Headline.co.id, Sleman ~ Pemerintah Kabupaten Sleman berupaya memperkuat reformasi birokrasi di tingkat kalurahan sebagai langkah strategis untuk meningkatkan kualitas pelayanan publik dan akuntabilitas pemerintahan. Hal ini disampaikan oleh Yuni Prasetyo Budi Ilmawan, Inspektur Pembantu Bidang Investigasi dan Reformasi Birokrasi Inspektorat Kabupaten Sleman, dalam acara Pendampingan Reformasi Birokrasi Kalurahan di Pendopo Kapanewon/Kecamatan Tempel, Kabupaten Sleman, pada Rabu (10/6/2026).
Yuni Prasetyo menekankan pentingnya reformasi birokrasi kalurahan sebagai upaya memperkuat tata kelola pemerintahan dari tingkat paling dasar. “Perbaikan tata kelola pemerintahan ini dirancang sederhana, tetapi memiliki daya ungkit yang besar terhadap peningkatan kualitas pelayanan publik dan akuntabilitas pemerintahan desa,” ujarnya.
Langkah ini didukung oleh Peraturan Bupati Sleman Nomor 18 Tahun 2025 yang menjadi dasar pelaksanaan Reformasi Birokrasi Kalurahan. Pendekatan yang diterapkan mencakup dua aspek utama, yaitu penguatan kelembagaan dan pembangunan budaya kerja aparatur. Pada aspek kelembagaan, pemerintah mendorong peningkatan kapasitas organisasi dan tata kelola pemerintahan kalurahan. Sedangkan pada aspek sumber daya manusia, penanaman nilai budaya kerja “Satriya Berakhlak” serta komitmen untuk mewujudkan rekrutmen pamong yang bersih dari praktik korupsi, kolusi, dan nepotisme menjadi fokus utama.
Upaya tersebut mulai menunjukkan hasil. Berdasarkan evaluasi Sistem Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah (SAKIP) tahun 2025, delapan kalurahan di Sleman berhasil meraih predikat “A” atau kategori memuaskan. Capaian ini menunjukkan bahwa pemerintahan desa mampu mengelola anggaran secara efektif sekaligus meningkatkan kualitas layanan publik.
Namun, Sleman tidak berhenti pada capaian tersebut. Pada 2026, pemerintah daerah menargetkan lahirnya sedikitnya 10 kalurahan berpredikat “A”, dengan proyeksi peningkatan hingga 50 kalurahan berkinerja tinggi pada 2029. “Keberhasilan SAKIP tidak diukur dari banyaknya dokumen administratif yang disusun, melainkan dari dampak nyata yang dihasilkan. Karena itu, evaluasi diarahkan pada empat indikator utama, yakni penurunan angka kemiskinan, penurunan prevalensi stunting, peningkatan Pendapatan Asli Kalurahan (PAK), serta peningkatan Indeks Kepuasan Masyarakat terhadap pelayanan publik,” kata Yuni.
Meski demikian, sejumlah tantangan masih ditemukan, mulai dari lemahnya dokumentasi administrasi, belum optimalnya keterlibatan kapanewon dalam proses evaluasi, hingga evaluasi internal yang belum sepenuhnya menyentuh akar persoalan. Untuk menjawab tantangan tersebut, pemerintah mendorong percepatan digitalisasi melalui publikasi dokumen kinerja di website kalurahan dan pemanfaatan aplikasi SINKAL, memperkuat standar pengelolaan data kinerja, serta meningkatkan fungsi pengawasan melalui keterlibatan aktif Badan Permusyawaratan Kalurahan (BPKal) dan kapanewon.




















