Headline.co.id (Sleman) ~ Seorang pria berusia 49 tahun, berinisial MY, warga Kalasan, Sleman, menjadi korban penusukan brutal oleh temannya sendiri, berinisial D (49). Peristiwa tragis ini terjadi pada Sabtu, 12 November lalu, dan kini pelaku telah berhasil ditangkap serta ditahan oleh pihak kepolisian.
Kasat Reskrim Polresta Sleman, AKP Riski Adrian, mengungkapkan bahwa insiden penganiayaan ini dipicu oleh rasa sakit hati yang dirasakan oleh pelaku terhadap korban. Meskipun keduanya adalah kawan dekat, mereka seringkali menghabiskan waktu bersama sebagai teman nongkrong dan kawan kerja.
Baca juga: Aturan dan Bagaimana Penerapan Manajemen Risiko di Pemerintah Daerah
“Namun, ada hal tertentu yang membuat pelaku merasa sakit hati terhadap korban,” kata Adrian saat rilis kasus di Mapolresta Sleman pada Selasa, 14 November 2023.
Menurut Adrian, pelaku merasa tersinggung oleh perkataan korban yang menyiratkan bahwa dia bersedia meminjamkan uang asal dibayar dengan menggunakan tubuh istri pelaku. Perkataan tersebut menciptakan ketegangan emosional di antara keduanya.
“(Terkait) pinjam meminjam uang sama korban, namun perkataan korban ‘boleh aku pinjamkan uang namun istrimu saya pakai atau berhubungan tubuh dengan saya’,” ungkap Adrian.
Baca juga: Manajemen Risiko: Pengertian, Tujuan dan Manfaat Penerapannya
Rasa sakit hati yang mendalam tersebut terus menghantui pikiran pelaku hingga pada malam kejadian. Pelaku dan korban bertemu untuk menenggak minuman keras, namun suasana berubah menjadi mencekam ketika pelaku tiba-tiba mengingat perkataan yang membuatnya terluka hati. Dengan cepat, pelaku menyerang korban dengan sebilah pisau yang tersedia di lokasi kejadian.
“Pada malam kejadian, kedua kawan ini sedang mabuk. Seketika itu pelaku teringat perkataan korban terhadap pelaku, pada saat itu pelaku melakukan tusukan ke ulu hati, perut, dan tangan kiri korban,” jelas Adrian.
Korban mengalami dua kali tusukan, bahkan salah satu pisau yang digunakan nyaris tertinggal di tubuhnya. Keadaan korban yang kritis memaksa dokter untuk melakukan operasi, dan saat ini, korban masih menjalani perawatan intensif di rumah sakit.
Baca juga: Syarat, Biaya, dan Tata Cara Membuat SIM D untuk Penyandang Disabilitas
Sementara itu, pelaku, seorang tukang servis elektronik, membela diri dengan menyatakan bahwa korban hanya menawarkan untuk memberikan hutang. Namun, rasa sakit hati terhadap perkataan korban mendorongnya untuk melakukan penyerangan brutal tersebut.
“Dia ngomong istrimu boleh pinjam uang saya berapa aja tapi bayar utang beda. Aku kan nggak suka. Walaupun penghasilan sedikit tapi saya masih mampu untuk menafkahi,” ujar pelaku.
Polisi berhasil mengamankan sejumlah barang bukti, termasuk pisau yang digunakan dan pakaian korban. Pelaku dijerat dengan Pasal 351 KUHP dengan ancaman hukuman 2 tahun 8 bulan penjara. Kejadian ini memberikan peringatan tentang pentingnya penyelesaian konflik dengan cara yang lebih damai dan hukum.
Terimakasih telah membaca Pria Asal Kalasan Tikam Teman Dekat Akibat Bilang ‘Boleh Utang tapi Istrimu Aku Pakai’ semoga bisa bermanfaat dan jangan lupa baca berita lainnya di Berita Headline atau bisa juga baca berita kami di Google News.
Baca juga: Temuan Terbaru: Bagaimana Vitamin C Menjadi Kunci dalam Mengurangi Risiko Leukemia





















