Headline.co.id, Bandung ~ Polrestabes Bandung mengungkap praktik budidaya ganja di atap sebuah rumah di Jalan Sriwulan, Kelurahan Ancol, Kecamatan Regol, Kota Bandung, Jawa Barat. Dalam pengungkapan pada Jumat (9/10/2026), polisi menemukan 27 batang tanaman ganja dan mengamankan pria berinisial RA (55). Tanaman tersebut diduga dibudidayakan untuk dikonsumsi sendiri serta dibagikan kepada rekan-rekan tersangka tanpa transaksi jual beli. Pengungkapan bermula dari laporan warga yang melihat pot berisi tanaman berdaun menjari di bagian atap rumah tersebut.
Kapolrestabes Bandung Kombes Pol. Dedi Supriyadi menegaskan, alasan tidak adanya transaksi jual beli tidak menghapus unsur pidana dalam budidaya ganja. Menurut dia, penanaman dan pembagian ganja tetap merupakan perbuatan yang dilarang.
“Meskipun ganja itu ditanam, kemudian dikonsumsi sendiri dan dibagikan kepada temannya tanpa diperjualbelikan, saya tegaskan ini tetap salah dan merupakan tindak pidana,” kata Dedi di Bandung, Jumat (9/10/2026).
Konten ini adalah Iklan dari Platform MGID. Headline.co.id tidak terkait dengan materi konten ini.
Polisi Temukan 27 Batang Ganja di Atap Rumah
Dari lokasi tersebut, polisi menemukan 27 batang tanaman ganja dengan ukuran beragam. Sebagian tanaman telah tumbuh tinggi, sedangkan sebagian lainnya sudah dipotong dan dikeringkan.
Dedi meminta masyarakat tidak menganggap budidaya ganja diperbolehkan selama tanaman tersebut tidak dijual. Ia menyebut anggapan itu sebagai pemahaman yang keliru.
“Jangan ada lagi masyarakat yang beranggapan bahwa selama tidak menjual, menanam ganja itu diperbolehkan. Ini pemahaman yang keliru dan merusak generasi muda,” ujarnya.
Kepala Satuan Reserse Narkoba Polrestabes Bandung Kompol Oliesta Ageng Wicaksana menjelaskan, RA diduga memperoleh benih ganja dari Amerika Serikat. Sebelum kembali ke Indonesia, RA diketahui pernah bekerja di sebuah restoran cepat saji di negara tersebut selama kurang lebih empat tahun.
Oliesta mengatakan, benih itu diduga dibawa RA ke Indonesia dengan cara disembunyikan di dalam saku celana. Benih berukuran sangat kecil tersebut diduga disimpan di sana agar tidak terdeteksi saat pemeriksaan di bandara.
Budidaya Ganja Berlangsung Sekitar Tujuh Bulan
Setelah berada di Indonesia, benih ganja itu kemudian disemai dan dibudidayakan di bagian atap rumah. Polisi menduga kegiatan tersebut telah berlangsung sekitar tujuh bulan terakhir.
“Bibit tersebut dibawa langsung dari US dan disimpan di saku celana karena ukurannya yang sangat kecil sehingga tidak mencolok. Tersangka sudah membudidayakannya kurang lebih tujuh bulan dan hasilnya cukup banyak,” kata Oliesta.
Menurut Oliesta, penyidik sejauh ini belum menemukan indikasi keterlibatan jaringan atau komunitas khusus dalam praktik budidaya ganja tersebut. Namun, polisi masih menelusuri kemungkinan keterlibatan pihak lain, termasuk rekan-rekan RA yang diduga turut menikmati hasil panen.
“Sampai saat ini kita masih terus menelusuri dan melacak keberadaan rekan-rekan tersangka yang turut menikmati hasil panen ganja tersebut,” ujarnya.
Berawal dari Laporan Warga
Kasus budidaya ganja di atap rumah itu terungkap setelah warga melakukan kegiatan pembersihan dan pemangkasan dahan pohon di sekitar rumah RA. Dalam kegiatan tersebut, warga melihat sejumlah pot tanaman berdaun menjari di bagian atap.
Tanaman itu kemudian dicurigai sebagai ganja. Warga melaporkan temuan tersebut kepada pengurus RW, yang selanjutnya meneruskannya kepada kepolisian.
Satresnarkoba Polrestabes Bandung menindaklanjuti laporan tersebut dengan melakukan penyelidikan. Dari proses itu, polisi akhirnya mengungkap praktik budidaya ganja di atap rumah dan mengamankan RA.
Atas dugaan perbuatannya, RA dijerat Pasal 111 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Pasal tersebut berkaitan dengan dugaan kepemilikan dan budidaya tanaman narkotika golongan I.
Tersangka terancam pidana penjara sesuai ketentuan dalam pasal yang disangkakan. Sementara itu, penyidik masih melacak keberadaan rekan-rekan RA yang diduga turut menikmati hasil panen ganja.
Dukung jurnalis Headline.co.id secara gratis Atau Berkontribusi Traktir KopiUntuk pengembangan Headline Media
Gambar tidak dapat dimuat.

















