Headline.co.id, Jambi ~ Tim Indagsi Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jambi berhasil mengungkap kasus penyalahgunaan pupuk urea bersubsidi di Kecamatan Sungai Bahar, Kabupaten Muaro Jambi. Pada 16 Juni 2026, petugas mengamankan 7,35 ton pupuk yang diduga diperdagangkan di luar peruntukannya. Penangkapan ini dilakukan setelah menerima laporan dari masyarakat mengenai aktivitas jual beli pupuk subsidi di Desa Marga Mulya.
Penyelidikan lebih lanjut mengarahkan petugas ke rumah seorang warga berinisial SW, di mana ratusan karung pupuk urea subsidi ditemukan baru saja diturunkan. Selain itu, tim juga melacak kendaraan pengangkut pupuk tersebut, yakni sebuah truk Mitsubishi Canter bernomor polisi BG 8391 GD. Dari hasil penyidikan, empat orang ditetapkan sebagai tersangka, yaitu AP, H, AK, dan SW. Mereka diduga memiliki peran berbeda dalam distribusi dan penjualan pupuk subsidi yang bersumber dari pemasok berinisial AH di Kabupaten OKU Timur, Sumatera Selatan.
Komitmen Polda Jambi dalam Pengawasan Pupuk Subsidi
Wadir Krimsus Polda Jambi, AKBP Agung Basuki, menegaskan bahwa pengungkapan ini merupakan bagian dari komitmen Polda Jambi untuk memastikan distribusi pupuk bersubsidi tepat sasaran. “Kami tidak akan mentolerir segala bentuk penyimpangan, penimbunan, maupun perdagangan pupuk subsidi di luar ketentuan yang telah ditetapkan pemerintah,” ujarnya. Langkah ini diambil untuk memastikan pupuk bersubsidi benar-benar diterima oleh petani yang berhak.
Kasus ini menyoroti pentingnya pengawasan ketat terhadap distribusi pupuk bersubsidi agar tidak disalahgunakan. Polda Jambi berkomitmen untuk terus memantau dan menindak tegas setiap pelanggaran yang terjadi, demi mendukung kesejahteraan petani dan ketahanan pangan nasional.























