Headline.co.id, Jogja ~ Kementerian Kehutanan (Kemenhut) memperketat pengawasan konsesi pemegang Perizinan Berusaha Pemanfaatan Hutan (PBPH) untuk mencegah kebakaran hutan dan lahan (karhutla) hingga akhir 2026. Kebijakan ini disampaikan Direktur Jenderal Pengelolaan Hutan Lestari (PHL) Laksmi Wijayanti dalam Workshop Pengendalian Kebakaran Hutan di Yogyakarta, Kamis (22/10/2026). Pengawasan dilakukan melalui patroli berbasis siklus mingguan, penundaan pembukaan lahan berisiko, pemanfaatan teknologi, serta penegakan sanksi terhadap pemegang izin yang tidak patuh. Hingga 19 Oktober 2026, sebanyak 32 PBPH di tujuh provinsi telah dikenai sanksi terkait pengendalian karhutla.
Laksmi mengatakan pengendalian karhutla perlu dipertahankan dan diperkuat hingga akhir tahun karena musim hujan diperkirakan mundur. Menurut dia, kenaikan titik panas masih terjadi pada Oktober setelah sempat menurun dari puncaknya pada Agustus.
“Pesan nasionalnya adalah pertahankan. Kita harus perkuat endurance kita sampai akhir tahun,” ujar Laksmi dalam kegiatan yang diselenggarakan Ditjen PHL tersebut.
Konten ini adalah Iklan dari Platform MGID. Headline.co.id tidak terkait dengan materi konten ini.
Workshop itu merupakan pertemuan bulanan ketiga bersama pemegang PBPH. Peserta dari tujuh provinsi prioritas hadir secara langsung, sedangkan peserta dari provinsi lain mengikuti secara daring. Narasumber berasal dari Kementerian Kehutanan, Universitas Indonesia, Universitas Gadjah Mada, dan IPB University.
Patroli Karhutla Dilakukan dalam Siklus Mingguan
Laksmi menjelaskan, sekitar tiga perempat titik panas terdeteksi di luar areal konsesi, terutama di wilayah akses terbuka yang berbatasan dengan areal PBPH. Sekitar seperempat lainnya, atau puluhan ribu titik panas, berada di dalam konsesi.
Karena titik panas cenderung meningkat pada akhir pekan, pencegahan dilakukan dengan siklus mingguan. Patroli dimulai pada Kamis dan Jumat untuk mempercepat respons terhadap potensi kebakaran.
Ditjen PHL juga menerapkan pendekatan shutdown dan selective release melalui surat tertanggal 16 Oktober 2026. Kebijakan tersebut menunda kegiatan pembukaan lahan di areal PBPH, tetapi tidak berlaku permanen. Pembukaan lahan dapat dilakukan kembali secara selektif pada areal yang memiliki data lengkap dan dinilai tidak berisiko.
“Kami pastikan kami bekerja berdasarkan data dan mitigasi risiko, bukan atas dasar pencitraan,” tegas Laksmi.
Ia meminta pemegang izin mempercepat pelaporan setelah menerima peringatan titik panas. Mekanisme yang diterapkan mencakup pelaporan, pemeriksaan, penindakan, dan pelaporan kembali. Jeda lebih dari satu minggu dinilai terlalu lama untuk merespons potensi kebakaran.
Untuk pemegang PBPH di lahan gambut, pelaporan kondisi setiap sekat kanal harus dilakukan secara terperinci, termasuk sekat yang tidak berfungsi atau tidak ditemukan saat pemeriksaan lapangan.
“Secanggih-canggihnya AI, tetap butuh data primer dari lapangan,” kata Laksmi.
32 PBPH Dikenai Sanksi
Direktur Pengawasan, Pengenaan Sanksi Administratif dan Keperdataan Kehutanan Ditjen Penegakan Hukum Kehutanan, Ardi Risman, mengatakan sanksi administratif dapat menjadi instrumen koreksi tanpa harus menunggu putusan pengadilan.
Hingga 19 Oktober 2026, sebanyak 32 PBPH di tujuh provinsi dikenai sanksi. Rinciannya, 19 PBPH dibekukan dan dikenai paksaan pemulihan, delapan PBPH dikenai paksaan pemulihan, serta lima izin dicabut. Total areal terbakar yang tercatat mencapai 12.926,74 hektare.
Penilaian kepatuhan dilakukan langsung di lapangan. Aspek yang diperiksa meliputi kesiapan regu dan peralatan pemadam, ketersediaan sumber air, pengelolaan tata air gambut, serta kemampuan mendeteksi dan merespons kebakaran sejak dini.
