Sistem zonasi didasarkan pada peta zonasi akses mutu (LPMP dan Kemdikbud), kondisi geografis, populasi masyarakat, jumlah output SMP/MTs dan sebaran sekolah di masing-masing wilayah administratif. Jumlah zona yang ditetapkan untuk Provinsi Banten adalah 42 cluster Zona wilayah administratif yang di dalamnya terdapat 152 SMA Negeri. Sistem Zonasi tidak berlaku untuk SMK, SKh dan SMA yang tidak diselenggarakan oleh Pemerintah Daerah (SMA Swasta) dan sekolah Boarding hal ini sesuai yang dengan Permendikbud 44 tahun 2019.
Pendaftar telah lulus SMP/MTs dan bertempat tinggal di zona yang sama dengan domisili/tempat tinggal dibuktikan dengan KK (Kartu Keluarga) yang telah berlaku minimal satu tahun sebelum 26 Mei 2020, serta usia maksimal 21 tahun berdasarkan bukti Akte/Surat keterangan kelahiran.
baca juga:Helikopter TNI Jatuh di Kendal, DAda 9 Orang Didalamnya
Pada Jalur zonasi tidak melalui seleksi berdasarkan prestasi akademik maupun non akademik, namun berdasarkan jarak yang diukur dari titik koordinat rumah tempat tinggal sesuai tercantum di alamat Kartu keluarga ke titik koordinat sekolah yang dituju, pengukuran geospasial dengan metode poin to poin menggunakan aplikasi google map. Apabila ditemukan hasil pengukuran yang sama maka yang diterima adalah pendaftar yang berusia lebih tua. Dan pendaftar hanya dapat mendaftar lagi pada sekolah lain di luar zona yang sama dengan zona sesuai domisilinya melalui jalur selain jalur Zonasi.
Jalur afirmasi adalah jalur khusus yang diperuntukkan bagi siswa tidak mampu yang berasal dari dalam zona maupun luar zona dibuktikan dengan dokumen telah terdaftar pada program jaring sosial yang diterbitkan oleh Pemerintah Pusat maupun Daerah.
Jalur Perpindahan tugas orangtua/wali dikhususkan untuk pendaftar yang orang tua/walinya karena suatu hal harus berpindah tugas ke wilayah lain, orang tua/wali yang terkena PHK akibat dampak Covid 19, dan anak Guru yang mengajar di sekolah tujuan pendaftar. Pendaftaran wajib disertai dengan bukti lampiran dari orang tua/wali tentang surat perpindahan tugas orangtua wali/surat bukti PHK/SK mengajar bagi anak kandung guru.
Jalur Prestasi yang dapat dibuka oleh sekolah jika kondisi batas kuota pada jalur zonasi, afirmasi, dan perpindahan orang tua telah terpenuhi. Pada jalur ini diperbolehkan untuk pendaftar yang berasal dari dalam zona dan luar zona dengan maksimal batas kuota 30 % dari keseluruhan kuota.
baca juga: Helikopter TNI Jatuh di Kendal, Ada 9 Orang Didalamnya
Perlu diketahui oleh seluruh pendaftar, diterima dan tidaknya pendaftar bukan karena ditentukan waktu pendaftaran yang terlebih dahulu. Namun sesuai hasil verifikasi dan pengukuran jarak dari tempat tinggal ke sekolah, serta bobot prestasi (khusus untuk jalur prestasi) oleh tim PPDB sekolah terhadap dokumen yang diupload oleh pendaftar pada masing-masing jalur PPDB.
Jika hasinya tetap sama maka pendaftar yang diterima adalah yang memiliki usia lebih tua berdasarkan tanggal tercantum pada akte/surat keterangan kelahiran per tanggal 26 Mei 2020. Untuk proses pendaftaran di SMK Negeri dan SKh Negeri alur dan cara pendaftaran juga tercantum di masing-masing web satuan pendidikan. Setelah melakukan pendaftaran maka orang tua/ wali/ pendaftar mengecek ulang data pendaftarannya beserta atribut data pendaftaran telah sesuai dan tercantum di daftar pendaftar di web sekolah tujuan dan secara berkala memantau kondisinya melalui web sekolah tujuan.
baca juga: Gubernur Banten Sampaikan Ada 4 Kebutuhan New Normal, Apa Saja?

















