Headline.co.id ~ Polres Kepulauan Siau Tagulandang Biaro (Sitaro) mengungkap kasus sabu dengan mengamankan pria berinisial FM (36) di Dermaga Pehe, Kecamatan Siau Barat, Kabupaten Kepulauan Sitaro, pada Senin, 28 September 2026. Dari penangkapan dan penggeledahan di dua lokasi, polisi menyita 43 paket plastik bening yang diduga berisi sabu dengan berat bersih 9,12 gram. Pengungkapan kasus sabu Sitaro itu disampaikan dalam konferensi pers yang dipimpin Kapolres Kepulauan Sitaro AKBP Ronald Andry Mauboy pada Kamis, 8 Oktober 2026.
Kasus tersebut terungkap setelah polisi menerima informasi masyarakat pada 27 September 2026 mengenai dugaan penumpang kapal tujuan Siau yang akan mengedarkan narkotika jenis sabu di wilayah hukum Polres Kepulauan Sitaro. Informasi itu ditindaklanjuti personel Satuan Reserse Narkoba dengan melakukan penyelidikan dan pengumpulan informasi untuk mengidentifikasi orang yang diduga terlibat.
Kronologi Penangkapan di Dermaga Pehe
Dari hasil penyelidikan, petugas mengidentifikasi FM yang diketahui baru kembali dari Kota Palu, Sulawesi Tengah. Penangkapan dilakukan sekitar pukul 05.44 WITA pada saat kapal yang ditumpangi FM bersandar di Dermaga Pehe, Kecamatan Siau Barat.
Konten ini adalah Iklan dari Platform MGID. Headline.co.id tidak terkait dengan materi konten ini.
Dalam pemeriksaan, petugas menemukan 40 paket plastik bening yang diduga berisi sabu. Polisi juga mengamankan sejumlah barang lainnya dalam penindakan tersebut.
Setelah penangkapan di dermaga, personel Satresnarkoba melakukan pengembangan ke rumah kontrakan yang ditempati FM. Rumah tersebut berada di Kelurahan Tarorane, Kecamatan Siau Timur, Kabupaten Kepulauan Sitaro.
Di lokasi kedua, polisi kembali menemukan tiga paket plastik bening yang diduga berisi sabu. Petugas juga menyita satu timbangan digital kecil berbentuk kotak berwarna hitam.
Barang Bukti Positif Mengandung Metamfetamina
Dengan temuan dari dua lokasi tersebut, jumlah barang bukti yang diamankan mencapai 43 paket. Barang bukti itu kemudian ditimbang di Pegadaian Cabang Ulu Siau dan diketahui memiliki berat bersih 9,12 gram.
Pemeriksaan laboratorium forensik Polda Sulawesi Utara menyatakan barang bukti tersebut positif mengandung metamfetamina. Dalam perkara ini, polisi juga mengamankan timbangan digital yang ditemukan di rumah kontrakan FM.
Berdasarkan hasil pemeriksaan, FM mengaku memperoleh narkotika tersebut dari seorang pria berinisial W yang berdomisili di Kota Palu. Nilai transaksi narkotika itu disebut mencapai Rp7 juta.
Polisi belum menyampaikan informasi lebih lanjut mengenai pria berinisial W tersebut. Namun, pengakuan FM menjadi bagian dari pemeriksaan dalam perkara peredaran narkotika yang diungkap di wilayah hukum Polres Kepulauan Sitaro.
Kapolres Tegaskan Penindakan Berlanjut
Kapolres Kepulauan Sitaro AKBP Ronald Andry Mauboy menegaskan komitmen jajarannya untuk menindak penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika. Pernyataan itu disampaikan dalam konferensi pers yang didampingi Kasat Resnarkoba IPTU Recky Marthin dan Kasi Humas Polres Kepulauan Sitaro IPTU Djonny D. Ludong.
“Pengungkapan kasus ini merupakan bentuk keseriusan Polres Kepulauan Sitaro dalam memberantas peredaran narkotika. Kami akan terus melakukan penyelidikan dan penindakan terhadap siapa pun yang terlibat dalam jaringan peredaran narkoba. Kami juga mengajak masyarakat untuk berperan aktif memberikan informasi kepada kepolisian apabila mengetahui adanya aktivitas mencurigakan terkait narkotika,” tegas Kapolres.
Atas perbuatannya, FM disangkakan melanggar Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Selain itu, ia juga disangkakan melanggar Pasal 609 ayat (2) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP sebagaimana telah disesuaikan melalui Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.
Polres Kepulauan Sitaro mengimbau masyarakat menjauhi narkotika dan mendukung pemberantasan peredaran gelap narkoba. Polisi juga mengajak masyarakat menyampaikan informasi apabila mengetahui aktivitas mencurigakan yang berkaitan dengan narkotika, demi menjaga keamanan serta melindungi generasi muda di Kabupaten Kepulauan Sitaro.
Dukung jurnalis Headline.co.id secara gratis Atau Berkontribusi Traktir KopiUntuk pengembangan Headline Media
Gambar tidak dapat dimuat.


















