Headline.co.id, Jakarta ~ Alat komunikasi radio di kapal nelayan memiliki peran penting dalam keselamatan di laut, terutama saat menghadapi situasi darurat. Namun, penggunaan frekuensi radio secara ilegal oleh nelayan sebelumnya telah menyebabkan gangguan pada komunikasi penerbangan nasional. Untuk mengatasi masalah ini, Balai Monitor (Balmon) Spektrum Frekuensi Radio Kelas II Banda Aceh, yang berada di bawah Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi), memberikan pelatihan kepada 35 pemilik kapal, nakhoda, dan Anak Buah Kapal (ABK) di Pelabuhan Perikanan Nusantara (PPN) Idi, Aceh Timur, pada Kamis (18/6/2026).
Kepala Balmon Banda Aceh, Luthfi, menekankan pentingnya pemahaman regulasi frekuensi udara demi keselamatan bersama, baik di laut maupun di udara. “Penggunaan perangkat komunikasi radio yang benar dan sesuai ketentuan sangat penting untuk mendukung keselamatan pelayaran serta mencegah terjadinya gangguan terhadap layanan komunikasi radio lainnya, khususnya komunikasi penerbangan dan frekuensi radio marabahaya,” ujar Luthfi.
Dalam pelatihan ini, para nelayan tidak hanya mendapatkan teori, tetapi juga melakukan simulasi dan praktik darurat yang dipandu oleh Pejabat Fungsional Pengendali Frekuensi Radio Balmon Banda Aceh. Mereka dilatih menggunakan perangkat komunikasi radio maritim, memahami prosedur sinyal keselamatan yang benar saat terjadi bahaya, dan membedakan perangkat untuk obrolan harian sesama nelayan.
Narasumber menekankan bahwa perangkat komunikasi radio di kapal nelayan harus dipastikan ada dan berfungsi dengan baik. Hal ini sangat diperlukan untuk menunjang keselamatan mandiri saat melaut, terutama ketika menghadapi situasi darurat kritis. Selain peningkatan kompetensi, legalitas izin perangkat juga menjadi fokus utama. Nelayan di PPN Idi kini semakin dimudahkan untuk mengurus izin tanpa birokrasi yang rumit berkat adanya program Maritime On The Spot (MOTS) yang dihadirkan sejak 2022.
Melalui loket pelayanan jemput bola ini, kesadaran hukum nelayan setempat terbukti meningkat pesat. Tercatat, sebanyak 314 Izin Stasiun Radio (ISR) Kapal telah berhasil diterbitkan untuk membantu nelayan melaut secara legal dan aman. Dengan sertifikasi Non-Solas Long Range Certificate (LRC) dan Izin Komunikasi Radio Perikanan (IKRAN), para pelaut di Aceh Timur kini diharapkan mampu mengoperasikan radio maritim secara profesional demi menjaga keselamatan nyawa mereka sendiri serta ketertiban ruang udara Indonesia.
Berita Terkait Jakarta
- Gempa Magnitudo 3,4 Mengguncang Melonguane, Sulawesi Utara
- Kapolda Metro Jaya Pimpin Apel Brimob di Stadion Presisi
- Polisi Menangkap Pelaku Pembunuhan Ermanto Usman di Jakarta
- Presiden Prabowo Soroti Peran Penting TNI-Polri dalam Rapim 2026
- Pemerintah Hentikan Sementara Akses Grok untuk Perlindungan Publik






















