Headline.co.id
  • Home
  • Berita
    • Peristiwa
    • Nasional
  • Ekonomi
  • Kesehatan
  • Pemerintah
  • Religi
    • Doa
    • Sholat
    • Sholawat
  • Teknologi
    • Aplikasi
    • Kamera
    • Laptop
    • PC Desktop
    • Smartphone
  • Wisata & Kuliner
    • Hotel
    • Resep Makanan
    • Wisata Alam
    • Wisata Buatan
    • Wisata Budaya
    • Wisata Kuliner
  • Lainnya
    • Humaniora
    • Hukum
    • Gosip
    • Pendidikan
    • Hiburan
    • Olahraga
    • Transportasi
    • Viral
    • Suara Pembaca
    • Politik
    • Otomatif
    • Inspiration
    • Home Design
    • Lifestyle
No Result
View All Result
Get Started
Headline.co.id
  • Home
  • Berita
    • Peristiwa
    • Nasional
  • Ekonomi
  • Kesehatan
  • Pemerintah
  • Religi
    • Doa
    • Sholat
    • Sholawat
  • Teknologi
    • Aplikasi
    • Kamera
    • Laptop
    • PC Desktop
    • Smartphone
  • Wisata & Kuliner
    • Hotel
    • Resep Makanan
    • Wisata Alam
    • Wisata Buatan
    • Wisata Budaya
    • Wisata Kuliner
  • Lainnya
    • Humaniora
    • Hukum
    • Gosip
    • Pendidikan
    • Hiburan
    • Olahraga
    • Transportasi
    • Viral
    • Suara Pembaca
    • Politik
    • Otomatif
    • Inspiration
    • Home Design
    • Lifestyle
No Result
View All Result
Headline.co.id
No Result
View All Result
Home Ekonomi

Menkes Terbitkan Surat Edaran Protokol Kesehatan di Sektor Jasa dan Perdagangan, Begini Aturannya?

Dani by Dani
6 years ago
in Ekonomi, Kesehatan, Nasional
401 21
0
Share on FacebookShare on Twitter

Headline.co.id (Jakarta) ~ Pada masa pandemi Covid-19 ini keberlangsungan usaha sektor jasa dan perdagangan (area publik) harus didukung. Untuk mencegah penularan di area tersebut harus diterapkan protokol pencegahan penularan Covid-19.

baca juga: Presiden Jokowi Kunjungi Stasiun MRT Bundaran HI untuk Tinjau Kesiapan Pendisiplinan Protokol Kesehatan di Stasiun MRT

You might also like

Bareskrim Polri Selidiki Dugaan Kejahatan Lingkungan di Sumatera Utara

Bareskrim Polri Selidiki Dugaan Kejahatan Lingkungan di Sumatera Utara

17 December 2025
Mendagri Tegaskan Bantuan Bencana di Sumatra Tepat Sasaran

Mendagri Tegaskan Bantuan Bencana di Sumatra Tepat Sasaran

17 December 2025

Menteri Kesehatan Terawan Agus Putranto menerbitkan surat edaran tentang protokol pencegahan tersebut pada 20 Mei 2020, ditujukan bagi Pimpinan Kementerian Pembina Sektor Usaha, Gubernur dan Bupati/Walikota seluruh Indonesia. Surat edaran dengan nomor HK.02.01/MENKES/335/2020 itu tentang Protokol Pencegahan Penularan Covid-19 di Tempat Kerja Sektor Jasa dan Perdagangan (Area Publik) dalam Mendukung Keberlangsungan Usaha.

Protokol pencegahan penularan Covid-19 itu berlaku bagi pengelola tempat kerja, pelaku usaha, pekerja, pelanggan/konsumen dan masyarakat yang terlibat pada sektor jasa dan perdagangan (area publik).

baca juga: Wawancara Deddy Corbuzier dengan Siti Fadilah Tuai Kontroversi, Berikut Penjelasan Ditjen PAS!

“Dengan menerapkan protokol ini diharapkan dapat meminimalisir risiko dan dampak pandemi Covid-19 pada usaha sektor jasa dan perdagangan (area publik) dimana terdapat potensi penularan Covid-19 akibat berkumpulnya sejumlah atau banyak orang dalam satu lokasi,” kata Menkes Terawan, Selasa (26/5) di Gedung Kemenkes, Jakarta.

