Headline.co.id, Jakarta ~ Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan, Yusril Ihza Mahendra, menekankan pentingnya pembenahan organisasi secara menyeluruh untuk mewujudkan pelayanan publik yang bersih, transparan, responsif, dan berintegritas. Menurutnya, perbaikan pelayanan publik harus dilakukan melalui langkah nyata dan terukur, dengan fokus utama pada pembenahan organisasi agar layanan kepada masyarakat berjalan sesuai prinsip kepastian hukum, transparansi, akuntabilitas, dan keadilan.
Menko Yusril menyatakan bahwa pelayanan publik yang baik adalah langkah dasar agar masyarakat dapat memperoleh hak layanan secara jelas, setara, dan tanpa hambatan yang tidak semestinya. Ia mengidentifikasi delapan agenda pembenahan organisasi yang perlu diperhatikan oleh seluruh jajaran. Pertama, memetakan titik-titik layanan publik untuk memastikan semua unit layanan mudah diakses, responsif, dan berorientasi pada kepentingan masyarakat.
Kedua, meninjau kembali standar pelayanan di setiap unit kerja agar selaras dengan prinsip kepastian hukum, transparansi, dan peningkatan kualitas layanan. Standar tersebut harus mencakup kejelasan prosedur, biaya, waktu pelayanan, serta dasar hukum yang digunakan dalam setiap proses layanan. Ketiga, memperkuat mekanisme pengaduan masyarakat agar lebih efektif dan responsif, menjadikan kanal pengaduan sebagai instrumen pengawasan dan sarana evaluasi untuk memperbaiki kualitas pelayanan secara berkelanjutan.
Keempat, mengidentifikasi dan menghilangkan potensi praktik pungutan maupun perantara yang dapat mengganggu objektivitas, transparansi, dan keadilan pelayanan. Menko Yusril menambahkan bahwa kelima, memperkuat sistem pelayanan dengan menutup setiap celah yang berpotensi menimbulkan penyimpangan. Penguatan sistem diperlukan agar pelayanan publik tidak bergantung pada pola informal, tetapi berjalan berdasarkan prosedur, ketentuan, dan tata kelola yang baik.
Keenam, menghentikan seluruh praktik dan kebiasaan yang tidak sesuai dengan ketentuan serta prinsip tata kelola pemerintahan yang baik. Pembenahan tidak akan efektif jika praktik-praktik menyimpang masih dibiarkan berlangsung. Ketujuh, menindak setiap indikasi penyimpangan secara objektif, profesional, dan sesuai aturan, tanpa memandang jabatan atau posisi pihak yang terlibat, sehingga tidak ada ruang bagi penyalahgunaan kewenangan dalam pelayanan publik.
Kedelapan, memberikan perlindungan dan apresiasi kepada pegawai yang menjunjung tinggi integritas serta profesionalisme. Menko Yusril menekankan bahwa delapan agenda tersebut merupakan bagian dari upaya memperkuat budaya kerja yang bersih dan berorientasi pada masyarakat. Ia menegaskan bahwa perbaikan pelayanan publik tidak boleh berhenti pada komitmen administratif, tetapi harus diwujudkan melalui pembenahan sistem, pengawasan yang konsisten, serta penegakan aturan yang tegas.
Melalui agenda pembenahan organisasi ini, Menko Yusril mengajak seluruh jajaran untuk menjadikan reformasi birokrasi sebagai tindakan nyata. Ia berharap pelayanan publik di lingkungan Kemenko Kumham Imipas, Kementerian Hukum, Kementerian HAM, serta Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan semakin bersih, profesional, transparan, dan mampu memperkuat kepercayaan masyarakat terhadap negara.





















