Headline.co.id, Jakarta ~ Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Imipas) mengumumkan bahwa hingga Juni 2026, sebanyak 2.834 narapidana berisiko tinggi akan dipindahkan ke lembaga pemasyarakatan dengan pengamanan maksimum dan supermaksimum di Nusakambangan, Jawa Tengah. Direktur Jenderal Pemasyarakatan, Mashudi, menyatakan bahwa pemindahan ini bertujuan untuk memberikan pembinaan dan pengamanan yang sesuai dengan tujuan pemasyarakatan, yaitu membentuk warga binaan yang mandiri dan menyadari kesalahan mereka sebelum kembali ke masyarakat.
Pemindahan terbaru dilakukan pada Senin dini hari, melibatkan 134 narapidana dari berbagai lembaga pemasyarakatan ke Nusakambangan. “Pemindahan ini dilakukan untuk memastikan keamanan dan pembinaan yang lebih baik bagi narapidana berisiko tinggi,” ujar Dirjen Mashudi.
Mashudi menjelaskan bahwa narapidana yang dipindahkan berasal dari empat wilayah, yaitu Riau dengan 36 orang, Sumatera Utara 33 orang, Jambi 32 orang, dan Lampung 33 orang. Proses pemindahan ini berjalan lancar sesuai dengan standar operasional prosedur (SOP) yang berlaku. Pemindahan dipimpin oleh Direktur Pengamanan Internal bersama tim yang terdiri dari petugas kantor wilayah, Brimob, Sabhara, polda, dan polresta.






















