Headline.co.id, Samarinda ~ Polresta Samarinda menetapkan tiga tersangka dalam kasus dugaan penganiayaan bersama yang menyebabkan pria berinisial MBH tewas di Sungai Mahakam, Kalimantan Timur. Penetapan tersangka disampaikan Kapolresta Samarinda Komisaris Besar Polisi Hendri Umar pada Jumat (9/10/2026), setelah penyidik mendalami rangkaian peristiwa tersebut. Korban ditemukan meninggal dunia pada Sabtu (19/9/2026) di kawasan Jalan Untung Suropati, Kecamatan Sungai Kunjang, Kota Samarinda, setelah diduga menceburkan diri ke sungai saat berusaha melarikan diri dari kejaran para tersangka.
Kasus pria tewas di Sungai Mahakam itu bermula dari dugaan penganiayaan yang dipicu tuduhan pencurian peralatan bengkel. Berdasarkan hasil penyidikan, korban diduga mengalami kekerasan fisik dan intimidasi di dalam kendaraan milik salah satu tersangka sebelum keluar dari kendaraan dan melompat ke sungai.
“Ketiga tersangka berhasil kita amankan setelah tim penyidik melakukan penyelidikan mendalam atas kasus penganiayaan berujung tewasnya korban,” kata Hendri.
Konten ini adalah Iklan dari Platform MGID. Headline.co.id tidak terkait dengan materi konten ini.
Kronologi Kasus Pria Tewas di Sungai Mahakam
Hasil pemeriksaan forensik menunjukkan adanya indikasi kekerasan fisik pada tubuh MBH. Polisi kemudian mengungkap dugaan bahwa penganiayaan dilakukan secara bersama-sama setelah korban dituduh mencuri peralatan bengkel.
“Aksi penganiayaan secara bersama-sama tersebut dipicu tuduhan para pelaku yang menyebut korban telah mencuri peralatan bengkel,” ujar Hendri.
Menurut hasil penyidikan, korban diduga dianiaya dan diintimidasi ketika berada di dalam kendaraan milik salah satu tersangka. Korban kemudian berusaha menyelamatkan diri dengan keluar dari kendaraan dan menceburkan diri ke Sungai Mahakam karena dikejar para tersangka.
Korban terbawa arus sungai hingga akhirnya ditemukan meninggal dunia dalam kondisi tenggelam di sekitar lokasi kejadian. Jasad MBH ditemukan pada Sabtu (19/9/2026) di kawasan Jalan Untung Suropati, Kecamatan Sungai Kunjang, Samarinda.
“Korban akhirnya terseret arus sungai hingga ditemukan meninggal dunia dalam kondisi tenggelam di sekitar lokasi kejadian,” kata Hendri.
Peran Tiga Tersangka
Polisi mengamankan tiga tersangka dengan peran berbeda dalam perkara tersebut. Tersangka berinisial FDS ditangkap di kediamannya di Jalan Jakarta, Loa Bakung, Samarinda.
FDS diduga berperan menghentikan kendaraan dan memukul korban hingga mengalami luka berdarah. Sementara itu, tersangka berinisial M diamankan di ruang jenazah Rumah Sakit Abdul Wahab Sjahranie atau AWS.
M berada di ruang jenazah rumah sakit ketika datang untuk memastikan identitas jasad korban. Adapun tersangka S alias H menyerahkan diri ke Mapolresta Samarinda.
S alias H diduga berperan menghasut tersangka lainnya dalam peristiwa penganiayaan terhadap korban. Polisi selanjutnya mendalami keterlibatan masing-masing tersangka berdasarkan hasil pemeriksaan dan rangkaian penyidikan.
Polresta Samarinda Segera Limpahkan Berkas
Dalam perkara ini, penyidik menjerat FDS dan M dengan Pasal 262 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Sementara itu, S alias H disangkakan melanggar Pasal 262 juncto Pasal 20 huruf d KUHP terkait dugaan keterlibatannya dalam tindak pidana tersebut.
Hendri mengatakan proses pemberkasan perkara telah selesai. Penyidik Polresta Samarinda akan melimpahkan berkas perkara tahap satu kepada jaksa penuntut umum untuk proses hukum lebih lanjut.
“Penyidik Polresta Samarinda telah menyelesaikan proses pemberkasan perkara dan segera melimpahkan berkas tahap satu kepada jaksa penuntut umum,” ujar Hendri.
Dengan selesainya pemberkasan, penyidik selanjutnya akan melimpahkan berkas perkara kepada jaksa penuntut umum. Proses tersebut menjadi tahap lanjutan dalam penanganan kasus dugaan penganiayaan yang berujung pada kematian MBH di Sungai Mahakam.
Dukung jurnalis Headline.co.id secara gratis Atau Berkontribusi Traktir KopiUntuk pengembangan Headline Media
Gambar tidak dapat dimuat.


















