Headline.co.id, Gorontalo ~ Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi Gorontalo menggandeng tim Jaksa Pengacara Negara (JPN) Kejaksaan Tinggi Gorontalo untuk mendata dan memverifikasi potensi Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari aktivitas usaha PT Tri Palma Nusantara Group. Kegiatan tersebut berlangsung di Kota Gorontalo pada Jumat (25/9/2026).
Koordinasi dilakukan untuk memperoleh data terkait aktivitas usaha, kewajiban perpajakan dan/atau retribusi daerah, serta potensi penerimaan yang dapat dioptimalkan. Pendataan dan verifikasi itu ditempuh melalui sinergi pemerintah daerah, pelaku usaha, dan pendampingan hukum dari Kejaksaan Tinggi Gorontalo.
Bapenda Gorontalo Data Aktivitas Usaha
Kepala Bapenda Provinsi Gorontalo Danial Ibrahim mengatakan, kegiatan bersama PT Tri Palma Nusantara Group merupakan bagian dari upaya pemerintah daerah memperbaiki pengelolaan dan meningkatkan PAD.
Konten ini adalah Iklan dari Platform MGID. Headline.co.id tidak terkait dengan materi konten ini.
“Kegiatan ini merupakan bagian dari upaya Pemerintah Daerah dalam mengoptimalkan pengelolaan dan peningkatan Pendapatan Asli Daerah melalui sinergi dan koordinasi dengan pelaku usaha yang memiliki aktivitas dan potensi kontribusi terhadap penerimaan daerah,” kata Danial, Jumat (25/9/2026).
Dalam pertemuan tersebut, Danial didampingi tim JPN Kejaksaan Tinggi Gorontalo. Pembahasan mencakup pengumpulan data mengenai kegiatan usaha perusahaan serta kewajiban yang berkaitan dengan perpajakan dan retribusi daerah.
Menurut Danial, data tersebut diperlukan untuk mengidentifikasi potensi penerimaan daerah yang masih dapat dioptimalkan dengan tetap berpedoman pada ketentuan peraturan perundang-undangan.
Verifikasi Data Libatkan Jaksa Pengacara Negara
Tim JPN Kejaksaan Tinggi Gorontalo turut melakukan verifikasi dan pencocokan data. Langkah itu dilakukan untuk memastikan informasi yang diperoleh dalam proses pendataan bersifat akurat dan objektif.
“Kami membahas dan pengumpulan data terkait aktivitas usaha, kewajiban perpajakan dan/atau retribusi daerah, serta potensi penerimaan daerah yang dapat dioptimalkan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan,” ujar Danial.
Verifikasi dan pencocokan data menjadi bagian dari koordinasi Bapenda Provinsi Gorontalo dan PT Tri Palma Nusantara Group. Proses tersebut diarahkan untuk memperoleh gambaran yang sesuai mengenai aktivitas usaha dan kontribusinya terhadap penerimaan daerah.
Pendampingan Hukum Perkuat Optimalisasi PAD
Kehadiran tim JPN Kejaksaan Tinggi Gorontalo dalam kegiatan itu memperkuat aspek koordinasi dan pendampingan hukum. Pendampingan tersebut dilakukan dalam rangka optimalisasi penerimaan daerah dengan tetap mengedepankan kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan.
Melalui kegiatan ini, Bapenda Gorontalo dan Kejaksaan Tinggi Gorontalo menempatkan pendataan, verifikasi, serta pencocokan informasi sebagai tahapan penting dalam mengoptimalkan potensi PAD. Kegiatan juga melibatkan pelaku usaha yang memiliki aktivitas dan potensi kontribusi terhadap penerimaan daerah.
Upaya tersebut tidak hanya berfokus pada pengumpulan informasi, tetapi juga pada penyelarasan data terkait kewajiban perpajakan dan/atau retribusi daerah. Hasil verifikasi diharapkan menjadi dasar pengelolaan penerimaan daerah sesuai ketentuan yang berlaku.
Dengan demikian, koordinasi Bapenda Gorontalo, tim JPN Kejaksaan Tinggi Gorontalo, dan PT Tri Palma Nusantara Group diarahkan untuk membangun data yang akurat dan objektif mengenai potensi penerimaan daerah.
Dukung jurnalis Headline.co.id secara gratis Atau Berkontribusi Traktir KopiUntuk pengembangan Headline Media
Gambar tidak dapat dimuat.


















