Headline.co.id
  • Home
  • Berita
    • Peristiwa
    • Nasional
  • Ekonomi
  • Kesehatan
  • Pemerintah
  • Religi
    • Doa
    • Sholat
    • Sholawat
  • Teknologi
    • Aplikasi
    • Kamera
    • Laptop
    • PC Desktop
    • Smartphone
  • Wisata & Kuliner
    • Hotel
    • Resep Makanan
    • Wisata Alam
    • Wisata Buatan
    • Wisata Budaya
    • Wisata Kuliner
  • Lainnya
    • Humaniora
    • Hukum
    • Gosip
    • Pendidikan
    • Hiburan
    • Olahraga
    • Transportasi
    • Viral
    • Suara Pembaca
    • Politik
    • Otomatif
    • Inspiration
    • Home Design
    • Lifestyle
No Result
View All Result
Get Started
Headline.co.id
  • Home
  • Berita
    • Peristiwa
    • Nasional
  • Ekonomi
  • Kesehatan
  • Pemerintah
  • Religi
    • Doa
    • Sholat
    • Sholawat
  • Teknologi
    • Aplikasi
    • Kamera
    • Laptop
    • PC Desktop
    • Smartphone
  • Wisata & Kuliner
    • Hotel
    • Resep Makanan
    • Wisata Alam
    • Wisata Buatan
    • Wisata Budaya
    • Wisata Kuliner
  • Lainnya
    • Humaniora
    • Hukum
    • Gosip
    • Pendidikan
    • Hiburan
    • Olahraga
    • Transportasi
    • Viral
    • Suara Pembaca
    • Politik
    • Otomatif
    • Inspiration
    • Home Design
    • Lifestyle
No Result
View All Result
Headline.co.id
No Result
View All Result
Home Ekonomi

Menkes Terbitkan Surat Edaran Protokol Kesehatan di Sektor Jasa dan Perdagangan, Begini Aturannya?

Dani by Dani
6 years ago
in Ekonomi, Kesehatan, Nasional
401 21
0
Share on FacebookShare on Twitter

Headline.co.id (Jakarta) ~ Pada masa pandemi Covid-19 ini keberlangsungan usaha sektor jasa dan perdagangan (area publik) harus didukung. Untuk mencegah penularan di area tersebut harus diterapkan protokol pencegahan penularan Covid-19.

baca juga: Presiden Jokowi Kunjungi Stasiun MRT Bundaran HI untuk Tinjau Kesiapan Pendisiplinan Protokol Kesehatan di Stasiun MRT

You might also like

Registrasi SIM Card Biometrik Diharapkan Kurangi Kejahatan Digital

Registrasi SIM Card Biometrik Diharapkan Kurangi Kejahatan Digital

2 February 2026
Wakapolda Kepri Memimpin Apel Operasi Keselamatan Seligi 2026

Wakapolda Kepri Memimpin Apel Operasi Keselamatan Seligi 2026

2 February 2026

Menteri Kesehatan Terawan Agus Putranto menerbitkan surat edaran tentang protokol pencegahan tersebut pada 20 Mei 2020, ditujukan bagi Pimpinan Kementerian Pembina Sektor Usaha, Gubernur dan Bupati/Walikota seluruh Indonesia. Surat edaran dengan nomor HK.02.01/MENKES/335/2020 itu tentang Protokol Pencegahan Penularan Covid-19 di Tempat Kerja Sektor Jasa dan Perdagangan (Area Publik) dalam Mendukung Keberlangsungan Usaha.

Protokol pencegahan penularan Covid-19 itu berlaku bagi pengelola tempat kerja, pelaku usaha, pekerja, pelanggan/konsumen dan masyarakat yang terlibat pada sektor jasa dan perdagangan (area publik).

baca juga: Wawancara Deddy Corbuzier dengan Siti Fadilah Tuai Kontroversi, Berikut Penjelasan Ditjen PAS!

“Dengan menerapkan protokol ini diharapkan dapat meminimalisir risiko dan dampak pandemi Covid-19 pada usaha sektor jasa dan perdagangan (area publik) dimana terdapat potensi penularan Covid-19 akibat berkumpulnya sejumlah atau banyak orang dalam satu lokasi,” kata Menkes Terawan, Selasa (26/5) di Gedung Kemenkes, Jakarta.

