Headline.co.id ~ Penertiban kawasan hutan oleh Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH) menghasilkan penerimaan negara sebesar Rp13,24 triliun dari denda administratif dan penyelamatan keuangan negara. Capaian tersebut disampaikan dalam penyerahan hasil penertiban kawasan hutan tahap kedelapan di Kompleks Kejaksaan Agung Republik Indonesia, Jakarta, Selasa (6/10/2026). Presiden Prabowo Subianto menyaksikan langsung penyerahan yang mencakup penerimaan negara serta kawasan hutan hasil penguasaan kembali. Pemerintah melanjutkan langkah tersebut untuk mengamankan kekayaan negara dan memperkuat tata kelola sumber daya alam.
Satgas PKH melaporkan total penerimaan negara yang berhasil dihimpun mencapai Rp13.241.335.681.910,13. Penerimaan itu berasal dari denda administratif dan penyelamatan keuangan negara dalam proses penertiban kawasan hutan.
Dalam kegiatan yang sama, Satgas PKH menyerahkan kembali kawasan hutan seluas 259.230,73 hektare kepada kementerian dan lembaga terkait. Hasil penagihan denda administratif serta penyelamatan keuangan negara diserahkan Kejaksaan Agung kepada Kementerian Keuangan.
Konten ini adalah Iklan dari Platform MGID. Headline.co.id tidak terkait dengan materi konten ini.
Sementara itu, kawasan hutan hasil penguasaan kembali pada tahap kedelapan diserahkan Kejaksaan Agung kepada Kementerian Kehutanan.
Penguasaan Kembali Kawasan Hutan
Selain capaian pada tahap kedelapan, Satgas PKH mencatat penguasaan kembali kawasan hutan pada sektor perkebunan kelapa sawit seluas 6.206.212,14 hektare. Penguasaan kembali tersebut dihitung sejak Satgas PKH dibentuk pada Februari 2025.
Pada sektor pertambangan, kawasan hutan yang berhasil dikuasai kembali mencapai 14.633,79 hektare. Data tersebut menjadi bagian dari laporan penertiban kawasan hutan yang disampaikan dalam acara di Kompleks Kejaksaan Agung.
Penyerahan kawasan hutan dilakukan bersama dengan penyerahan denda administratif dan penyelamatan keuangan negara. Tahap kedelapan menjadi bagian dari rangkaian kerja Satgas PKH dalam mengamankan aset dan kekayaan negara.
Presiden: Hasil Kerja 12 Institusi
Presiden Prabowo mengatakan capaian penertiban kawasan hutan merupakan hasil kerja bersama 12 institusi yang tergabung dalam Satgas PKH. Menurut dia, kerja sama tersebut ditujukan untuk menyelamatkan dan mengamankan kekayaan negara.
Presiden juga menyebut nilai penerimaan negara yang berhasil diselamatkan hingga pelaksanaan penyerahan tahap kedelapan mencapai sekitar Rp52 triliun.
“Hari ini sekali lagi kita menyaksikan hasil nyata dari kerja keras Satgas PKH yang terdiri dari tadi disebut 12 institusi bekerja sama dalam rangka menyelamatkan dan mengamankan kekayaan negara. Acara seperti ini sudah yang ke-8 kali dan total uang tunai yang diserahkan kurang lebih sudah Rp52 triliun, sekitar USD3 miliar yang kita selamatkan dalam 2 tahun,” tutur Presiden.
Pernyataan tersebut disampaikan Presiden saat menyaksikan penyerahan hasil penertiban kawasan hutan dan penerimaan negara. Ia menekankan hasil kerja Satgas PKH yang telah berlangsung dalam beberapa tahap.
Kejaksaan Agung Tekankan Penegakan Hukum
Jaksa Agung ST Burhanuddin mengatakan capaian Satgas PKH menunjukkan kehadiran negara dalam menjaga kekayaan alam sekaligus menegakkan hukum. Penertiban kawasan hutan, kata dia, juga diarahkan agar sumber daya negara memberikan manfaat sebesar-besarnya bagi masyarakat.
“Bagi kami, capaian tersebut merupakan wujud nyata kehadiran negara dalam menjaga kekayaan alam, menegakkan kewibawaan hukum, dan memastikan bahwa sumber daya yang merupakan milik negara pada akhirnya dapat diberikan manfaat sebesar-besarnya bagi kemakmuran rakyat,” tutur Burhanuddin.
Burhanuddin menyampaikan hal itu dalam rangkaian acara penyerahan denda administratif, penyelamatan keuangan negara, serta hasil penguasaan kembali kawasan hutan tahap kedelapan.
Penertiban Akan Dilanjutkan
Pemerintah akan melanjutkan penertiban kawasan hutan dan penyelamatan keuangan negara sebagai bagian dari penguatan tata kelola sumber daya alam serta kekayaan negara.
Langkah tersebut diharapkan memastikan aset dan penerimaan negara yang berhasil dipulihkan dapat dimanfaatkan untuk mendukung pembangunan dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat.
Dengan penyerahan tahap kedelapan, proses pemulihan kawasan hutan dan penerimaan negara terus dilakukan melalui koordinasi kementerian, lembaga, serta 12 institusi yang tergabung dalam Satgas PKH.
Dukung jurnalis Headline.co.id secara gratis Atau Berkontribusi Traktir KopiUntuk pengembangan Headline Media
Gambar tidak dapat dimuat.

















