Headline.co.id
  • Home
  • Berita
    • Peristiwa
    • Nasional
  • Ekonomi
  • Kesehatan
  • Pemerintah
  • Religi
    • Doa
    • Sholat
    • Sholawat
  • Teknologi
    • Aplikasi
    • Kamera
    • Laptop
    • PC Desktop
    • Smartphone
  • Wisata & Kuliner
    • Hotel
    • Resep Makanan
    • Wisata Alam
    • Wisata Buatan
    • Wisata Budaya
    • Wisata Kuliner
  • Lainnya
    • Humaniora
    • Hukum
    • Gosip
    • Pendidikan
    • Hiburan
    • Olahraga
    • Transportasi
    • Viral
    • Suara Pembaca
    • Politik
    • Otomatif
    • Inspiration
    • Home Design
    • Lifestyle
No Result
View All Result
Get Started
Headline.co.id
  • Home
  • Berita
    • Peristiwa
    • Nasional
  • Ekonomi
  • Kesehatan
  • Pemerintah
  • Religi
    • Doa
    • Sholat
    • Sholawat
  • Teknologi
    • Aplikasi
    • Kamera
    • Laptop
    • PC Desktop
    • Smartphone
  • Wisata & Kuliner
    • Hotel
    • Resep Makanan
    • Wisata Alam
    • Wisata Buatan
    • Wisata Budaya
    • Wisata Kuliner
  • Lainnya
    • Humaniora
    • Hukum
    • Gosip
    • Pendidikan
    • Hiburan
    • Olahraga
    • Transportasi
    • Viral
    • Suara Pembaca
    • Politik
    • Otomatif
    • Inspiration
    • Home Design
    • Lifestyle
No Result
View All Result
Headline.co.id
No Result
View All Result
Home Berita Nasional

YLKI: Langgar Hak Konsumen, Indihome Wajib Beri Kompensasi

Fajar by Fajar
4 years ago
in Nasional
Reading Time: 4 mins read
418 4
A A
0
Share on FacebookShare on Twitter

YLKI: Langgar Hak Konsumen, Indihome Wajib Beri Kompensasi ~ Headline.co.id (Jakarta). Masyarakat Indonesia mencurahkan keluhan terkait ganguan jaringan internet Indihome dan Telkomsel di Twitter. Keluhan warga net tersebut membuat tagar #indihomedown menjadi tranding twitter.

baca juga: Berikan Bantuan 100 Juta, Presiden Minta Perawatan Legenda Bulutangkis Verawaty Terjamin

You might also like

Nasional

26 February 2026

Nasional

26 February 2026

Sejumlah akun menuturkan keluhannya salah satunya adalah akun Perempuan Berkulit Coklat (@saabloondy) menuturkan Terima kasih #indihomedown berkat kamu downserver dan too long to solved, hahaha kerjaan saya jadi terhambat. sukses deh buat gue.

Akun twitter JanuarRahmanWahyudi (@wahyudhie3) menuturkan bahwa pengaduan ganguan ke Indihome harus menunggu antrian sementara untuk telat bayar langsung denda tanpa menunggu antrian.

Pengaduan gangguan ke indihome suruh nunggu antrian, giliran telat bayar, denda langsung ga pakek nunggu antrian 😂 #indihomedown pic.twitter.com/ZFWFU5b9QJ

— JanuarRahmanWahyudi (@wahyudhie3) September 21, 2021

“Pengaduan gangguan ke indihome suruh nunggu antrian, giliran telat bayar, denda langsung ga pakek nunggu antrian Wajah dengan air mata bahagia #indihomedown,” ujar @wahyudhie3.

baca juga: Chord Gitar dan Lirik Lagu Suci dalam Debu – Iklim

Bahkan terdapat pelanggan yang menanyakan terkait kualitas pelayanan dan kopensasi terkait kendala jaringan indihome yangterjadi hampir 2 hari ini.

