Headline.co.id, Jakarta ~ Wakil Menteri Dalam Negeri, Bima Arya Sugiarto, mengimbau seluruh pemerintah daerah untuk segera menyusun Peraturan Kepala Daerah (Perkada) sebagai tindak lanjut dari Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 3 Tahun 2026 tentang Pencegahan dan Penanganan Anak Tidak Sekolah (ATS). Perpres ini memberikan batas waktu hingga Januari 2027 bagi kepala daerah untuk menetapkan Perkada sebagai dasar operasional penanganan ATS di wilayah masing-masing.
“Perpres ini adalah instrumen penting untuk mempercepat penanganan anak tidak sekolah dan mendukung Program Wajib Belajar 13 Tahun,” ujar Bima Arya saat peluncuran Perpres ATS di Jakarta, Rabu (3/6/2026). Perpres tersebut juga menetapkan target nasional untuk menurunkan jumlah anak tidak sekolah dari sekitar 3,77 juta anak hingga mencapai nol pada tahun 2045.
Namun, Bima Arya mengakui bahwa masih ada tantangan yang dihadapi daerah dalam memastikan akses pendidikan bagi semua anak. Berdasarkan Data Pokok Pendidikan (Dapodik) 2024, sekitar 3 juta anak usia sekolah belum terdaftar dalam sistem pendidikan. “Ini adalah tantangan besar yang harus kita atasi bersama,” katanya.
Dari sisi infrastruktur, hampir 30 ribu desa belum memiliki layanan Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD), 302 kecamatan belum memiliki Sekolah Menengah Pertama (SMP), dan 727 kecamatan belum memiliki Sekolah Menengah Atas (SMA). Selain itu, masalah anak jalanan dan anak terlantar yang tidak memiliki dokumen kependudukan juga menjadi kendala dalam mendapatkan layanan pendidikan formal.
Bima Arya menekankan pentingnya kepemimpinan kepala daerah dalam membangun kolaborasi lintas sektor untuk menangani ATS. Ia menyarankan agar forum Corporate Social Responsibility (CSR) dimanfaatkan untuk mendukung pendanaan di luar Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD). “Kolaborasi lintas sektor sangat penting untuk keberhasilan program ini,” ujarnya.
Kemendagri telah mengambil langkah-langkah untuk mendukung implementasi Perpres ATS, termasuk memastikan pemenuhan Standar Pelayanan Minimal (SPM) di bidang pendidikan dan kesehatan dalam APBD. “Kami berkomitmen untuk mendukung daerah dalam memenuhi standar pelayanan ini,” tegas Bima.
Perpres ATS juga mengatur empat prosedur operasional baku yang harus diterapkan pemerintah daerah, yaitu pendataan, penjangkauan, pengembalian, dan pendampingan. “Prosedur ini harus diterapkan secara konsisten untuk mencapai hasil yang diharapkan,” jelasnya.
Selain itu, Perpres memberikan dasar hukum bagi pemerintah desa untuk mengalokasikan anggaran penanganan ATS melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes). Ke depan, Kemendagri akan memfasilitasi integrasi Tim Koordinasi Daerah (TKD) untuk memperkuat sinergi lintas sektor, termasuk dengan perangkat daerah, dunia usaha melalui CSR, perguruan tinggi, komunitas, dan organisasi masyarakat dalam penanganan ATS. “Kami akan terus mendukung integrasi dan sinergi ini,” tegasnya.
Dengan penguatan regulasi hingga tingkat daerah dan desa, pemerintah berharap upaya pencegahan dan penanganan anak tidak sekolah dapat berjalan lebih efektif, sehingga target pendidikan inklusif dan berkualitas menuju Indonesia Emas 2045 dapat tercapai.





