Pada pelaksanaannya, hal-hal yang harus dilakukan oleh pengurus atau pengelola tempat kerja atau pelaku usaha pada sektor jasa dan perdagangan, antara lain:

a. Melakukan pembersihan dan disinfeksi secara berkala di area kerja dan area publik (mendisinfeksi fasilitas umum yang sering disentuh publik setiap 4 jam sekali).

baca juga: Pandemi Covid-19 Masih Mewabah, Kemenag Terbitkan Panduan Kurikulum Darurat Bagi Madrasah

b. Menyediakan fasilitas cuci tangan yang memadai dan mudah diakses oleh pekerja dan konsumen/pelaku usaha.

c. Pastikan pekerja memahami perlindungan diri dari penularan COVID-19 dengan Perilaku Hidup Bersih dan Sehat (PHBS).

d. Melakukan pengecekan suhu badan bagi seluruh pekerja sebelum mulai bekerja dan konsumen/pelaku usaha di pintu masuk. Jika ditemukan pekerja dengan suhu >37,30C (2 kali pemeriksaan dengan jarak 5 menit), tidak diperkenankan masuk dan diminta untuk melakukan pemeriksaan kesehatan.

baca juga: Anies Tegaskan SIKM Syarat Mutlak Masuk ke Wilayah DKI Jakarta

e. Mewajibkan pekerja dan pengunjung menggunakan masker.

f. Memasang media informasi untuk mengingatkan pekerja, pelaku usaha, pelanggan/konsumen dan pengunjung agar mengikuti ketentuan pembatasan jarak fisik dan mencuci tangan pakai sabun dengan air mengalir/handsanitizer serta kedisplinan menggunakan masker.

g. Melakukan pembatasan jarak fisik minimal 1 meter:

1) Memberikan tanda khusus yang ditempatkan di lantai area padat pekerja seperti ruang ganti, lift, dan area lain sebagai pembatas jarak antar pekerja.

2) Pengaturan jumlah pekerja yang masuk agar memudahkan penerapan menjaga jarak.

3) Pengaturan meja kerja, tempat duduk dengan jarak minimal 1 meter.

h. Melakukan upaya untuk meminimalkan kontak dengan pelanggan:

1) Menggunakan pembatas/partisi (misalnya flexy glass) di meja atau counter sebagai perlindungan tambahan untuk pekerja (kasir, customer service dan lain-lain).

baca juga: Ratusan Tenaga Kerja Asing Asal China Dipulangkan

2) Mendorong penggunaan metode pembayaran non tunai (tanpa kontak dan tanpa alat bersama).

i. Mencegah kerumunan pelanggan, dapat dilakukan dengan cara:

1) Mengontrol jumlah pelaku usaha/pelanggan yang dapat masuk ke sarana ritel untuk membatasi akses dan menghindari kerumunan.

2) Menerapkan sistem antrian di pintu masuk dan menjaga jarak minimal 1 meter.

3) Memberikan tanda di lantai untuk memfasilitasi kepatuhan jarak fisik, khususnya di daerah yang paling ramai, seperti kasir dan customer service.

4) Menerima pesanan secara daring atau melalui telepon untuk meminimalkan pertemuan langsung dengan pelanggan. Jika memungkinkan, dapat menyediakan layanan pesan antar (delivery services) atau dibawa pulang secara langsung (take away).

5) Menetapkan jam layanan, sesuai dengan kebijakan yang ditetapkan pemerintah daerah setempat sesuai ketentuan peraturan perundang- undangan.

baca juga: Berkah Hari Raya Idul Fitri, Indonesia Sambut Baik Gencatan Senjata Afghanistan-Taliban

Sementara bagi pekerja yang harus dilakukan adalah:

a. Memastikan diri dalam kondisi sehat sebelum berangkat bekerja. Pekerja yang mengalami gejala seperti demam/batuk/pilek/sakit tenggorokan disarankan untuk tidak masuk bekerja dan memeriksakan diri ke fasilitas pelayanan kesehatan jika diperlukan.

b. Jaga kebersihan tangan dengan sering mencuci tangan dengan sabun dan air mengalir, atau menggunakan hand sanitizer.

c. Hindari tangan menyentuh area wajah seperti mata, hidung atau mulut.

d. Tetap memperhatikan jaga jarak/physical distancing minimal 1 meter saat berhadapan dengan pelaku usaha atau rekan kerja pada saat bertugas.

e. Menggunakan pakaian khusus kerja dan mengganti pakaian saat selesai bekerja.

f. Gunakan masker saat berangkat dan pulang dari tempat kerja serta selama berada di tempat kerja.

g. Segera mandi dan berganti pakaian sebelum kontak dengan anggota keluarga di rumah. Bersihkan handphone, kacamata, tas, dan barang lainnya dengan cairan desinfektan.

baca juga: Update Corona di Indonesia Senin 25 Mei 2020: Menjadi 22.750 Kasus

3. Bagi Konsumen/Pelanggan

a. Selalu menggunakan masker selama berada di area publik

b. Jaga kebersihan tangan dengan sering mencuci tangan dengan sabun dan air mengalir atau menggunakan handsanitizer.

c. Hindari menyentuh area wajah seperti mata, hidung dan mulut.

d. Tetap memperhatikan jaga jarak/physical distancing minimal 1 meter dengan orang lain.