Kepala Subdirektorat Pencegahan Kebakaran Hutan Ditjen Penegakan Hukum Kehutanan, Hariyanto, melaporkan patroli pencegahan hingga 19 Oktober 2026 telah menjangkau 1.777 desa rawan karhutla. Jumlah anggota Masyarakat Peduli Api mencapai 22.036 personel yang tersebar di 37 provinsi.
Selain itu, Operasi Modifikasi Cuaca Kemenhut telah dilaksanakan sebanyak 87 sorti di lima provinsi bersama Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) dan Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG).
Kemenhut juga membentuk Satuan Tugas Supervisi Pengendalian Kebakaran Hutan dan Lahan, pusat kendali atau war room karhutla, serta posko siaga darurat di lima provinsi. Seluruh pemegang izin diwajibkan melaporkan kegiatan pengendalian melalui Sistem Informasi Pengendalian Kebakaran Hutan Online (SINKRON), yang menjadi salah satu dasar penilaian kepatuhan.
Teknologi Digunakan untuk Memetakan Risiko
Pencegahan karhutla turut didukung pemodelan spasial dan teknologi pemantauan. Dr. Eng. Masita Dwi Mandini Manessa dari Departemen Geografi FMIPA Universitas Indonesia memaparkan prototipe pemodelan spasial di Kalimantan Barat.
Model itu membagi wilayah menjadi 6.292 kotak berukuran lima kilometer. Setiap kotak dilengkapi 88 lapisan data yang diperbarui setiap minggu. Model berbasis machine learning tersebut digunakan untuk mendukung keputusan sebelum, selama, dan setelah musim kebakaran.
Setiap Senin, model menentukan lokasi yang perlu dipadamkan, diawasi, atau disiagakan berdasarkan wilayah kerja kesatuan pengelolaan hutan, balai, dan kabupaten. Dalam pengujian menggunakan data 2019–2025, model tersebut dilaporkan 1,9 kali lebih tajam dibandingkan metode sederhana terbaik.
Dr. Yudi Setiawan dari Pusat Penelitian Lingkungan Hidup Lembaga Riset Internasional dan Lembaga Penelitian IPB University mengingatkan bahwa karhutla merupakan persoalan lanskap yang melintasi batas konsesi. Titik panas hanya menunjukkan anomali termal, bukan ukuran luas area terbakar maupun bukti penyebab kebakaran.
Di lahan gambut, risiko kebakaran meningkat tajam ketika tinggi muka air tanah turun lebih dari 0,4 meter. Karena itu, pembasahan perlu dituntaskan sebelum puncak kemarau dan dilanjutkan dengan revegetasi.
Pemantauan diperkuat melalui sensor muka air tanah berbasis Internet of Things (IoT) di 142 stasiun SIPALAGA, pemetaan kanal dengan teknologi Light Detection and Ranging (LiDAR), serta pemantauan satelit Himawari dan VIIRS.
Pemulihan Gambut Dilakukan Secara Terpadu
Dr. Dwiko Budi Permadi dari Fakultas Kehutanan Universitas Gadjah Mada menekankan penanganan karhutla harus dilakukan sebelum, selama, dan setelah kebakaran, sekaligus menyasar akar persoalan.
Ia mendorong pemulihan gambut dengan pendekatan 4R, yaitu rewetting atau pembasahan kembali, revegetation atau penanaman kembali vegetasi, revitalization atau revitalisasi mata pencaharian masyarakat, dan reducing fire atau pengurangan kebakaran. Keberhasilan program, menurut dia, perlu diukur dari penurunan risiko dan kerugian, bukan hanya jumlah sekat kanal, pelatihan, atau patroli.
Laksmi mengapresiasi pemegang izin yang memberikan dukungan melampaui kewajibannya, termasuk bantuan pemadaman melalui water bombing dan dukungan logistik. Ia mengajak seluruh pihak mempertahankan kolaborasi hingga musim hujan tiba.
Laksmi juga menyampaikan bahwa Undang-Undang Kehutanan sedang direvisi dan pemerintah akan memberikan insentif kepada pelaku usaha berdasarkan kinerja.
“Nggak ada cara lain selain kita menanggung bersama,” pungkasnya.
Dukung jurnalis Headline.co.id secara gratis Atau Berkontribusi Traktir KopiUntuk pengembangan Headline Media
Gambar tidak dapat dimuat.






