Headline.co.id, Jakarta ~ Besok tanggal merah Maulid Nabi 25 Agustus 2026 ditetapkan sebagai hari libur nasional untuk memperingati Maulid Nabi Muhammad SAW. Hari libur tersebut jatuh pada Selasa, 25 Agustus 2026 dan mengacu pada Surat Keputusan Bersama (SKB) 3 Menteri tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2026. Masyarakat yang bekerja maupun bersekolah di instansi yang mengikuti kalender nasional dapat menjadikan ketentuan tersebut sebagai acuan dalam mengatur aktivitas.
Besok tanggal merah Maulid Nabi 25 Agustus 2026 juga menjadi salah satu sisa libur nasional pada paruh kedua tahun ini. Namun, pemerintah tidak menetapkan Senin, 24 Agustus 2026 sebagai cuti bersama, sehingga hari tersebut tetap menjadi hari kerja biasa bagi pekerja yang mengikuti jadwal Senin hingga Jumat.
Informasi mengenai besok tanggal merah Maulid Nabi 25 Agustus 2026 penting diperhatikan karena setelah peringatan tersebut, kalender libur nasional dan cuti bersama 2026 tinggal menyisakan momentum Natal pada Desember. Karena itu, masyarakat yang ingin merencanakan agenda keluarga atau perjalanan dapat mencermati jadwal libur yang masih tersisa.
Konten ini adalah Iklan dari Platform MGID. Headline.co.id tidak terkait dengan materi konten ini.
25 Agustus 2026 Resmi Libur Nasional Maulid Nabi
Pemerintah menetapkan Selasa, 25 Agustus 2026 sebagai hari libur nasional untuk memperingati Maulid Nabi Muhammad SAW.
Ketetapan tersebut tercantum dalam SKB Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Nomor 1497 Tahun 2025, Nomor 2 Tahun 2025, dan Nomor 5 Tahun 2025 tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2026.
Dalam lampiran SKB tersebut, 25 Agustus tercantum sebagai “Maulid Nabi Muhammad SAW” dan berstatus hari libur nasional.
Berdasarkan penanggalan Direktorat Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam Kementerian Agama, peringatan itu bertepatan dengan 12 Rabiul Awal 1448 Hijriah.
Maulid Nabi merupakan momentum bagi umat Islam untuk mengenang kelahiran Nabi Muhammad SAW, perjalanan dakwah, sekaligus meneladani akhlak Rasulullah dalam kehidupan sehari-hari.
Ketentuan Libur Maulid Nabi 25 Agustus 2026
Karena 25 Agustus 2026 berstatus libur nasional, instansi pemerintah, satuan pendidikan, serta tempat kerja yang mengikuti ketentuan kalender nasional pada umumnya tidak menjalankan aktivitas seperti hari kerja biasa.
Namun, penerapan operasional pada sektor tertentu tetap dapat disesuaikan dengan kebutuhan pelayanan dan kebijakan masing-masing instansi atau perusahaan.
Bagi pekerja swasta, pelaksanaan hari libur juga mengikuti aturan perusahaan serta ketentuan ketenagakerjaan yang berlaku.
Kementerian PANRB dalam bahan ketetapan tersebut menjelaskan pemerintah telah menetapkan 17 hari libur nasional dan delapan hari cuti bersama sepanjang 2026. SKB 3 Menteri menjadi pedoman bagi pemerintah, dunia usaha, dan masyarakat dalam menyusun agenda tahunan.
Apakah 24 Agustus 2026 Cuti Bersama?
Senin, 24 Agustus 2026 tidak termasuk hari libur nasional maupun cuti bersama.
Dengan demikian, pekerja yang memiliki jadwal kerja Senin hingga Jumat pada dasarnya tetap menjalankan aktivitas kerja seperti biasa pada tanggal tersebut.
Pemerintah juga tidak menetapkan cuti bersama pada Rabu, 26 Agustus 2026, sehari setelah peringatan Maulid Nabi.