“Surat edaran ini untuk dapat dilaksanakan dengan penuh tanggung jawab agar pencegahan penularan bisa terwujud,” katanya.

Tags: Menteri KesehatanProtokol KesehatanSektor Jasa dan Perdagangan
Dani

Dani

Related Stories

Registrasi SIM Card Biometrik Diharapkan Kurangi Kejahatan Digital

Registrasi SIM Card Biometrik Diharapkan Kurangi Kejahatan Digital

by Wawan
2 February 2026
0

Headline.co.id, Jakarta ~ Penerapan registrasi kartu SIM berbasis biometrik dinilai sebagai langkah strategis untuk menekan kejahatan digital yang semakin meningkat....

Wakapolda Kepri Memimpin Apel Operasi Keselamatan Seligi 2026

Wakapolda Kepri Memimpin Apel Operasi Keselamatan Seligi 2026

by Dwina
2 February 2026
0

Headline.co.id, Batam ~ Batam. Kepolisian Daerah Kepulauan Riau (Polda Kepri) menggelar Apel Gelar Pasukan Operasi Keselamatan Seligi Tahun 2026. Acara...

Penambahan Korban Meninggal Akibat Ledakan Gas LPG di Palembang

Penambahan Korban Meninggal Akibat Ledakan Gas LPG di Palembang

by Wawan
2 February 2026
0

Headline.co.id, Palembang ~ Polisi mengonfirmasi adanya penambahan korban meninggal dunia dalam insiden ledakan tabung gas LPG 12 Kg di Palembang....

Wakapolda Jawa Timur Soroti Tingginya Kecelakaan Lalu Lintas

Wakapolda Jawa Timur Soroti Tingginya Kecelakaan Lalu Lintas

by Aditya
2 February 2026
0

Headline.co.id, Jakarta ~ Jakarta. Wakil Kepala Kepolisian Daerah (Wakapolda) Jawa Timur, Brigjen Pasma Royce, menyoroti tingginya angka kecelakaan lalu lintas...

Polda Metro Jaya Luncurkan Operasi Keselamatan Jaya 2026 dengan Fokus Edukasi

Polda Metro Jaya Luncurkan Operasi Keselamatan Jaya 2026 dengan Fokus Edukasi

by Dani
2 February 2026
0

Headline.co.id, Jakarta ~ Polda Metro Jaya memulai Operasi Keselamatan Jaya 2026 dengan pendekatan edukatif dan humanis yang menyasar pelajar dan...

Satlantas Polres Serang Gelar Operasi Keselamatan Maung 2026, Fokus pada Tujuh Pelanggaran Lalu Lintas

Satlantas Polres Serang Gelar Operasi Keselamatan Maung 2026, Fokus pada Tujuh Pelanggaran Lalu Lintas

by Fajar
2 February 2026
0

Headline.co.id, Serang ~ Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Serang, Banten, memulai Operasi Keselamatan Maung 2026 pada 2 Februari 2026. Operasi...

Headline Media Headline Media Headline Media

Recommended

Kemensos Evaluasi Respons Masyarakat Sebelum Gunakan Data Perlinsos untuk Bansos

Kemensos Evaluasi Respons Masyarakat Sebelum Gunakan Data Perlinsos untuk Bansos

24 January 2026

Presiden Jokowi Sambut Kunjungan Kenegaraan Raja dan Ratu Belanda di Istana Bogor

11 March 2020
Menkomdigi Meutya Hafid Terima Penghargaan Wonder Mom Awards 2025

Menkomdigi Meutya Hafid Terima Penghargaan Wonder Mom Awards 2025

22 December 2025
Pemkab Pinrang Antisipasi Fluktuasi Harga Jelang Natal dan Tahun Baru

Pemkab Pinrang Antisipasi Fluktuasi Harga Jelang Natal dan Tahun Baru

19 December 2025
Pengukuhan MUI Bojonegoro, Bupati Tekankan Pentingnya Moral dan Toleransi

Pengukuhan MUI Bojonegoro, Bupati Tekankan Pentingnya Moral dan Toleransi

31 December 2025

Update Corona di Indonesia Sabtu 23 Mei 2020: Mencapai 21.745 Kasus dan 5.249 Pasien sembuh

