui Pendampingan Petani

28 November 2025
Hilirisasi dan Digitalisasi Dorong Pertumbuhan Ekonomi Indonesia

Hilirisasi dan Digitalisasi Dorong Pertumbuhan Ekonomi Indonesia

28 November 2025
Pemerintah Siapkan Langkah Strategis Jelang Libur Akhir Tahun

Pemerintah Siapkan Langkah Strategis Jelang Libur Akhir Tahun

28 November 2025

Popular Story

  • Penemuan Mayat di Krapyak Wetan Saksi Curiga Korban Tak Pernah Kelihatan

    Pria Asal Boyolali Ditemukan Meninggal di Kos Krapyak Wetan Bantul,Polisi ungkap Kronologinya

    624 shares
    Share 250 Tweet 156
  • Lirik Sholawat Ya Robbi Sholli Ala Muhammad Lengkap Arab dan Artinya

    647 shares
    Share 259 Tweet 162
  • Pemkab Bojonegoro Berikan Bantuan Modal untuk Pedagang Mlijo

    593 shares
    Share 237 Tweet 148
  • Pemkab Nagan Raya Tanggapi Keluhan Petani Terkait Irigasi Jeuram

    614 shares
    Share 246 Tweet 154
  • Lirik Teks Bacaan Nadhom Alfiyah Ibnu Malik Lengkap Arab Latin dan Artinya 

    621 shares
    Share 248 Tweet 155
  • Pemkab Lumajang Tingkatkan Kapasitas SDM untuk Hadapi Ancaman Siber

    596 shares
    Share 238 Tweet 149
  • Viral! Video Guru dan Siswa SMK di Maluku Utara yang Sebrangi Sungai

    607 shares
    Share 243 Tweet 152
  • Lirik Sholawat Natawassal Bil Hubabah Arab Latin Terjemahan Serta Maknanya

    606 shares
    Share 242 Tweet 152
Headline.co.id


Headline.co.id (Headline Media Indonesia) merupakan situs berita Headline menyediakan berbagai macam informasi yang update dan terpercaya. Izin Kominfo No TDPSE : 007022.01/DJAI.PSE/08/2022 PB-UMKU: 120000073262700000001

  • Kebijakan Editorial
  • Pedoman Media Siber
  • Kode Etik
  • Koreksi Ralat
  • Redaksi
  • Pasang Iklan

© 2025 Headline.co.id - Faktual dan Aktual.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Home
  • Berita
    • Peristiwa
    • Nasional
  • Ekonomi
  • Kesehatan
  • Pemerintah
  • Religi
    • Doa
    • Sholat
    • Sholawat
  • Teknologi
    • Aplikasi
    • Kamera
    • Laptop
    • PC Desktop
    • Smartphone
  • Wisata & Kuliner
    • Hotel
    • Resep Makanan
    • Wisata Alam
    • Wisata Buatan
    • Wisata Budaya
    • Wisata Kuliner
  • Lainnya
    • Humaniora
    • Hukum
    • Gosip
    • Pendidikan
    • Hiburan
    • Olahraga
    • Transportasi
    • Viral
    • Suara Pembaca
    • Politik
    • Otomatif
    • Inspiration
    • Home Design
    • Lifestyle

© 2025 Headline.co.id - Faktual dan Aktual.