Pada pelaksanaannya, hal-hal yang harus dilakukan oleh pengurus atau pengelola tempat kerja atau pelaku usaha pada sektor jasa dan perdagangan, antara lain:

a. Melakukan pembersihan dan disinfeksi secara berkala di area kerja dan area publik (mendisinfeksi fasilitas umum yang sering disentuh publik setiap 4 jam sekali).

baca juga: Pandemi Covid-19 Masih Mewabah, Kemenag Terbitkan Panduan Kurikulum Darurat Bagi Madrasah

b. Menyediakan fasilitas cuci tangan yang memadai dan mudah diakses oleh pekerja dan konsumen/pelaku usaha.

c. Pastikan pekerja memahami perlindungan diri dari penularan COVID-19 dengan Perilaku Hidup Bersih dan Sehat (PHBS).

d. Melakukan pengecekan suhu badan bagi seluruh pekerja sebelum mulai bekerja dan konsumen/pelaku usaha di pintu masuk. Jika ditemukan pekerja dengan suhu >37,30C (2 kali pemeriksaan dengan jarak 5 menit), tidak diperkenankan masuk dan diminta untuk melakukan pemeriksaan kesehatan.

baca juga: Anies Tegaskan SIKM Syarat Mutlak Masuk ke Wilayah DKI Jakarta

e. Mewajibkan pekerja dan pengunjung menggunakan masker.

f. Memasang media informasi untuk mengingatkan pekerja, pelaku usaha, pelanggan/konsumen dan pengunjung agar mengikuti ketentuan pembatasan jarak fisik dan mencuci tangan pakai sabun dengan air mengalir/handsanitizer serta kedisplinan menggunakan masker.

g. Melakukan pembatasan jarak fisik minimal 1 meter:

1) Memberikan tanda khusus yang ditempatkan di lantai area padat pekerja seperti ruang ganti, lift, dan area lain sebagai pembatas jarak antar pekerja.

2) Pengaturan jumlah pekerja yang masuk agar memudahkan penerapan menjaga jarak.

3) Pengaturan meja kerja, tempat duduk dengan jarak minimal 1 meter.

h. Melakukan upaya untuk meminimalkan kontak dengan pelanggan:

1) Menggunakan pembatas/partisi (misalnya flexy glass) di meja atau counter sebagai perlindungan tambahan untuk pekerja (kasir, customer service dan lain-lain).

baca juga: Ratusan Tenaga Kerja Asing Asal China Dipulangkan

2) Mendorong penggunaan metode pembayaran non tunai (tanpa kontak dan tanpa alat bersama).

i. Mencegah kerumunan pelanggan, dapat dilakukan dengan cara:

1) Mengontrol jumlah pelaku usaha/pelanggan yang dapat masuk ke sarana ritel untuk membatasi akses dan menghindari kerumunan.

2) Menerapkan sistem antrian di pintu masuk dan menjaga jarak minimal 1 meter.

3) Memberikan tanda di lantai untuk memfasilitasi kepatuhan jarak fisik, khususnya di daerah yang paling ramai, seperti kasir dan customer service.

4) Menerima pesanan secara daring atau melalui telepon untuk meminimalkan pertemuan langsung dengan pelanggan. Jika memungkinkan, dapat menyediakan layanan pesan antar (delivery services) atau dibawa pulang secara langsung (take away).

5) Menetapkan jam layanan, sesuai dengan kebijakan yang ditetapkan pemerintah daerah setempat sesuai ketentuan peraturan perundang- undangan.

baca juga: Berkah Hari Raya Idul Fitri, Indonesia Sambut Baik Gencatan Senjata Afghanistan-Taliban

Sementara bagi pekerja yang harus dilakukan adalah:

a. Memastikan diri dalam kondisi sehat sebelum berangkat bekerja. Pekerja yang mengalami gejala seperti demam/batuk/pilek/sakit tenggorokan disarankan untuk tidak masuk bekerja dan memeriksakan diri ke fasilitas pelayanan kesehatan jika diperlukan.

b. Jaga kebersihan tangan dengan sering mencuci tangan dengan sabun dan air mengalir, atau menggunakan hand sanitizer.

c. Hindari tangan menyentuh area wajah seperti mata, hidung atau mulut.

d. Tetap memperhatikan jaga jarak/physical distancing minimal 1 meter saat berhadapan dengan pelaku usaha atau rekan kerja pada saat bertugas.

e. Menggunakan pakaian khusus kerja dan mengganti pakaian saat selesai bekerja.

f. Gunakan masker saat berangkat dan pulang dari tempat kerja serta selama berada di tempat kerja.

g. Segera mandi dan berganti pakaian sebelum kontak dengan anggota keluarga di rumah. Bersihkan handphone, kacamata, tas, dan barang lainnya dengan cairan desinfektan.

baca juga: Update Corona di Indonesia Senin 25 Mei 2020: Menjadi 22.750 Kasus

3. Bagi Konsumen/Pelanggan

a. Selalu menggunakan masker selama berada di area publik

b. Jaga kebersihan tangan dengan sering mencuci tangan dengan sabun dan air mengalir atau menggunakan handsanitizer.

c. Hindari menyentuh area wajah seperti mata, hidung dan mulut.

d. Tetap memperhatikan jaga jarak/physical distancing minimal 1 meter dengan orang lain.