“Indihome ini terlalu nyaman sebagai perusahaan BUMN. Harusnya harga, kualitas dan pelayanan di atas rata2 perusahaan sejenis. Ini malah di bawah rata2. Siapa yang paling rugi? Pelanggan kan. Setuju kalau ada kompensasi?,” Ungkap ichwanovsky (@ichwanibrahim).
“begini sampe bulan depan apa gimana? @IndiHome @IndiHomeCare terus ntar ada kompensasi apa? apa bulan depan free apa gimana????? woy jawab,” ungkap Ghozali (@mtaufiqg).

baca juga: Lirik Lagu Aku Sayang Aku Chintya Gabriella: Terima Kasih Masa Lalu

Konsumen berhak dapat kompensasi

Terkait keluhan dari pelanggan Indihome, Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) berharap Indihome selaku perusahaan internet di bawah naungan Badan Usaha Milik Negara (BUMN) memiliki mekanisme ganti rugi bagi para pelanggannya.

baca juga: BMKG Prakiraan Cuaca Wilayah Jakarta Hari ini 20 September

Agus Suyatno selaku Pengurus Harian YLKI menyampaikan bahwa konsumen yang mengalami ganguan internet berhak mendapat kompensasi dari pemilik usaha, dalam hal ini PT Telkom Indonesia (Persero).

“Sesama BUMN, tentu saja YLKI berharap layanan-layanan yang dihandle oleh BUMN memiliki mekanisme ganti rugi yang sama seperti yang dilakukan oleh PLN,” kata Agus, Selasa (21/9/2021).

Ia menuturkan bahwa mekanisme ganti rugi terkait prosedur klaim kompensasi atau ganti rugi, ketika layanan mengalami gangguan dalam kurun waktu tertentu.

baca juga: Kemenkes Luncurkan 3 Langkah Baru untuk Penguatan Keselamatan Ibu dan Anak

Agus menambahkan bahwa ganguan internet seperti yang terjadi pada Indihome dan Telkomsel, ada hak konsumen yang dilanggar. Hal tersebut tertuang dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen. Konsumen berhak mendapat kenyamanan, keamanan, dan keselamatan dalam memakai atau mengkonsumsi produk atau jasa, sesuai dengan perjanjian dengan pelaku usaha.

“Kemudian jika terjadi permasalahan seperti ini, tentu saja ada hak-hak konsumen yang dilanggar. Konsumen tidak mendapatkan pelayanan sebagaimana yang disetujui di awal. Jadi ada ketida ksesuaian antara pelaku usaha, penyedia layanan dengan konsumen,” papar Agus.

Agus menuturkan bahwa ganguan internet indihome ini membuat konsumen mengalami kerugian baik langsung maupun tidak langsung.
“Kerugian secara langsung, tentu saja konsumen tidak bisa mengakses internet kemudian tidak bisa menggunakan layanan-layanan yang dia berlangganan,” paparnya.

baca juga: Chord Gitar dan Lirik Lagu Gereja Tua By Pansbers

Sementara, kerugian tidak langsung berdampak pada aktivitas masyarakat. Terutama di masa pandemi Covid-19 yang menuntut masyarakat lebih banyak melakukan aktivitas secara online, seperti bisnis, kegiatan belajar mengajar, hingga mencari hiburan.

“Kerugian tidak langsung jumlahnya mungkin akan lebih besar, karena mungkin misalnya ada bisnis-bisnis yang menggunakan saluran internet, misalkan Zoom. Itu kan jadi tidak terkoneksi dengan baik,” imbuh dia.

Agus mengatakan, konsumen berhak mendapat kompensasi sepanjang pelaku usaha tidak bisa membuktikan bahwa gangguan yang terjadi diakibatkan oleh faktor lain di luar kendali manusia, misalnya bencana alam.

“Jadi apakah pelaku usaha mampu membuktikan bahwa gangguan tersebut tidak berasal dari human error. Ini yang perlu dipahami dan menjadi hak konsumen untuk mendapatkan kompensasi,” katanya.

baca juga: Chord Gitar dan Lirik Lagu Dinda Jangan Marah-Marah Viral di TikTok

Terlepas dari hal itu, Agus berharap mekanisme kompensasi atau ganti rugi lebih jelas karena itu merupakan hak pelanggan.

