Headline.co.id, Bungku ~ Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Morowali telah menyetujui empat Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) yang diusulkan oleh pemerintah daerah untuk ditetapkan menjadi Peraturan Daerah (Perda). Persetujuan ini dicapai dalam Rapat Paripurna Masa Persidangan III Tahun Sidang 2026 yang berlangsung di Ruang Sidang DPRD Morowali, Desa Bahoruru, Kecamatan Bungku Tengah, pada Jumat (19/6/2026).
Rapat paripurna tersebut dipimpin oleh Wakil Ketua I DPRD Morowali, Ihwan Moh. Thaiyeb, dan dihadiri oleh Ketua DPRD Morowali Herdianto Marzuki, Plh. Sekretaris Daerah Afridin, serta unsur Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda), pejabat eselon II dan III, dan sejumlah anggota DPRD Kabupaten Morowali. Dalam kesempatan itu, Wakil Bupati Morowali, Iriane Iliyas, menyampaikan pendapat akhir Bupati Morowali dan mengapresiasi semua pihak yang terlibat dalam proses pembahasan hingga tercapainya persetujuan bersama.
Iriane Iliyas menyatakan penghargaan kepada pimpinan dan anggota DPRD, Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda), serta perangkat daerah teknis yang telah berkontribusi dalam proses pembahasan. “Sinergi eksekutif dan legislatif menjadi faktor penting dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan yang baik serta peningkatan pelayanan publik,” ujarnya.
Empat Ranperda Disetujui
Empat Ranperda yang disetujui meliputi Ranperda tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko, Perubahan atas Perda Nomor 11 Tahun 2019 tentang Badan Permusyawaratan Desa, Penyelenggaraan Penanggulangan Bencana Daerah, serta Penyelenggaraan Izin Pengumpulan Sumbangan. Keempat regulasi ini diharapkan dapat menjawab kebutuhan pembangunan daerah sekaligus memberikan kepastian hukum dalam penyelenggaraan pemerintahan di Kabupaten Morowali.
Proses Persetujuan dan Kepastian Hukum
Persetujuan bersama diberikan setelah DPRD mendengarkan laporan Bapemperda dan membacakan keputusan penetapan Ranperda menjadi Perda. Pemerintah daerah menilai bahwa proses tersebut telah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, serta menjadi syarat pengajuan nomor register kepada Gubernur Sulawesi Tengah sebelum ditetapkan secara resmi.
Dengan disetujuinya empat Ranperda ini, diharapkan tata kelola pemerintahan di Kabupaten Morowali akan semakin kuat dan mampu memberikan pelayanan publik yang lebih baik.




