“Surat edaran ini untuk dapat dilaksanakan dengan penuh tanggung jawab agar pencegahan penularan bisa terwujud,” katanya.

Tags: Menteri KesehatanProtokol KesehatanSektor Jasa dan Perdagangan
Dani

Dani

Related Stories

Bareskrim Polri Selidiki Dugaan Kejahatan Lingkungan di Sumatera Utara

Bareskrim Polri Selidiki Dugaan Kejahatan Lingkungan di Sumatera Utara

by Lia
17 December 2025
0

Headline.co.id, Jakarta ~ Direktorat Tindak Pidana Tertentu (Dittipidter) Bareskrim Polri mengumumkan adanya dugaan tindak pidana terkait pembukaan lahan ilegal oleh...

Mendagri Tegaskan Bantuan Bencana di Sumatra Tepat Sasaran

Mendagri Tegaskan Bantuan Bencana di Sumatra Tepat Sasaran

by Aditya
17 December 2025
0

Headline.co.id, Jakarta ~ Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Muhammad Tito Karnavian memastikan bahwa bantuan belanja tidak terduga (BTT) dari pemerintah pusat...

Pemerintah Siapkan Langkah Antisipatif Hadapi Lonjakan Pergerakan Saat Nataru 2025-2026

Pemerintah Siapkan Langkah Antisipatif Hadapi Lonjakan Pergerakan Saat Nataru 2025-2026

by Lia
16 December 2025
0

Headline.co.id, Jakarta ~ Pemerintah memproyeksikan adanya peningkatan mobilitas masyarakat selama periode Natal 2025 dan Tahun Baru 2026 (Nataru). Untuk mengantisipasi...

Ditjen Hubud Tingkatkan Pengawasan Keamanan Bandara Menjelang Nataru 2025/2026

Ditjen Hubud Tingkatkan Pengawasan Keamanan Bandara Menjelang Nataru 2025/2026

by Lia
16 December 2025
0

Headline.co.id, Jakarta ~ Direktorat Jenderal Perhubungan Udara (Ditjen Hubud) Kementerian Perhubungan melalui Direktorat Keamanan Penerbangan (Ditkampen) memperkuat pengawasan keamanan penerbangan...

Kemenhub Sediakan 17.239 Tiket Kapal Laut Gratis untuk Nataru

Kemenhub Sediakan 17.239 Tiket Kapal Laut Gratis untuk Nataru

by Ari Wibowo muhammad
16 December 2025
0

Headline.co.id, Jakarta ~ Dalam rangka mendukung mobilitas masyarakat selama periode Natal 2025 dan Tahun Baru 2026, Kementerian Perhubungan melalui Direktorat...

Kemkomdigi Resmikan AI Innovation Hub untuk Perkuat Ekosistem AI Nasional

Kemkomdigi Resmikan AI Innovation Hub untuk Perkuat Ekosistem AI Nasional

by Dani
16 December 2025
0

Headline.co.id, Jakarta ~ Kementerian Komunikasi dan Digital (Kemkomdigi) telah meresmikan AI Innovation Hub sebagai upaya memperkuat ekosistem kecerdasan artifisial (AI)...

Headline Media Headline Media Headline Media

Recommended

Guru Besar UGM Tuturkan Teknologi Reproduksi IVEP Miliki Keunggulan dan Menjanjikan

29 March 2022

Dirikan Kampung Tangguh Covid-19, Upaya Pihak Kepolisian Tanggulangi Penyebaran Corona

24 May 2020

Sah! Riza Patria Duduki Kursi Wakil Gubernur DKI Jakarta

6 April 2020

UMP Jateng 2022 Resmi Ditetapkan, Perusahaan Abaikan Struktur dan Skala Upah Terancam Kena Sanksi

21 November 2021

NasDem Ganti Ketua Fraksi DPR Ahmad Ali ke Roberth Rouw

7 February 2022
Polisi Melakukan Evakuasi Kecelakaan Beruntun di Temon Kulon Progo

Kecelakaan Beruntun 2 Mobil 1 Motor di Temon Kulon, Satu Pengendara Motor Alami Luka Serius

