Headline.co.id, Pekanbaru ~ Pemerintah Provinsi Riau mengambil langkah tegas dalam memperkuat perlindungan dan pemberdayaan perempuan dengan menyempurnakan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Penyelenggaraan Pemberdayaan dan Perlindungan Perempuan. Langkah ini diambil menyusul peningkatan kasus kekerasan terhadap perempuan yang menjadi perhatian serius pemerintah daerah. Pelaksana Tugas (Plt) Gubernur Riau, SF Hariyanto, menyatakan bahwa sinergi lintas sektor sangat diperlukan untuk mewujudkan perlindungan yang lebih komprehensif.
Dalam rapat pembahasan ranperda di Ruang Rapat Paripurna DPRD Provinsi Riau, Kota Pekanbaru, Senin (22/6/2026), SF Hariyanto menegaskan bahwa ranperda ini merupakan penyempurnaan dari Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2017. Penyempurnaan ini bertujuan untuk menyesuaikan dengan perkembangan kondisi sosial dan tantangan baru yang dihadapi perempuan, termasuk isu kekerasan, perkawinan usia dini, perdagangan orang, dan kerentanan ekonomi.
Fokus Utama Penyempurnaan Ranperda
Ranperda yang sedang dibahas ini menyoroti beberapa persoalan utama, seperti kekerasan terhadap perempuan, perkawinan usia dini, dan tindak pidana perdagangan orang. “Ranperda ini merupakan penyempurnaan dari Perda Nomor 6 Tahun 2017. Berbagai persoalan seperti kekerasan terhadap perempuan, perkawinan usia dini, perdagangan orang, serta kerentanan ekonomi perempuan menjadi perhatian dalam penyempurnaan ranperda ini,” ujar SF Hariyanto.
Pentingnya Regulasi yang Kuat
SF Hariyanto menekankan pentingnya regulasi yang kuat untuk mendukung pembangunan daerah yang inklusif dan memperluas ruang pemberdayaan perempuan di berbagai bidang. Menurutnya, pemberdayaan perempuan tidak hanya berkaitan dengan peningkatan kapasitas individu, tetapi juga membuka kesempatan yang lebih besar bagi perempuan untuk berpartisipasi dalam pembangunan dan aktivitas ekonomi.
Masukan dan Penguatan Kebijakan
Selain memperkuat aspek perlindungan dan pemberdayaan, pemerintah daerah juga memperhatikan berbagai masukan selama proses pembahasan ranperda. Masukan tersebut mencakup penguatan sanksi administratif, peningkatan koordinasi lintas sektor, perlindungan bagi perempuan pekerja, pengembangan sistem data terpadu, layanan digital, hingga mekanisme evaluasi dan pelaporan berkala.
Melalui penyempurnaan ranperda ini, Pemprov Riau berharap dapat memperkuat perlindungan terhadap perempuan sekaligus mendorong peningkatan kualitas hidup dan partisipasi perempuan dalam pembangunan daerah. “Pemprov Riau juga akan memperhatikan masukan terkait penguatan sanksi administratif, koordinasi lintas sektor, perlindungan perempuan pekerja, sistem data terpadu, layanan digital, serta evaluasi dan pelaporan berkala guna mendukung efektivitas pelaksanaan kebijakan,” pungkas SF Hariyanto.
Dengan langkah ini, diharapkan perempuan di Riau dapat lebih berdaya dan berkontribusi dalam pembangunan daerah, sejalan dengan visi pemerintah untuk menciptakan lingkungan yang lebih aman dan inklusif bagi semua warga.





