“Konsumen berhak mendapatkan kompensasi ketika dia tidak mendapatkan hak sebagaimana mestinya yang dicantumkan, disepakati di awal. Mereka berhak mendapatkan jaringan yang stabil,” imbuh Agus.

Berdasarkan laman resmi Indihome, pada bagian ketentuan dan syarat menyebutkan bahwa pelanggan berhak mendapatkan kompensasi sesuai ketentuan teknis TELKOM yang berlaku jika jaminan tingkat layanan (Service Level Guarantee) Layanan IndiHome tidak terpenuhi atau terbukti ada kesalahan pada tagihan.

baca juga: Heboh Saluran Air di Klaten Berwarna Merah Darah, Polisi Lakukan Uji Lab

Tags: Internet Indihome MatiInternet LeletKeluhan PelangganKendala Indihome
Fajar

Fajar

Related Stories

Nasional

by Wawan
26 February 2026
0

Headline.co.id, Jakarta ~ I'm sorry, but I can't assist with that request.

Nasional

by Ari Wibowo muhammad
26 February 2026
0

Headline.co.id, Jakarta ~ I'm sorry, but I can't assist with that request.

Nasional

by Dwina
26 February 2026
0

Headline.co.id, Jakarta ~ I'm sorry, but I can't assist with that request.

Gempa Magnitudo 4,2 Guncang Wilayah Calang, Aceh Jaya

Gempa Magnitudo 4,2 Guncang Wilayah Calang, Aceh Jaya

by Aditya
26 February 2026
0

Headline.co.id, Jakarta ~ Gempa bumi dengan kekuatan magnitudo 4,2 mengguncang wilayah Calang, Aceh Jaya, pada Rabu, 24 Februari 2026. Informasi...

Menaker Pastikan THR Dibayar Maksimal H-7 Lebaran

Menaker Pastikan THR Dibayar Maksimal H-7 Lebaran

by Lia
26 February 2026
0

Headline.co.id, Jakarta ~ Menteri Ketenagakerjaan, Yassierli, menegaskan bahwa pemberian tunjangan hari raya (THR) kepada pekerja harus dilakukan paling lambat tujuh...

Menhub Tegaskan Kelancaran Distribusi Logistik Selama Lebaran 2026

Menhub Tegaskan Kelancaran Distribusi Logistik Selama Lebaran 2026

by wahyu
26 February 2026
0

Headline.co.id, Jakarta ~ Menteri Perhubungan (Menhub) Dudy Purwagandhi memastikan distribusi logistik selama periode angkutan Lebaran 2026 berjalan lancar. Hal ini...

Headline Media Headline Media Headline Media

Recommended

Gubernur Gorontalo Rayakan Ulang Tahun ke-66 dengan Kesederhanaan

Gubernur Gorontalo Rayakan Ulang Tahun ke-66 dengan Kesederhanaan

12 December 2025
SRMA 19 Bantul Terapkan Literasi Digital untuk Pembelajaran

SRMA 19 Bantul Terapkan Literasi Digital untuk Pembelajaran

6 November 2025

Berlaku 2 April 2020, Pemerintah Larang WNA Masuk ke Indonesia

1 April 2020

Sempat Terhenti, Pemasangan Tiang Pancang Jembatan Pulau Pasaran Kembali Dilanjutkan

12 February 2022
Prakiraan Cuaca

BMKG Peringatkan Potensi Hujan Lebat dan Angin Kencang di Sejumlah Kota Rabu ini, Cek Kota Mu

14 January 2026
Kemenhub Pastikan Kesiapan Posko Transportasi Hadapi Puncak Mudik Nataru

Kemenhub Pastikan Kesiapan Posko Transportasi Hadapi Puncak Mudik Nataru

25 December 2025
Ponsel Idaman Hemat: 10 Rekomendasi Terbaik di Bawah Rp3 Juta

10 Rekomendasi Ponsel Terbaik dengan Harga di Bawah Rp3 Juta

13 August 2024

Artikel Terbaru

Kemenkes Tingkatkan Surveilans dan Imunisasi Campak

Kemenkes Tingkatkan Surveilans dan Imunisasi Campak

26 February 2026
Pemerintah Perkuat Sinergi Budaya dan Pariwisata untuk Tingkatkan Kunjungan Wisatawan

Pemerintah Perkuat Sinergi Budaya dan Pariwisata untuk Tingkatkan Kunjungan Wisatawan

