Headline.co.id, Jakarta ~ Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Metro Jaya telah menyerahkan tersangka RS dan TT beserta barang bukti ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta pada Senin (22/6/2026). Penyerahan ini terkait dengan kasus dugaan pencemaran nama baik dan pelanggaran dokumen elektronik. Kombes Pol. Iman Imanuddin, Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, memastikan bahwa seluruh proses hukum dilakukan sesuai dengan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).
“Kami pastikan seluruh tahapan yang dilakukan penyidik Ditreskrimum Polda Metro Jaya sudah sesuai dengan prosedur KUHAP,” ujar Kombes Pol. Iman. Ia juga menekankan pentingnya edukasi hukum yang benar kepada masyarakat dan menyarankan penggunaan mekanisme resmi seperti praperadilan jika ada pihak yang merasa proses hukum tidak tepat.
Kombes Pol. Budi Hermanto, Kabidhumas Polda Metro Jaya, menambahkan bahwa Polri terbuka terhadap kritik dan saran selama disampaikan berdasarkan fakta hukum. “Kritik harus disampaikan berdasarkan fakta hukum, bukan melalui narasi provokatif, hoaks, atau informasi yang tidak dapat dipertanggungjawabkan,” tegasnya.
Proses Hukum Sesuai Prosedur
Kombes Pol. Budi menjelaskan bahwa tindakan paksa yang dilakukan penyidik merupakan bagian dari proses hukum yang sah. Sebelum penahanan, penyidik memastikan kondisi kesehatan tersangka melalui pemeriksaan fisik dan psikis di RS Polri Kramat Jati. “Pemeriksaan dan perawatan medis dilakukan sebagai bentuk penghormatan terhadap hak asasi manusia,” ujarnya.
Transparansi dan Akuntabilitas
Proses hukum ini, menurut Kombes Pol. Budi, tidak menyasar personal, profesi, atau ketokohan seseorang, melainkan berdasarkan laporan masyarakat yang didukung alat bukti, keterangan saksi, ahli, dan bukti lainnya. “Proses ini bukan menyasar personal, melainkan berdasarkan laporan masyarakat yang didukung bukti,” tambahnya.
Dengan pelimpahan ini, diharapkan proses hukum dapat berjalan lancar dan transparan, serta memberikan keadilan bagi semua pihak yang terlibat.






















