Headline.co.id (Jakarta). Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) memberikan apresiasi yang luar biasa terhadap inisiasi perlindungan diri saat bekerja bagi para musisi tradisional yang telah berperan penting dalam melestarikan kebudayaan nasional. Inisiasi ini dikembangkan oleh Yayasan Anugerah Musik Indonesia (YAMI) bekerja sama dengan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan dan Federasi Serikat Musisi Indonesia (FESMI) melalui program AMI Peduli.
Baca juga: Pj Gubernur Jateng: Wajib Netral dalam Pemilu 2024, Komitmen yang Tak Boleh Dilanggar
Direktur Perfilman, Musik, dan Media Kemendikbudristek, Ahmad Mahendra, menegaskan pentingnya peran musisi tradisional dalam pemajuan kebudayaan nasional. Menurut Mahendra, kreasi musisi tradisional adalah penjaga kearifan lokal yang terus lestari, dan kinerja mereka memerlukan perhatian khusus agar mereka merasa aman dan nyaman dalam berkarya.
Pemberian asuransi perlindungan diri kepada musisi tradisional akan menciptakan rasa ketenangan dalam berkarya, memungkinkan terciptanya karya bermutu yang mendukung pemajuan kebudayaan. “Pemberian asuransi perlindungan diri dalam bekerja kepada musisi tradisional adalah inovasi baru dalam industri musik Nusantara. Melindungi diri dan pekerjaan mereka adalah bentuk penghormatan terhadap musisi tradisional,” ujar Mahendra.
Baca juga: Rapat Bareng DPR, Kemenag Sampaikan Kuota Tambahan Haji 20.000 orang
YAMI akan menghimpun dan mengajak para musisi tradisional untuk bergabung dalam program perlindungan diri ini dengan menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan. Asuransi perlindungan diri dalam bekerja akan diberikan melalui skema khusus yang dikoordinasikan oleh YAMI, FESMI, dan BPJS Ketenagakerjaan. Saat ini, masih banyak musisi tradisional yang belum memiliki perlindungan diri yang memadai.
Ketua Umum YAMI, Candra Darusman, menjelaskan bahwa program AMI Peduli bertujuan memberikan penghargaan istimewa kepada musisi tradisional yang telah memberikan kontribusi besar dalam membangun dan melestarikan kebudayaan serta menghidupkan industri musik nasional. Dengan perlindungan yang mereka dapatkan, karier musisi tradisional dapat tetap terjaga, dan mereka dapat terus menginspirasi dengan kekayaan kebudayaan nasional.
“YAMI berharap musisi tradisional akan terus memberikan dampak positif bagi perkembangan industri musik Indonesia karena mereka akan dilindungi saat berkarya,” kata Candra.
Program AMI Peduli memberikan dua bentuk asuransi perlindungan diri, yaitu Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM). Ini merupakan langkah inovatif dan bersejarah dalam mendukung para musisi tradisional yang telah lama menjadi penjaga kebudayaan Indonesia. Semoga inisiatif ini menjadi tonggak penting dalam menjaga dan merawat warisan budaya yang berharga.
Terimakasih telah membaca Kemendikbudristek Dukung Musisi Tradisional dengan Asuransi Perlindungan Diri semoga bisa bermanfaat dan jangan lupa baca berita lainnya di Berita Headline atau bisa juga baca berita kami di Google News.
Baca juga: Presiden Jokowi Minta Menteri Agama Cari Alternatif Bantuan untuk Palestina





