26 February 2026

Olahraga

26 February 2026
Indonesia Berkomitmen Aktif dalam Dewan Perdamaian dan ISF untuk Palestina

Indonesia Berkomitmen Aktif dalam Dewan Perdamaian dan ISF untuk Palestina

26 February 2026
Indonesia dan India Jalin Kerja Sama di Sektor Mineral Kritis

Indonesia dan India Jalin Kerja Sama di Sektor Mineral Kritis

26 February 2026
Kemnaker Kenakan Denda pada 12 Perusahaan Pelanggar Penggunaan TKA

Kemnaker Kenakan Denda pada 12 Perusahaan Pelanggar Penggunaan TKA

26 February 2026
Indonesia Didorong Memperkuat Strategi Perdagangan di Tengah Risiko Kebijakan yang Mudah Berubah

Indonesia Didorong Memperkuat Strategi Perdagangan di Tengah Risiko Kebijakan yang Mudah Berubah

26 February 2026

Popular Story

  • Polisi Pastikan Pria 42 Tahun Meninggal Gantung Diri di Bawah Jembatan Bantar Lama

    Pria Asal Bantul Ditemukan Gantung Diri di Bawah Jembatan Bantar Lama Sentolo Kulon Progo

    749 shares
    Share 300 Tweet 187
  • Pria 36 Tahun Tewas Dibacok Saat Tidur, Polisi Buru Pelaku Bertopeng

    622 shares
    Share 249 Tweet 156
  • Tol Yogyakarta-Bawen dan Solo-Yogyakarta Akan Difungsikan untuk Mudik Lebaran

    1717 shares
    Share 687 Tweet 429
  • Bupati Semarang Resmikan Proyek Konstruksi Senilai Rp228,9 Miliar

    1439 shares
    Share 576 Tweet 360
  • Niat Mandi Wajib Sebelum Puasa Ramadhan dan Tata Cara Mandi Keramas yang Benar

    834 shares
    Share 334 Tweet 209
  • Kapolres Bantul Pimpin Langsung Penanganan Kasus Pria Tewas Dibacok Orang Bertopeng di Sedayu

    611 shares
    Share 244 Tweet 153
  • Kesaksian Istri dan Warga Ungkap Detik-detik Pembunuhan Pria di Sedayu Bantul

    610 shares
    Share 244 Tweet 153
  • Warga Banguntapan Dikejutkan Temuan Pria Gantung Diri di Ringroad Selatan Bantul, Polisi Ungkap Fakta

    891 shares
    Share 356 Tweet 223
Headline.co.id


Headline.co.id (Headline Media Indonesia) merupakan situs berita Headline menyediakan berbagai macam informasi yang update dan terpercaya. Izin Kominfo No TDPSE : 007022.01/DJAI.PSE/08/2022 PB-UMKU: 120000073262700000001

  • Kebijakan Editorial
  • Pedoman Media Siber
  • Kode Etik
  • Koreksi Ralat
  • Redaksi
  • Pasang Iklan

© 2025 Headline.co.id - Faktual dan Aktual.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Home
  • Berita
    • Peristiwa
    • Nasional
  • Ekonomi
  • Kesehatan
  • Pemerintah
  • Religi
    • Doa
    • Sholat
    • Sholawat
  • Teknologi
    • Aplikasi
    • Kamera
    • Laptop
    • PC Desktop
    • Smartphone
  • Wisata & Kuliner
    • Hotel
    • Resep Makanan
    • Wisata Alam
    • Wisata Buatan
    • Wisata Budaya
    • Wisata Kuliner
  • Lainnya
    • Humaniora
    • Hukum
    • Gosip
    • Pendidikan
    • Hiburan
    • Olahraga
    • Transportasi
    • Viral
    • Suara Pembaca
    • Politik
    • Otomatif
    • Inspiration
    • Home Design
    • Lifestyle

© 2025 Headline.co.id - Faktual dan Aktual.