Headline.co.id ~ Polda Metro Jaya menyelidiki laporan dugaan pencurian dengan kekerasan, penganiayaan berencana, dan pengancaman yang dialami mahasiswa Universitas Indonesia (UI), Hafidz Hernanda. Laporan tersebut diajukan Badan Eksekutif Mahasiswa Universitas Indonesia (BEM UI) ke Polda Metro Jaya pada Selasa, 6 Oktober 2026, setelah Hafidz diduga diserang orang tidak dikenal di Jalan Tebet Barat Dalam IX, Jakarta Selatan. Penyidik kini mendalami bukti dan keterangan saksi untuk mengungkap rangkaian peristiwa serta pihak yang diduga terlibat.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol. Budi Hermanto mengatakan status pihak yang dilaporkan masih berada dalam tahap penyelidikan. Kepolisian juga menyatakan penanganan perkara dilakukan secara profesional dan transparan.
“Polda Metro Jaya turut prihatin atas kejadian yang menimpa korban. Saat ini tim penyidik sedang bekerja melakukan serangkaian tindakan penyelidikan untuk mengusut tuntas peristiwa ini,” kata Budi saat dikonfirmasi di Jakarta, Rabu, 7 Oktober 2026.
Konten ini adalah Iklan dari Platform MGID. Headline.co.id tidak terkait dengan materi konten ini.
Polda Metro Jaya Dalami Bukti dan Keterangan Saksi
Budi menyampaikan, penyidik masih melakukan serangkaian tindakan penyelidikan dalam laporan dugaan pencurian dan penganiayaan mahasiswa UI tersebut. Tahap ini dilakukan untuk mendalami bukti-bukti serta keterangan dari para saksi.
Menurut Budi, penyelidikan diarahkan untuk mengungkap rangkaian kejadian yang dialami korban dan mencari pihak yang diduga terlibat. Kepolisian juga mengimbau masyarakat yang mengetahui atau memiliki informasi mengenai peristiwa itu agar menyampaikannya kepada petugas.
Imbauan tersebut disampaikan untuk membantu proses pengungkapan kasus. Hingga kini, polisi belum menetapkan status pihak yang dilaporkan karena perkara masih dalam tahap penyelidikan.
Laporan BEM UI Terdaftar di Polda Metro Jaya
Konsultan Hukum BEM UI Adi Luhung mengatakan laporan tersebut telah teregistrasi dengan Nomor LP: LP/B/7493/X/2026/SPKT/Polda Metro Jaya. Laporan dibuat terkait dugaan penyerangan terhadap Hafidz Hernanda, yang disebut sebagai Koordinator Bidang Sosial Politik BEM UI 2024.
Dalam laporan itu, BEM UI mencantumkan dugaan tindak pidana pencurian dengan kekerasan pada malam hari di jalan umum sebagaimana Pasal 497 ayat (2) KUHP. Selain itu, laporan juga mencakup dugaan penganiayaan dengan rencana berdasarkan Pasal 467 ayat (1) KUHP serta pengancaman pembunuhan berdasarkan Pasal 449 ayat (1).
Wakil Ketua BEM UI Fathimah Azzahra mengatakan pelaporan dilakukan setelah Hafidz diduga diserang orang tidak dikenal pada Minggu, 4 Oktober 2026, sekitar pukul 23.50 WIB. Peristiwa tersebut dilaporkan terjadi di Jalan Tebet Barat Dalam IX, Jakarta Selatan.
“Menimbang urgensi dari kasus ini, BEM UI dengan persetujuan korban telah menaruh laporan kepada pihak kepolisian atas delik pencurian disertai kekerasan di jalan umum, penganiayaan terencana, dan pengancaman,” kata Fathimah di Polda Metro Jaya, Selasa, 6 Oktober 2026.
Korban Mengalami Sejumlah Luka
Fathimah menjelaskan, dugaan penyerangan terjadi ketika Hafidz dalam perjalanan pulang menggunakan sepeda motor setelah menghadiri konsolidasi organisasi. Dalam peristiwa tersebut, korban diduga diserang oleh orang tidak dikenal.
Akibat kejadian itu, Hafidz dilaporkan mengalami cedera kepala, memar pada wajah, luka robek di bibir, serta lecet pada bagian punggung dan kaki. Korban sebelumnya telah mendapatkan perawatan medis dan saat ini masih menjalani pemulihan.
Dalam proses pelaporan, BEM UI turut menyerahkan sejumlah dokumen pendukung kepada kepolisian. Dokumen tersebut lain hasil pemeriksaan kesehatan dan forensik dari Rumah Sakit Tebet serta Rumah Sakit Universitas Indonesia.
Polda Metro Jaya menyatakan penyelidikan masih berjalan. Polisi akan mendalami seluruh informasi, bukti, dan keterangan yang berkaitan dengan laporan tersebut sebelum menentukan langkah hukum berikutnya.
Dukung jurnalis Headline.co.id secara gratis Atau Berkontribusi Traktir KopiUntuk pengembangan Headline Media
Gambar tidak dapat dimuat.

