Artinya, pola kalender kerja pada pekan tersebut adalah Senin bekerja, Selasa libur nasional Maulid Nabi, kemudian Rabu kembali bekerja sesuai jadwal masing-masing.
Dalam daftar cuti bersama 2026, tanggal 24 Agustus tidak tercantum. Karena itu, statusnya tidak berubah menjadi libur meskipun berada di antara akhir pekan dan tanggal merah.
Bisa Long Weekend dengan Mengambil Cuti Tahunan
Bagi masyarakat yang ingin menikmati libur lebih panjang, Senin, 24 Agustus 2026 dapat dimanfaatkan dengan mengajukan cuti tahunan.
Apabila cuti mendapatkan persetujuan perusahaan atau instansi, pekerja yang memiliki libur akhir pekan Sabtu dan Minggu berpeluang memperoleh empat hari libur berturut-turut.
Rinciannya sebagai berikut:
- Sabtu, 22 Agustus 2026: libur akhir pekan
- Minggu, 23 Agustus 2026: libur akhir pekan
- Senin, 24 Agustus 2026: cuti tahunan apabila disetujui
- Selasa, 25 Agustus 2026: libur nasional Maulid Nabi Muhammad SAW
Meski demikian, cuti pada 24 Agustus bukan merupakan cuti bersama dari pemerintah. Pekerja tetap harus menggunakan hak cuti pribadi dan mengikuti kebijakan internal tempat kerja.
Dua Libur Nasional pada Agustus 2026
Sepanjang Agustus 2026 terdapat dua hari libur nasional yang tercantum dalam SKB 3 Menteri.
Pertama, Senin, 17 Agustus 2026 yang diperingati sebagai Hari Kemerdekaan Republik Indonesia.
Kedua, Selasa, 25 Agustus 2026 yang ditetapkan sebagai libur nasional Maulid Nabi Muhammad SAW.
Kedua tanggal tersebut sama-sama jatuh pada hari kerja sehingga menjadi tambahan hari libur di luar Sabtu dan Minggu bagi masyarakat yang menerapkan pola kerja lima hari.
Cek Sisa Libur Nasional 2026
Setelah libur Maulid Nabi pada 25 Agustus 2026, masyarakat baru akan kembali menemui rangkaian libur nasional dan cuti bersama pada Desember.
Berdasarkan daftar dalam SKB 3 Menteri yang menjadi bahan ketetapan kalender libur 2026, jadwal yang masih tersisa adalah:
- Kamis, 24 Desember 2026: cuti bersama Kelahiran Yesus Kristus atau Natal
- Jumat, 25 Desember 2026: libur nasional Kelahiran Yesus Kristus atau Natal
Dengan posisi Kamis dan Jumat berurutan menjelang akhir pekan, masyarakat yang libur pada Sabtu dan Minggu dapat memperoleh rangkaian waktu libur lebih panjang pada penghujung Desember.
Masyarakat Perlu Cermati Status Libur dan Cuti Bersama
Perbedaan antara libur nasional dan cuti bersama penting diperhatikan agar masyarakat tidak keliru dalam menyusun agenda.
Libur nasional 25 Agustus 2026 telah tercantum dalam SKB 3 Menteri sebagai peringatan Maulid Nabi Muhammad SAW. Sementara Senin, 24 Agustus tidak termasuk dalam daftar cuti bersama.
Karena itu, pekerja yang ingin menyambungkan akhir pekan dengan libur Maulid Nabi perlu mengajukan cuti tahunan secara mandiri dan mengikuti ketentuan tempat kerja masing-masing.
Dengan demikian, besok Selasa, 25 Agustus 2026 merupakan tanggal merah dan libur nasional untuk memperingati Maulid Nabi Muhammad SAW. Setelah tanggal tersebut, sisa agenda libur nasional dan cuti bersama 2026 berdasarkan bahan SKB 3 Menteri berada pada momentum Natal, yakni 24 dan 25 Desember 2026.

















