Headline.co.id, Langgur ~ Pemerintah Kabupaten Maluku Tenggara kembali mendapatkan opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Perwakilan Provinsi Maluku. Opini tersebut diberikan atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Tahun Anggaran 2025. Prestasi ini menandai kali ke-11 berturut-turut Kabupaten Maluku Tenggara meraih opini WTP.
Bupati Maluku Tenggara, Muhamad Thaher Hanubun, mengungkapkan rasa terima kasihnya kepada seluruh perangkat daerah yang telah berperan dalam penyusunan dan penyajian laporan keuangan secara tepat waktu, transparan, dan akuntabel. “Capaian opini WTP ini bukan sekadar penghargaan administratif, tetapi merupakan bukti nyata komitmen pemerintah daerah dalam mewujudkan pengelolaan keuangan yang bersih, transparan, dan akuntabel. Ini adalah hasil kerja keras seluruh perangkat daerah,” ujar Thaher pada acara Penyerahan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) di Kantor BPK Perwakilan Maluku, Kota Ambon, Provinsi Maluku, Kamis (4/6/2026).
Thaher juga menyampaikan apresiasi kepada BPK RI Perwakilan Maluku atas pendampingan dan rekomendasi yang diberikan selama proses pemeriksaan. Menurutnya, berbagai catatan dan masukan dari BPK akan menjadi bahan evaluasi untuk terus memperkuat tata kelola keuangan daerah di masa mendatang.
Kepala BPK RI Perwakilan Maluku, Hari Haryanto, menjelaskan bahwa pemeriksaan laporan keuangan bertujuan memberikan opini profesional mengenai kewajaran penyajian laporan keuangan pemerintah daerah. Ia menyebutkan bahwa penilaian opini didasarkan pada empat kriteria utama, yaitu kesesuaian dengan Standar Akuntansi Pemerintahan (SAP), efektivitas sistem pengendalian internal, kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan, serta kecukupan pengungkapan informasi dalam laporan keuangan. “Opini WTP yang diperoleh pemerintah daerah harus terus dipertahankan dan ditingkatkan sebagai bentuk komitmen terhadap tata kelola keuangan yang transparan dan akuntabel,” kata Hari.
BPK mencatat bahwa dari hasil pemeriksaan terhadap 11 pemerintah daerah di Provinsi Maluku, sebanyak tujuh daerah berhasil memperoleh opini WTP. Kabupaten Maluku Tenggara menjadi salah satu daerah yang mampu mempertahankan capaian tersebut selama 11 tahun berturut-turut. Meski demikian, BPK masih menemukan sejumlah permasalahan umum pada beberapa pemerintah daerah, terutama terkait kelemahan sistem pengendalian intern (SPI). Temuan tersebut meliputi kemampuan memenuhi kewajiban jangka pendek yang belum memadai, belanja barang dan jasa yang belum didukung bukti lengkap, pertanggungjawaban hibah dan bantuan sosial yang belum seluruhnya disampaikan, serta pengelolaan aset daerah yang belum tertib.
BPK juga mengingatkan seluruh pemerintah daerah agar menindaklanjuti rekomendasi yang tercantum dalam LHP paling lambat 60 hari setelah laporan diterima, sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara. Raihan opini WTP ke-11 secara berturut-turut ini semakin memperkuat posisi Kabupaten Maluku Tenggara sebagai salah satu daerah dengan konsistensi terbaik dalam pengelolaan keuangan daerah di Provinsi Maluku. Capaian tersebut sekaligus mencerminkan komitmen pemerintah daerah dalam menerapkan prinsip transparansi, akuntabilitas, dan kepatuhan terhadap regulasi pengelolaan keuangan negara.








