Headline.co.id, Cilegon ~ Ditreskrimsus Polda Banten mengecek lokasi yang diduga menjadi tempat penampungan bahan bakar minyak (BBM) di Jalan Lingkar Selatan, Kelurahan Deringo, Kecamatan Citangkil, Kota Cilegon. Pemeriksaan dilakukan pada Senin (28/9/2026) setelah polisi lebih dulu memantau lokasi tersebut menggunakan drone. Pengecekan dilakukan untuk mengetahui kondisi lokasi yang diduga digunakan menampung BBM. Dalam pemeriksaan langsung, polisi menemukan sejumlah wadah, tetapi seluruhnya kosong dan tidak ada orang maupun aktivitas di lokasi.
Pemantauan Lokasi Dilakukan Menggunakan Drone
Pengecekan lokasi dilakukan oleh Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Banten. Sebelum mendatangi lokasi, petugas melakukan pemantauan udara menggunakan drone.
Kabidhumas Polda Banten Kombes Pol Maruli Ahiles Hutapea mengatakan pemantauan tersebut dilakukan untuk mengetahui kondisi lokasi sebelum petugas melakukan pemeriksaan secara langsung.
Konten ini adalah Iklan dari Platform MGID. Headline.co.id tidak terkait dengan materi konten ini.
“ Kami melakukan pemantauan dari udara menggunakan drone, kemudian dilanjutkan dengan pengecekan langsung ke lokasi yang dimaksud,” kata Maruli, Selasa (29/9/2026).
Pemantauan udara itu menjadi tahapan awal sebelum polisi memeriksa lokasi yang berada di Jalan Lingkar Selatan tersebut. Setelah pemantauan dilakukan, petugas melanjutkan pemeriksaan secara langsung di area yang diduga digunakan sebagai tempat penampungan BBM.
Polisi Temukan Jeriken, Drum, dan Kempu Kosong
Dari hasil pemeriksaan, petugas menemukan beberapa jenis wadah yang diduga pernah digunakan untuk menampung BBM. Wadah tersebut terdiri atas jeriken, drum, dan kempu.
Jumlah barang yang ditemukan sekitar tujuh jeriken kosong, 10 drum kosong, dan dua kempu. Polisi menyatakan tidak menemukan BBM di dalam wadah-wadah tersebut.
“Dari hasil pengecekan di lokasi, ditemukan beberapa wadah berupa jerigen, drum dan kempu, namun seluruhnya dalam keadaan kosong. Kami juga tidak menemukan orang maupun aktivitas kegiatan di lokasi,” jelas Maruli.
Kondisi wadah yang kosong menjadi temuan dalam pemeriksaan tersebut. Selain itu, tidak ada orang yang berada di lokasi saat petugas melakukan pengecekan. Polisi juga tidak menemukan aktivitas kegiatan di area tersebut.
Dengan demikian, hasil pemeriksaan di lapangan menunjukkan adanya wadah yang diduga pernah digunakan untuk menampung BBM, tetapi tidak ditemukan isi BBM, orang, maupun kegiatan saat pengecekan berlangsung.
Polda Banten Ajak Masyarakat Laporkan Dugaan Penyalahgunaan BBM
Polda Banten mengajak masyarakat ikut mengawasi distribusi BBM di lingkungan sekitar. Masyarakat diminta melaporkan apabila menemukan dugaan penyalahgunaan BBM kepada pihak kepolisian.
Menurut Maruli, informasi dari masyarakat dapat menjadi langkah awal bagi polisi untuk melakukan pengecekan dan mengambil tindakan sesuai ketentuan hukum. Laporan tersebut dapat membantu kepolisian menindaklanjuti informasi terkait dugaan penyalahgunaan BBM.
“Apabila mengetahui adanya dugaan penyalahgunaan BBM kepada pihak kepolisian, sehingga dapat dilakukan pengecekan dan penanganan sesuai ketentuan yang berlaku. Masyarakat juga dapat menghubungi Call Center Polri 110 untuk menyampaikan informasi atau laporan,” tandasnya.
Polda Banten menyediakan layanan Call Center Polri 110 sebagai sarana bagi masyarakat untuk menyampaikan informasi atau laporan. Ajakan tersebut disampaikan dalam rangka pengawasan distribusi BBM dan penanganan dugaan penyalahgunaan sesuai ketentuan yang berlaku.
Dukung jurnalis Headline.co.id secara gratis Atau Berkontribusi Traktir KopiUntuk pengembangan Headline Media
Gambar tidak dapat dimuat.



















