Headline.co.id, Jakarta ~ Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan, Agus Andrianto, mengumumkan pemberian remisi khusus dan pengurangan masa pidana (PMP) dalam rangka Hari Raya Waisak 2570 BE Tahun 2026. Kebijakan ini merupakan bentuk penghargaan dari negara kepada warga binaan yang telah menunjukkan perubahan perilaku positif. Remisi ini diberikan kepada 1.052 narapidana dan anak binaan beragama Buddha di seluruh Indonesia yang telah memenuhi syarat administratif dan substantif sesuai peraturan perundang-undangan.
Agus Andrianto menyatakan, “Pemberian remisi ini adalah bentuk apresiasi negara terhadap warga binaan yang telah menunjukkan perubahan perilaku yang baik.” Dari total penerima, 1.041 orang mendapatkan Remisi Khusus (RK) I atau pengurangan sebagian masa pidana, sementara enam orang lainnya menerima RK II yang memungkinkan mereka langsung bebas. Untuk kategori anak binaan, lima orang menerima PMP Khusus I.
Berdasarkan sebaran wilayah, penerima remisi terbanyak berada di Sumatra Utara dengan 186 orang, diikuti Kalimantan Barat dengan 163 orang, dan DKI Jakarta dengan 140 orang. Agus Andrianto berharap momentum keagamaan ini dapat menjadi sarana refleksi diri bagi warga binaan untuk memperkuat pengendalian diri dan meningkatkan kualitas spiritual mereka.
Direktur Jenderal Pemasyarakatan, Mashudi, menambahkan bahwa kebijakan ini juga berdampak signifikan terhadap efisiensi keuangan negara. Pemberian RK dan PMP Khusus Waisak 2026 berhasil menghemat anggaran biaya makan narapidana sebesar Rp840.525.000 dan anggaran makan anak binaan sebesar Rp2.145.000, dengan total penghematan mencapai lebih dari Rp842 juta.
Menurut data Sistem Database Pemasyarakatan per Mei 2026, total tahanan dan narapidana di Indonesia mencapai 270.779 orang, sementara jumlah anak dan anak binaan tercatat sebanyak 1.663 orang. Dari jumlah tersebut, 1.944 narapidana dan tahanan beragama Buddha, dan 1.047 di antaranya memenuhi syarat untuk menerima remisi khusus.
Penyerahan SK Remisi Khusus dan PMP Hari Raya Waisak 2570 BE dilakukan melalui seremoni di masing-masing Lembaga Pemasyarakatan (Lapas), Rumah Tahanan Negara (Rutan), dan Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA) di seluruh Indonesia. Acara ini dipimpin oleh para kepala satuan kerja setempat sebagai perwakilan resmi Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan.