17 March 2025

Mafia Migas Kantongi 1 Triliun per Bulan, Jokowi Marah Besar

18 December 2019

Artikel Terbaru

Bareskrim Polri Selidiki Dugaan Kejahatan Lingkungan di Sumatera Utara

Bareskrim Polri Selidiki Dugaan Kejahatan Lingkungan di Sumatera Utara

17 December 2025
Mendagri Tegaskan Bantuan Bencana di Sumatra Tepat Sasaran

Mendagri Tegaskan Bantuan Bencana di Sumatra Tepat Sasaran

17 December 2025
Polri Kirim 2,1 Ton Bantuan Logistik untuk Korban Bencana di Aceh Tengah

Polri Kirim 2,1 Ton Bantuan Logistik untuk Korban Bencana di Aceh Tengah

17 December 2025
BPJPH Tegaskan Sertifikat Halal sebagai Bukti Kehalalan Produk

BPJPH Tegaskan Sertifikat Halal sebagai Bukti Kehalalan Produk

17 December 2025
Kementerian ATR/BPN Raih Predikat Informatif untuk Kelima Kalinya

Kementerian ATR/BPN Raih Predikat Informatif untuk Kelima Kalinya

17 December 2025
KI Pusat Dorong Transparansi Lewat Anugerah Keterbukaan Informasi 2025

KI Pusat Dorong Transparansi Lewat Anugerah Keterbukaan Informasi 2025

17 December 2025
Rizki Juniansyah Raih Emas dan Pecahkan Rekor Dunia di SEA Games 2025

Rizki Juniansyah Raih Emas dan Pecahkan Rekor Dunia di SEA Games 2025

17 December 2025

Popular Story

  • allahumma sholli ala muhammad ya robbi sholli alaihi wasallim arab

    Lirik Sholawat Ya Robbi Sholli Ala Muhammad Lengkap Arab dan Artinya

    946 shares
    Share 378 Tweet 237
  • Lirik Teks Bacaan Nadhom Alfiyah Ibnu Malik Lengkap Arab Latin dan Artinya 

    816 shares
    Share 326 Tweet 204
  • Becak Listrik di Lumajang: Simbol Pembangunan Inklusif dan Ramah Lingkungan

    603 shares
    Share 241 Tweet 151
  • Lirik Sholawat Natawassal Bil Hubabah Arab Latin Terjemahan Serta Maknanya

    714 shares
    Share 286 Tweet 179
  • Kecelakaan Maut di Ring Road Utara Sleman, Pengendara Motor Tewas Tertabrak Truk Wing Box

    594 shares
    Share 238 Tweet 149
  • Proyek Penerangan Jalan Umum Batang Masuki Tahap Transaksi

    589 shares
    Share 236 Tweet 147
  • Viral! Video Guru dan Siswa SMK di Maluku Utara yang Sebrangi Sungai

    685 shares
    Share 274 Tweet 171
  • Danrem 084/BJ Tinjau Progres Pembangunan Koperasi Merah Putih di Sumenep

    613 shares
    Share 245 Tweet 153
Headline.co.id


Headline.co.id (Headline Media Indonesia) merupakan situs berita Headline menyediakan berbagai macam informasi yang update dan terpercaya. Izin Kominfo No TDPSE : 007022.01/DJAI.PSE/08/2022 PB-UMKU: 120000073262700000001

  • Kebijakan Editorial
  • Pedoman Media Siber
  • Kode Etik
  • Koreksi Ralat
  • Redaksi
  • Pasang Iklan

© 2025 Headline.co.id - Faktual dan Aktual.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Home
  • Berita
    • Peristiwa
    • Nasional
  • Ekonomi
  • Kesehatan
  • Pemerintah
  • Religi
    • Doa
    • Sholat
    • Sholawat
  • Teknologi
    • Aplikasi
    • Kamera
    • Laptop
    • PC Desktop
    • Smartphone
  • Wisata & Kuliner
    • Hotel
    • Resep Makanan
    • Wisata Alam
    • Wisata Buatan
    • Wisata Budaya
    • Wisata Kuliner
  • Lainnya
    • Humaniora
    • Hukum
    • Gosip
    • Pendidikan
    • Hiburan
    • Olahraga
    • Transportasi
    • Viral
    • Suara Pembaca
    • Politik
    • Otomatif
    • Inspiration
    • Home Design
    • Lifestyle

© 2025 Headline.co.id - Faktual dan Aktual.