Headline.co.id, Jakarta ~ Polisi memperkuat pemberantasan premanisme, pungutan liar, dan pemerasan untuk menjaga keamanan serta kepastian hukum bagi masyarakat dan dunia usaha. Langkah itu disampaikan Wakapolri Komjen Pol. Wahyu Hadiningrat di Jakarta pada 8 Oktober 2026, dengan mencakup pencegahan gangguan sejak tahap pembangunan hingga penindakan pidana. Kebijakan tersebut diarahkan untuk menciptakan iklim investasi yang aman, tertib, dan kondusif.
Penguatan pemberantasan premanisme dilakukan karena gangguan terhadap dunia usaha dapat muncul sejak proses pembangunan. Polisi menempuh pelayanan, mediasi, dan mitigasi agar persoalan di lapangan tidak berkembang menjadi gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas) maupun tindak pidana.
Pemberantasan Premanisme Jadi Komitmen Polisi
Wahyu mengatakan kepastian hukum merupakan salah satu komitmen Polisi dalam menjaga iklim usaha. Menurut dia, gangguan terhadap masyarakat dan pengusaha perlu ditangani sejak awal agar kegiatan usaha dapat berjalan tanpa tekanan maupun gangguan keamanan.
Konten ini adalah Iklan dari Platform MGID. Headline.co.id tidak terkait dengan materi konten ini.
“Menjamin kepastian hukum, memberantas premanisme, dan mendukung investasi nasional, ini yang menjadi komitmen Polisi dalam menjaga kepastian masyarakat dalam dunia usaha,” kata Wahyu.
Ia menyebut keluhan masyarakat dan pengusaha kerap muncul ketika pembangunan usaha dimulai di suatu lokasi. Gangguan tersebut, kata dia, dapat menghambat proses pembangunan dan berpotensi berkembang menjadi persoalan pidana apabila tidak segera ditangani.
“Di dalam dunia usaha, memang banyak sekali keluhan-keluhan masyarakat dan pengusaha ketika dia mau membangun usaha di satu tempat kemudian sudah banyak yang ngerecokin dan gangguan-gangguan kamtibmas yang terjadi saat proses pembangunan,” jelasnya.
Karena itu, Polisi memberikan pelayanan, melakukan mediasi, dan memitigasi persoalan sejak tahap pembangunan. Upaya tersebut ditujukan agar gangguan kamtibmas tidak berlanjut menjadi tindak pidana.
“Dari tahap pembangunan saja, kita sudah melayani dan melakukan mediasi dan memitigasi supaya tidak ada gangguan kamtibmas tidak menjadi pidana. Sehingga iklim investasi dapat berjalan dengan aman dan lancar,” lanjut Wahyu.
Data Penanganan Kasus Sepanjang 2026
Sepanjang 2026, Polisi mencatat 1.281 laporan terkait gangguan sektor usaha. Sebanyak 915 laporan telah diselesaikan dengan tingkat penyelesaian perkara atau Clearance Rate sebesar 71,43 persen.
Penanganan laporan tersebut mencakup kawasan pasar, pertokoan dan sentra usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM), Proyek Strategis Nasional (PSN), serta sektor konstruksi dan logistik.
Dalam perkara premanisme, Polisi menangani 41.873 kasus. Dari jumlah tersebut, sebanyak 29.197 perkara telah diselesaikan dan 55.941 tersangka ditetapkan.
Polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti dalam penanganan perkara itu. Barang bukti tersebut terdiri atas 4.255 unit kendaraan bermotor, 2.717 senjata tajam, 6.510 alat komunikasi, serta uang tunai Rp16,1 miliar.
Sementara itu, untuk perkara pungutan liar dan pemerasan, Polisi menangani 12.015 kasus. Sebanyak 8.378 perkara di antaranya telah diselesaikan dengan menetapkan 16.096 tersangka.
Clearance Rate dan Penguatan Layanan
Peningkatan penanganan perkara tersebut sejalan dengan kenaikan Clearance Rate Polisi dalam beberapa tahun terakhir. Angka itu tercatat 68,00 persen pada 2024, meningkat menjadi 70,00 persen pada 2025, dan mencapai 71,47 persen pada 2026.
Dengan demikian, Clearance Rate Polisi meningkat total 3,47 persen dalam periode tersebut. Selain penegakan hukum, Polisi memperkuat pelayanan publik untuk meningkatkan respons terhadap laporan masyarakat.
Penguatan dilakukan di tingkat polsek sebagai ujung tombak pelayanan masyarakat, lain melalui penambahan personel. Kecepatan respons juga ditingkatkan melalui layanan Call Center 110 dengan standar baru, yakni laporan masyarakat dijawab petugas dalam waktu 10 detik.
Penguatan pemberantasan premanisme dan pelayanan publik itu menjadi bagian dari semangat “Polisi Bersama Masyarakat” di bawah kepemimpinan Kapolri Jenderal Polisi Suyudi Ario Seto. Semangat tersebut diarahkan untuk mendekatkan pelayanan kepada masyarakat sekaligus memberikan perlindungan dan kepastian hukum.
Wahyu mengatakan tingkat kepercayaan masyarakat terhadap Polisi saat ini berada pada angka 71 persen. Ia berharap angka tersebut meningkat menjadi 81 persen melalui pelaksanaan tugas kepolisian yang semakin responsif terhadap kebutuhan masyarakat.
“Harapannya adalah dengan bantuan tagline Polisi Bersama Masyarakat, insyaallah yang 71 persen ini bisa menjadi 81 persen,” ujar Wahyu.
Komitmen itu menjadi bagian dari upaya Polisi menjaga rasa aman masyarakat serta memastikan aktivitas ekonomi dan dunia usaha berlangsung secara aman, tertib, dan memiliki kepastian hukum.
Dukung jurnalis Headline.co.id secara gratis Atau Berkontribusi Traktir KopiUntuk pengembangan Headline Media
Gambar tidak dapat dimuat.


















