Headline.co.id ~ Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri bersama Polda Sumatera Utara dan instansi terkait menggerebek sembilan lokasi yang diduga menjadi sarang peredaran narkoba di Sumatera Utara, Minggu (11/10/2026). Dalam operasi tersebut, petugas mengamankan 36 orang dari sejumlah wilayah. Penggerebekan dilakukan sebagai bagian dari operasi pemberantasan narkoba di berbagai daerah Indonesia yang menyasar titik-titik rawan peredaran narkotika.
Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri Brigadir Jenderal Polisi Kristian Parluhutan Siagian mengatakan, 28 dari 36 orang yang diamankan diduga sebagai pengguna dan akan menjalani rehabilitasi. Sementara itu, delapan orang lainnya diduga sebagai pengedar dan akan diproses sesuai hukum yang berlaku.
36 Orang Diamankan dalam Penggerebekan Narkoba
“Dari operasi yang berlangsung di sembilan wilayah di Sumatera Utara, diamankan 36 orang. Sebanyak 28 orang yang dinyatakan pengguna akan direhabilitasi, sedangkan delapan orang merupakan pengedar dan akan diproses hukum,” kata Kristian dalam keterangan di Jakarta, Senin (12/10/2026).
Konten ini adalah Iklan dari Platform MGID. Headline.co.id tidak terkait dengan materi konten ini.
Sembilan wilayah yang menjadi sasaran operasi Bareskrim Polri tersebut meliputi Kabupaten Deli Serdang, Asahan, Mandailing Natal (Madina), Karo, Toba, Samosir, Nias Selatan, Pakpak Bharat, serta Kota Sibolga.
Dari lokasi penggerebekan, petugas menyita sejumlah barang bukti. Barang bukti itu terdiri atas 102,49 gram sabu-sabu, 52 set bong atau alat isap, 100 batang kaca pireks, 25 buah mancis, dan 19 unit telepon genggam.
Selain itu, petugas menyita satu unit mobil, empat sepeda motor, uang tunai Rp2,4 juta, serta empat senjata tajam. Dalam operasi tersebut, petugas juga menemukan lima unit mesin judi dingdong dan dua kantong koin yang digunakan untuk permainan tersebut.
Bagian dari Operasi Pemberantasan Narkoba
Kristian menjelaskan, penggerebekan di Sumatera Utara merupakan bagian dari operasi pemberantasan narkoba yang dilaksanakan di berbagai wilayah Indonesia sejak 9 Oktober 2026. Operasi serupa juga dilakukan di Kampung Ambon dan Kampung Boncos, Jakarta.
Menurut Kristian, operasi tersebut merupakan tindak lanjut kebijakan pemberantasan narkoba dengan menyasar lokasi-lokasi yang ditengarai menjadi sarang peredaran narkotika.
“Presiden Prabowo dan Kapolri kita ketahui sangat concern terhadap penanggulangan dan pemberantasan narkoba. Sesuai Astacita Presiden dan program prioritas Kapolri, ini merupakan operasi lanjutan pemberantasan narkoba ke titik-titik rawan yang ditengarai menjadi sarang narkoba di seluruh Indonesia,” katanya.
Operasi itu melibatkan Bareskrim Polri, Polda Sumatera Utara, serta instansi terkait. Selain mengamankan orang dan barang bukti, kepolisian juga akan mendalami jaringan yang memasok narkoba ke berbagai kawasan tersebut.
Bareskrim Dalami Asal Pasokan Narkoba
Setelah penggerebekan, Bareskrim Polri akan menelusuri asal-usul pasokan narkoba untuk mengungkap jaringan di balik peredaran barang terlarang itu. Polisi masih akan menyelidiki apakah pasokan tersebut berasal dari satu jaringan atau jaringan yang berbeda.
“Akan kita dalami penyuplai besar ke berbagai kawasan narkoba itu. Apakah merupakan satu jaringan atau berbeda, apakah jaringan satu sama lain terkait. Akan kita buru bandar besar,” ujar Kristian.
Ia juga mengajak masyarakat berperan aktif membantu kepolisian memutus mata rantai peredaran narkoba. Masyarakat diminta melaporkan dugaan penyalahgunaan maupun peredaran narkotika di lingkungan masing-masing.
“Kami sangat berharap sinergi Polri dan stakeholder, terutama masyarakat terkait peredaran narkoba. Polisi bersama masyarakat berantas mata rantai bandar narkoba,” ujarnya.
Dukung jurnalis Headline.co.id secara gratis Atau Berkontribusi Traktir KopiUntuk pengembangan Headline Media
Gambar tidak dapat dimuat.

