23 May 2020
Wakil Gubernur Gorontalo Soroti Pentingnya Integritas dalam Pelatihan Satpol PP

Wakil Gubernur Gorontalo Soroti Pentingnya Integritas dalam Pelatihan Satpol PP

1 December 2025

Artikel Terbaru

WHO Soroti Gejala dan Penularan Virus Nipah

WHO Soroti Gejala dan Penularan Virus Nipah

2 February 2026
Kemendikdasmen Kembangkan Sistem Manajemen Talenta Murid Hingga Daerah

Kemendikdasmen Kembangkan Sistem Manajemen Talenta Murid Hingga Daerah

2 February 2026
Rakornas 2026: Sinergi Pemerintah Pusat dan Daerah untuk Program Prioritas

Rakornas 2026: Sinergi Pemerintah Pusat dan Daerah untuk Program Prioritas

2 February 2026
Registrasi SIM Card Biometrik Diharapkan Kurangi Kejahatan Digital

Registrasi SIM Card Biometrik Diharapkan Kurangi Kejahatan Digital

2 February 2026
Angin Kencang Sebabkan Kerusakan di Desa Karduluk, Sumenep

Angin Kencang Sebabkan Kerusakan di Desa Karduluk, Sumenep

2 February 2026
Turnamen Bupati Cup 2026 Jadi Ajang Seleksi Atlet Futsal Madura

Turnamen Bupati Cup 2026 Jadi Ajang Seleksi Atlet Futsal Madura

2 February 2026
Polres Sumenep Gelar Operasi Keselamatan Semeru 2026 untuk Tingkatkan Kesadaran Lalu Lintas

Polres Sumenep Gelar Operasi Keselamatan Semeru 2026 untuk Tingkatkan Kesadaran Lalu Lintas

2 February 2026

Popular Story

  • Bupati Semarang Resmikan Proyek Konstruksi Senilai Rp228,9 Miliar

    Bupati Semarang Resmikan Proyek Konstruksi Senilai Rp228,9 Miliar

    1430 shares
    Share 572 Tweet 358
  • Tol Yogyakarta-Bawen dan Solo-Yogyakarta Akan Difungsikan untuk Mudik Lebaran

    1715 shares
    Share 686 Tweet 429
  • Bupati Batang Luncurkan Dana Pensiun Rp1,2 Miliar untuk Guru Madin

    680 shares
    Share 272 Tweet 170
  • Tertemper Kereta di Perlintasan Kasihan Bantul, Perempuan 64 Tahun Meninggal Dunia

    1151 shares
    Share 460 Tweet 288
  • Gempa Magnitudo 4,6 Guncang Kuta Selatan, Bali

    676 shares
    Share 270 Tweet 169
  • Kapan Malam Nisfu Syaban 2026? Berikut Tanggal Resmi dan Jadwal Ibadahnya

    624 shares
    Share 250 Tweet 156
  • Operasi Keselamatan Progo 2026 Digelar, Polresta Yogyakarta Fokus Tertib Lalu Lintas

    621 shares
    Share 248 Tweet 155
  • Kronologi Perkelahian Maut di Kasihan Bantul, Mahasiswa Asal Papua Tewas Ditusuk

    1148 shares
    Share 459 Tweet 287
Headline.co.id


Headline.co.id (Headline Media Indonesia) merupakan situs berita Headline menyediakan berbagai macam informasi yang update dan terpercaya. Izin Kominfo No TDPSE : 007022.01/DJAI.PSE/08/2022 PB-UMKU: 120000073262700000001

  • Kebijakan Editorial
  • Pedoman Media Siber
  • Kode Etik
  • Koreksi Ralat
  • Redaksi
  • Pasang Iklan

© 2025 Headline.co.id - Faktual dan Aktual.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Home
  • Berita
    • Peristiwa
    • Nasional
  • Ekonomi
  • Kesehatan
  • Pemerintah
  • Religi
    • Doa
    • Sholat
    • Sholawat
  • Teknologi
    • Aplikasi
    • Kamera
    • Laptop
    • PC Desktop
    • Smartphone
  • Wisata & Kuliner
    • Hotel
    • Resep Makanan
    • Wisata Alam
    • Wisata Buatan
    • Wisata Budaya
    • Wisata Kuliner
  • Lainnya
    • Humaniora
    • Hukum
    • Gosip
    • Pendidikan
    • Hiburan
    • Olahraga
    • Transportasi
    • Viral
    • Suara Pembaca
    • Politik
    • Otomatif
    • Inspiration
    • Home Design
    • Lifestyle

© 2025 Headline.co.id - Faktual dan Aktual.